PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
Advertisements

PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENYUSUNAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
Cara Mengajukan Gugat.
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Pelaksanaan PUTUSAN (Eksekusi)
PENGADILAN PAJAK.
Hukum Acara.
Perihal Kasasi.
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
BESLAAG/PENYITAAN/SITA
KONSINYASI.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UITVORBAAR BIJ VOORRAAD
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PERDAMAIAN.
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
SITA JAMINAN.
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
EKSEKUSI.
Materi 13.
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PROSES EKSEKUSI AGUNAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGAJUAN GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi

Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu Putusan yg bersifat declaratoir; Putusan yg bersifat constitutief; Putusan yg bersifat condemnatoir

Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi, demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan. Putusan condemnatoir merupakan putusan yang dapat dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu

Putusan hakim yg isinya hukuman untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 225 HIR/ Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar sejumlah uang. Penerapan Pasal 225 HIR/ 259 Rbg harus terlebih dahulu dimohonkan dan ternyata bahwa Termohon tetap tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan tidak dapat / tidak mampu melaksanakannya walau dengan bantuan alat negara. Dalam hal demikian, Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.

Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan Negeri wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR, Pasal 214 s/d Pasal 274 RBg). Putusan hakim yg isinya hukuman dengan mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara

Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas. Apabila eksekusi telah dilaksanakan, dan barang yang dieksekusi telah diterima oleh pemohon eksekusi, kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya. Jalan yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/ rumah tersebut). Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan penyerobotan, apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta-merta atas dasar sengketa bezit / kedudukan berkuasa

Apabila suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi tersebut wajib diserahkan tanpa proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak. Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil.

Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, termohon eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai obyek miliknya yang telah dieksekusi tersebut dengan eksekusi serta merta. Apabila suatu proses perkara sudah memperoleh suatu putusan namun belum berkekuatan hukum tetap, tetapi terjadi perdamaian di luar pengadilan yang intinya mengesampingkan amar putusan, ternyata perdamaian itu diingkari oleh salah satu pihak dan proses perkara dihentikan sehingga putusan yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap, maka putusan yang berkekuatan hukum tetap itulah yang dapat dieksekusi. Akan tetapi pihak yang merasa dirugikan dengan ingkar janjinya pihak yang membuat perjanjian perdamaian itu dapat mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi Dalam hal yang demikian, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunda eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.