Tindak Pidana Tertentu HARYANTO DWIATMODJO, SH. MHum
Materi Mata Kuliah Tindak Pidana Tertentu (TPT) Kejahatan terhadap Kesusilaan (Misdrijven Tegen De Zeden). 2. Delik terhadap Harta Kekayaan (Vermorgens Delicten). Kejahatan Terhadap Tubuh/Badan Manusia (Misdrijven Tegen het Lijf). Kejahatan terhadap Jiwa Manusia (Misdrijven Tegen het Leven). Kejahatan yang ditujukan terhadap Jiwa Manusia pada umumnya Kejahatan yang ditujukan terhadap Jiwa seorang Anak/Bayi Pengguguran Kandungan (Abortus Provocatus) 5. Kejahatan yang mebahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
GBPP MATA KULIAH TPT Mata Kuliah : TINDAK PIDANA TERTENTU Kode : HKK 30.. Pngg. Jawab : HARYANTO DWIATMODJO, SH, MHum Diskripsi : Mata kuliah ini membahas isi pasal-pasal yang ada dalam Buku II (misdrijven) maupun Buku III (overtredringen) Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat perumusan delik- delik khusus (speciale delicten) yang melanggar berbagai kepentingan yang dilindungi oleh hukum ( rechtsbelangen); yaitu baik kepentingan individu-individu, kepentingan masyarakat serta kepentingan negara. TIU : Setelah mengikuti kuliah pd akhir Semester mahasiswa mampu menganalisis berbagai kasus kejahatan maupun pelanggaran berbagai kepentingan yang dilindungi oleh hukum ( rechtsbelangen)
Normal Abnormal Sexual Intercourse Dalam Perkawinan (Ps. 288 ) Dengan Persetujuan (Ps. 284; 287) Normal Di luar Perkawinan Sexual Intercourse Tanpa Persetujuan (Ps. 285; 286 ) Homosexual (Ps. 292) Abnormal Incest/Pbt.Sumbang (Ps. 294)
1. KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN Pengaturannya dalam KUHP : ● Titel XIV Buku II KUHP Kejahatan- kejahatan melanggar kesopanan ● Titel VI Buku III KUHP Pelanggaran- pelanggaran tentang kesopanan
Prof . Wiryono dlm. Bukunya mempertanyakan mengapa digunakan kata “melanggar” dalam Buku II titel XIV sedangkan dalam Buku III titel VI digunakan kata “tentang” padahal tidak ada perbedaan sifat diantara kedua titel itu tetapi masing-masing sama-sama memuat dua macam tindak pidana, yaitu : Ke 1. Tindak pidana melanggar kesusilaan (Zedelijkheid) Ke 2. Tindak pidana melanggar kesopanan (Zeden) yang bukan kesusilaan. Kejahatan-kejahatan yang masuk golongan 1 termuat dalam Pasal 281 s/d 299 KUHP Kejahatan-kejahatan yang masuk golongan 2 termuat dalam Pasal 300 s/d 303 KUHP Pelanggaran-pelanggaran yang masuk golongan 1 termuat dalam Pasal 532 s/d 535 KUHP Pelanggaran-pelanggaran yang masuk golongan 2 termuat dalam Pasal 536 s/d 547 KUHP
Kesusilaan itu dipengaruhi oleh agama, kebudayaan adat istiadat sebagaimana yang terdapat dalam masyarakat dan (: Pak Wiryono menambahkan ) khususnya sedikit banyak mengenai kelamin (sex) seseorang Sedangkan “kesopanan” (zeden) pada umumnya mengenai adat kebiasaan yang baik dalam hubungan antar anggota masyarakat.
Enam ABG yang dipaksa melayani pria hidung belang
KEJAHATAN MELANGGAR KESUSILAAN Pasal 281 KUHP Kesusilaan yang dilanggar adalah apa yang dirasakan sebagai rasa susila oleh masyarakat atau setiap orang dalam masyarakat tertentu. Artinya kalau perasaan susila kitapun menjadi tersinggung dengan perbuatan atau tingkah laku orang itu maka orang itu juga telah melanggar kesusilaan sebagaimana masyarakat waktu itu pun menjadi tersinggung. Dan rasa susila itu kebanyakan menjadi tersinggung justru karena perbuatan orang itu dilakukan “di muka umum” atau “dihadiri oleh orang”. Sifat-sifat merusak kesusilaan terhadap perbuatan tertentu itu tergantung pendapat umum pada waktu dan tempat itu. tanpa kemauannya”. KEJAHATAN MELANGGAR KESUSILAAN Pasal 281 KUHP
Dihadiri orang lain diluar kemauannya Misalnya : 1. Suami Isteri yg sedang berhubungan 2. Mandi Pengertian “dimuka umum” : tidak harus di tempat- tempat umum seperti : jalan, pasar, akan tetapi juga meliputi tempat yang perbuatannya itu dapat dilihat dari tempat umum. Dihadiri orang lain diluar kemauannya Kata “hadir” diartikan secara luas yaitu meliputi semua perbuatan yang dapat dilihat orang yang ada di situ tanpa kemauan orang itu. Misalnya : bersetubuh yang kelihatan dari jalan.
Sedangkan hadir diluar kemauannya tidak mungkin ada apabila atas inisiatif orang itu sendiri ingin melihat sesuatu hal. Kriteria yang dapat membuat orang lain tersinggung perasaan kesopanannya tidak menunjuk pada adanya kehadiran secara fisik dari orang-orang yang melihat di situ, tetapi adanya kemungkinan orang lain itu melihat perbuatan-perbuatan tersebut.
supaya seseorang dapat dikenai pasal ini maka : Orang tersebut harus sengaja merusak kesopanan (kesusilaan) umum artinya perbuatan merusak kesopanan (kesusilaan) umum sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau dihadiri atau didatangi orang banyak. Sengaja merusak kesopanan di muka orang lain (tidak perlu orang banyak, cukup seseorang) yang hadirnya di situ tanpa kemauannya sendiri. Dan orang lain ini tidak menghendaki adanya perbuatan itu.
Wiryono mempertanyakan mengapa dalam KUHP Belanda tidak disyaratkan kesengajaan, sedangkan dalam KUHP Indonesia harus ada unsur kesengajaan. Beliau memaklumi apabila unsur kesengajaan ini tidak ada atau tidak dimuat dlm KUHP Indonesia sebab orang-orang yang mandi di pinggir sungai (mekong) akan dikenai Pasal 281 KUHP juga . Untuk menghindari penghukuman bagi mereka maka dalam KUHP Indonesia ditambahkan “unsur kesengajaan” .
PORNOGRAFI Pasal 282 KUHP Porno : Melanggar kesusilaan atau cabul Grafi : Tulisan, gambar, patung Pornografi : Berarti tulisan, gambar atau patung barang sesuatu yang pada umumnya berisi atau menggambarkan sesuatu hal yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI Pasal 1 : Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Ada 3 kelompok perbuatan yang dilarang oleh ketentuan Pasal 282 ayat (1) KUHP : Menyiarkan, mempertunjukkan pada umum atau menampilkan suatu gambar, tulisan atau barang. Membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang dsb untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan secara terang-terangan. Dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu tulisan menawarkan tulisan, gambar atau barang, menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu dapat diperoleh.
Perbedaan antara Pasal 282 ayat 1 dan ayat 2 KHUP adalah: Ayat 1 : orang yang berbuat harus mengetahui bahwa isinya dsb. itu melanggar kesopanan. Ayat 2 orang tersebut tidak perlu mengetahui bahwa isinya dsb. itu melanggar kesopanan, sudah cukup apabila yang bersangkutan itu patut menduga-duga (culpa) bahwa tulisan itu isinya dapat melanggar perasaan kesopanan.
“Sifat cabul atau porno ini juga ditentukan oleh pendapat umum yang berlaku, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri dan tentunya amat tergantung pada adat istiadat lingkungan itu. misalnya : turis asing yang berjalan ke pantai Kuta Bali untuk mandi matahari yang dari hotel sudah dengan pakaian renang atau pantai. Dalam perkembangannya terutama di kota-kota besar di Indonesia mulai diterima tulisan atau gambar-gambar atau patung atau benda-benda lain yang memang sengaja dibuat namun dimaksudkan untuk kepentingan seni; barang-barang Souvenir
Beberapa Arrest Hoge Raad di Negeri Belanda : Arrest HR 21 April 1908 : Kartu Pos yang bergambar laki-laki dalam posisi memeluk perempuan-perempuan setengah telanjang adalah cabul/porno. 2. Arrest HR 29 Maret 1909 : menentukan bahwa daftar-daftar buku yang menyebutkan titel-titel dari buku-buku itu dalam kalimat sedemikian rupa sehingga menimbulkan rangsangan sexual adalah cabul/porno. 3. Arrest HR 21 November 1927 : menentukan bahwa gambar seorang perempuan setengah telanjang dimana buah dadanya tidak tertutup serta kelihatan puting susunya dalam sikap tertentu yang merangsang, digolongkan sebagai gambar porno.
Mempertunjukkan : Maksudnya adalah segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menempatkan / menggantungkan suatu tulisan / gambar, sedangkan melekatkan / menempelkan adalah menempatkan sesuatu lukisan/gambar pada suatu benda yang lain. Pasal 283 KUHP ( Sudah di Dekriminalisasi) Tindak pidana yang dilarang Seperti yg diatur Pasal 282 KUHP, hanya dalam pasal ini Ditambah tentang alat-alat untuk mencegah kehamilan atau menggugurkan kandungan.
ZINAH (Overspel /Adultery) Pasal 284 KUHP Zinah adalah persetubuhan antara laki-laki/perempuan yang telah menikah dengan perempuan/laki-laki yang bukan istri/suaminya. Persetubuhan mana harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Apabila ada paksaan maka salah satu pihak (yang dipaksa) tidak dapat dianggap melakukan kejahatan tetapi sebaliknya bahkan menjadi obyek kejahatan (perkosaan).
Persetubuhan : bertemunya anggota kelamin laki-laki dengan perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan keturunan. (Menurut Susilo sebagaimana dimaksud Arrest HR 5 Februari 1912 : anggota kelamin laki-laki disamping masuk ke dalam anggota kelamin perempuan disyaratkan harus mengeluarkan mani).
Menurut Hukum Barat “perbuatan zinah” adalah hubungan kelamin (sexual intercourse) yang : 1. Kedua-duanya masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan teman kawinnya masing-masing. 2. Salah satu pihak dari padanya yang bersuami/beristri dengan pihak yang masih janda/gadis, bujangan/duda. Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam : perbuatan zinah adalah setiap hubungan kelamin di luar perkawinan.
Zinah sebagai perbuatan pidana baru dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan ( termasuk Delik Aduan Absolut). Dalam hal delik aduan ini ada pertentangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat dan di sini kitapun melihat adanya penghargaan dari pembentuk UU pada kepentingan individu ini.
Pengaduan atas perbuatan zina dapat dicabut/ditarik kembali Pengaduan atas perbuatan zina dapat dicabut/ditarik kembali ? Bisa selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Kenyataannya dalam praktek : bahwa hakim selalu memberi kesempatan pada pihak pengadu yakni suami/istri yang dirugikan itu akan tetap meneruskan pengaduannya itu atau mencabutnya.
Keputusan perdata terhadap kasus perceraian atas dasar perbuatan zinah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti/tetap, sekali-kali tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses perkara pidananya (:zinah), bahwa telah terjadi tindak pidana perzinahan. Hak penuntutan delik perzinahan akan hapus/ hilang karena Verjaring, dalam waktu 6 th sejak delik itu dilakukan. Namun hak penuntutan tersebut tidak menangguhkan Verjaring/daluwarsa karena adanya proses perdata (perceraian) yang mendahuluinya.
PERKOSAAN UNTUK BERSETUBUH (VERKRACHTING) Pasal 285 KUHP Verkrachting dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan “perkosaan” saja. ( Terjemahan ini hanya mengenai nama tindak pidana ). Prof. Wiryono menganggap terjemahan itu tidak tepat, sebab Verkrachting dalam pengertian orang-orang Belanda adalah perkosaan untuk bersetubuh. Penggunaan paksaan/kekerasan atau ancaman terhadap wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan merupakan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan pasal ini.
Mirip dengan perbuatan ygang diatur dalam k Pasal 285 KUHP ini adalah Pasal 289 KUHP : “dengan kerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dirinya dilakukan perbuatan cabul (ontuchtige handlingen). Perbuatan Cabul : segala perbuatan yang melanggar kesusilaan/kesopanan sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP adalah pengertian umum yang meliputi pula perbuatan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP.
Perbedaan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP : Perkosaan untuk bersetubuh - hanya dapat dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan, sedang perkosaan untuk berbuat cabul juga dapat dilakukan oleh seorang perempuan terhadap seorang laki-laki. Perkosaan untuk bersetubuh hanya dapat dilakukan di luar perkawinan, sehingga seorang suami boleh saja memperkosa istrinya untuk bersetubuh, sedang perkosaan untuk berbuat cabul juga dapat dilakukan di dalam perkawinan, sehingga tidak boleh seorang suami memaksa istrinya untuk berbuat cabul aau seorang istri memaksa suaminya untuk cabul.
HOMOSEXUAL Pasal 292KUHP Kejahatan ini dilakukan oleh orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa. Jadi dua orang yang semua belum dewasa atau sebaliknya dua orang yang sama-sama dewasa melakukan perbuatan tersebut tidak dapat dihukum Yang diancam hukuman hanyalah perbuatan cabul dari orang yang dewasa terhadap orang yang belum dewasa. Meskipun perbuatan ini selalu harus dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama (homo/lesbi) namun yang dihukum hanyalah seorang saja yaitu mereka yang sudah dewasa.
Rasio dari ketentuan ini sebenarnya adalah untuk melindungi kepentingan dari orang yang belum dewasa terhadap perbuatan-perbuatan a moral yang dilakukan orang dewasa, sehingga kesehatan jiwa orang yang belum dewasa itu akan terganggu sebagai akibat perbuatan homosexual itu. Menurut Wiryono ketentuan ini ganjil yaitu dengan dibolehkannya homosexual ini untuk dua orang yang belum dewasa. Karenanya ketentuan Pasal 292 KUHP ini memang demikian (baca lagi). Oleh karena itu menurut Wiryono, homosexual dijadikan tindak pidana saja tanpa pembatasan.