SASARAN KERJA PEGAWAI
Tata Cara Penyusunan SKP Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai memiliki target waktu
2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai 2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 3. PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi-jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit (Bagi Pejabat Fungsional Tertentu baik yang definitif maupun penugasan) 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)
Nama jabatan pegawai yang dinilai harus sesuai dengan Surat Keputusan bagi pejabat fungsional tertentu/pejabat struktural/fungsional umum atau surat penugasan bagi yang belum diangkat menjadi fungsional tertentu.
Kategori kegiatan untuk fungsional tertentu, baik penugasan maupun definitif: Yang dikategorikan kegiatan utama adalah kegiatan yang menurut Permenpan merupakan kegiatan yang berada di jenjang jabatannya, satu jenjang di atas dan di bawahnya dalam tingkatan yang sama (Ahli atau Terampil). Catatan: termasuk kegiatan yang muncul setelah SKP di tandatangani dan dikategorikan sebagai kegiatan utama (revisi SKP);
Kategori kegiatan untuk fungsional tertentu, baik penugasan maupun definitif: Yang dikategorikan kegiatan penunjang adalah kegiatan yang menurut permenpan adalah kegiatan penunjang untuk kegiatan tersebut
Yang dikategorikan kegiatan tambahan adalah : Kategori kegiatan untuk fungsional tertentu, baik penugasan maupun definitif: Yang dikategorikan kegiatan tambahan adalah : kegiatan selain poin a dan poin b. Kegiatan yang muncul kemudian setelah SKP di tandatangani dan bukan merupakan kegiatan poin a (dengan melampirkan surat tugas). Kegiatan yang sesuai dengan jenis fungsionalnya tetapi tidak termasuk dalam poin a maka angka kreditnya tetap dicantumkan.
Contoh: Seorang statistisi pertama akan mengerjakan pekerjaan: pada jenjang pertama sebanyak 15 kegiatan dengan total angka kredit 9 poin pada jenjang muda 3 kegiatan dengan total angka kredit 1,5 poin (setelah dikalikan dengan 80%) kegiatan statistisi terampil sebanyak 5 jenis kegiatan dengan total angka kredit sebesar 3 poin. Maka kegiatan butir 1 dan 2 dimasukkan sebagai kegiatan utama (dengan total angka kredit 10,5) dan kegiatan butir 3 dimasukkan sebagai pekerjaan tambahan dengan nilai 2. Angka kredit dari kegiatan-kegiatan pada butir 3 tetap dicantumkan tetapi penghitungan dalam SKP adalah banyaknya kegiatan tambahan (1 sd 3 kegiatan = 1 poin; 4 sd 6 = 2 poin; dan >6 =3 poin)
Bagi pejabat fungsional tertentu: Pedoman yang digunakan dalam menentukan kegiatan dan angka kredit adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang terbaru (contoh untuk Statistisi adalah PermenPAN RB No 19 Tahun 2013) Agar lebih memudahkan dalam mengidentifikasi kegiatan, disarankan untuk menambahkan satu kolom yang diisi dengan kode butir kegiatan sesuai dengan Permenpan Jenis pekerjaan tidak terbatas hanya pada tupoksi tingkat eselon 4 atau 3 saja, yang penting ditugaskan oleh atasannya
Jumlah pekerjaan yang akan dilakukan oleh seorang pejabat fungsional tertentu harus melihat kewajaran jumlah angka kredit yang diperoleh dari pekerjaan tersebut. Misalnya statistisi pertama, angka kredit yang wajar selama setahun adalah 12,5 (50/4). Pejabat fungsional tertentu yang targetnya tidak mencukupi jumlah kewajaran angka kredit yang ditentukan agar berinisiatif menciptakan kegiatan sehingga dapat memenuhi target angka kredit yang ditentukan. Kegiatan tersebut harus mendapat persetujuan dari atasannya.
Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya) Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.
Penilaian SKP bagi Pegawai yang Mutasi: Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru, misalnya : Nilai SKP pada unit kerja lama = 89, 04 Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 Sehingga nilai SKP adalah 83,02. 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2
SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunan berlaku ketentuan sbb: Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat yg bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan.
Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.
PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan, maka akan diberikan nilai tugas tambahan.
SKP yang telah disepakati digunakan sebagai acuan untuk menyusun Capaian Kinerja Pegawai (CKP) Target Tahunan Didisagregasi menjadi bulanan, sesuai dengan jenis/Jadual/ kegiatannya Hasil CKP (bulanan) sebagai evaluasi pelaksanaan SKP Secara akumulasi hasil CKP tidak jauh berbeda dengan SKP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS (PPK-PNS) PPK-PNSī 2 UNSUR 2. PERILAKU KERJA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA 1. SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN
REKOMENDASI Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, e.g. diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi).