SASARAN KERJA PEGAWAI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Disampaikan pada acara
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PENGISIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN KINERJA DOSEN
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

SASARAN KERJA PEGAWAI

Tata Cara Penyusunan SKP Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai memiliki target waktu

2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai 2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 3. PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi-jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit (Bagi Pejabat Fungsional Tertentu baik yang definitif maupun penugasan) 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)

Nama jabatan pegawai yang dinilai harus sesuai dengan Surat Keputusan bagi pejabat fungsional tertentu/pejabat struktural/fungsional umum atau surat penugasan bagi yang belum diangkat menjadi fungsional tertentu.

Kategori kegiatan untuk fungsional tertentu, baik penugasan maupun definitif: Yang dikategorikan kegiatan utama adalah kegiatan yang menurut Permenpan merupakan kegiatan yang berada di jenjang jabatannya, satu jenjang di atas dan di bawahnya dalam tingkatan yang sama (Ahli atau Terampil). Catatan: termasuk kegiatan yang muncul setelah SKP di tandatangani dan dikategorikan sebagai kegiatan utama (revisi SKP);

Kategori kegiatan untuk fungsional tertentu, baik penugasan maupun definitif: Yang dikategorikan kegiatan penunjang adalah kegiatan yang menurut permenpan adalah kegiatan penunjang untuk kegiatan tersebut

Yang dikategorikan kegiatan tambahan adalah : Kategori kegiatan untuk fungsional tertentu, baik penugasan maupun definitif: Yang dikategorikan kegiatan tambahan adalah : kegiatan selain poin a dan poin b. Kegiatan yang muncul kemudian setelah SKP di tandatangani dan bukan merupakan kegiatan poin a (dengan melampirkan surat tugas). Kegiatan yang sesuai dengan jenis fungsionalnya tetapi tidak termasuk dalam poin a maka angka kreditnya tetap dicantumkan.

Contoh: Seorang statistisi pertama akan mengerjakan pekerjaan: pada jenjang pertama sebanyak 15 kegiatan dengan total angka kredit 9 poin pada jenjang muda 3 kegiatan dengan total angka kredit 1,5 poin (setelah dikalikan dengan 80%) kegiatan statistisi terampil sebanyak 5 jenis kegiatan dengan total angka kredit sebesar 3 poin. Maka kegiatan butir 1 dan 2 dimasukkan sebagai kegiatan utama (dengan total angka kredit 10,5) dan kegiatan butir 3 dimasukkan sebagai pekerjaan tambahan dengan nilai 2. Angka kredit dari kegiatan-kegiatan pada butir 3 tetap dicantumkan tetapi penghitungan dalam SKP adalah banyaknya kegiatan tambahan (1 sd 3 kegiatan = 1 poin; 4 sd 6 = 2 poin; dan >6 =3 poin)

Bagi pejabat fungsional tertentu: Pedoman yang digunakan dalam menentukan kegiatan dan angka kredit adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang terbaru (contoh untuk Statistisi adalah PermenPAN RB No 19 Tahun 2013) Agar lebih memudahkan dalam mengidentifikasi kegiatan, disarankan untuk menambahkan satu kolom yang diisi dengan kode butir kegiatan sesuai dengan Permenpan Jenis pekerjaan tidak terbatas hanya pada tupoksi tingkat eselon 4 atau 3 saja, yang penting ditugaskan oleh atasannya

Jumlah pekerjaan yang akan dilakukan oleh seorang pejabat fungsional tertentu harus melihat kewajaran jumlah angka kredit yang diperoleh dari pekerjaan tersebut. Misalnya statistisi pertama, angka kredit yang wajar selama setahun adalah 12,5 (50/4). Pejabat fungsional tertentu yang targetnya tidak mencukupi jumlah kewajaran angka kredit yang ditentukan agar berinisiatif menciptakan kegiatan sehingga dapat memenuhi target angka kredit yang ditentukan. Kegiatan tersebut harus mendapat persetujuan dari atasannya.

Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya) Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.

Penilaian SKP bagi Pegawai yang Mutasi: Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru, misalnya : Nilai SKP pada unit kerja lama = 89, 04 Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 Sehingga nilai SKP adalah 83,02. 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2

SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunan berlaku ketentuan sbb: Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat yg bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan.

Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.

PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan, maka akan diberikan nilai tugas tambahan.

SKP yang telah disepakati digunakan sebagai acuan untuk menyusun Capaian Kinerja Pegawai (CKP) Target Tahunan Didisagregasi menjadi bulanan, sesuai dengan jenis/Jadual/ kegiatannya Hasil CKP (bulanan) sebagai evaluasi pelaksanaan SKP Secara akumulasi hasil CKP tidak jauh berbeda dengan SKP

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS (PPK-PNS) PPK-PNSīƒ  2 UNSUR 2. PERILAKU KERJA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA 1. SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN

REKOMENDASI Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, e.g. diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi).