SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA Hukum Acara Peradilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
Peraturan Perundang-undangan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 1986 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
SUSUNAN HIERARKI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Kekuasaan Kehakiman
Susunan Hierarki Peradilan Agama
Perubahan yang terjadi dalam UU No. 4 Tahun 2004 Pada tahun 1999 berdasarkan UU No. 35 Tahun 1999 dilakukan tahap pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan MA dari di bawah kekuasaan Departemen Agama Organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan agama di bawah kekuasaan MA Pengalihan tsb dilaksanakan paling lambat tgl 30 Juni 2004
Akibat Pengalihan Semua pegawai Direktorat Pembinaan PA pada Depag menjadi pegawai Ditjen Badan PA pada MA Pegawai PA dan PTA menjadi pegawai MA Semua pegawai yang menduduki jabatan struktural pada Direktorat Pembinaan PA Depag menduduki jabatan pada Ditjen Badan PA pada MA Semua aset milik/barang inventaris di PA dan PTA beralih menjadi aset milik/barang inventaris MA
Tempat Kedudukan Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara
Pengadilan Agama Merupakan pengadilan tingkat pertama Dibentuk dengan Keputusan Presiden Susunan PA terdiri dari: Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) Hakim Anggota Panitera Sekretaris Juru Sita Kewenangan PA Memeriksa, memutus, menyelesaikan perkara di bidang: - Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah
Pengadilan Tinggi Agama Merupakan pengadilan tingkat banding /tingkat terakhir Dibentuk dengan UU Susunan PTA terdiri dari: Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) Hakim Anggota (Hakim Tinggi) Panitera Sekretaris] Kewenangan PTA Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan PA di tingkat banding Fgdf
Mahkamah Agung Merupakan pengadilan tingkat kasasi Susunan MA terdiri dari: Pimpinan (Ketua, 2 Wakil Ketua, beberapa Ketua Muda) Hakim Anggota (Hakim Agung) Panitera Sekretaris
Kewenangan MA (Ps 11 ayat (2) UU 4/2004) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di MA Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU Kewenangan lainnya yang diberikan UU
Kewenangan & Tugas MA (Ps 28 UU No 14/1985) MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Permohonan kasasi Sengketa tentang kewenangan mengadili Permohonan PK putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
MA pada Tingkat Kasasi Membatalkan Putusan atau Penetapan Pengadilan karena Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan ybs (Ps 30 UU No. 5/2004)
Sengketa Kewenangan Mengadili MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili: Antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan
Cont’d Jika 2 pengadilan atau lebih menyatakan berwenang mengadili perkara yang sama Jika 2 pengadilan atau lebih menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama MA memeriksa dan memutus permohonan PK pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
Pengadilan Khusus Pengadilan Khusus adalah Peradilan Syariah Islam Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Peradilan Syariah Islam di NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Bidang Muamalah dan Jinayah yang diatur dalam Qanun Provinsi NAD Qanun No.11/2002 ttg Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Qanun No.12/2003 ttg Minuman Khamar dan sejenisnya. Qanun No.13/2003 ttg Maysir (judi). Qanun No.14/2003 ttg Khalwat (mesum); dan Qanun No.7/2004 ttg Pengelolaan Zakat
Susunan Hierarki Peradilan Syariah Islam di NAD
Susunan Hierarki di Lingkungan Peradilan Agama
SUSUNAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
APARATUR DI PERADILAN AGAMA Ketua Pengadilan Hakim Panitera Sekretaris Juru Sita KETUA PENGADILAN Ketua dan Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA
Tugas Ketua Pengadilan Mengatur pembagian tugas para hakim Membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada majelis hakim untuk diselesaikan Menetapkan perkara yang harus diadili Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Syarat menjadi Ketua Pengadilan Untuk menjadi Ketua atau Wakil Ketua PA harus berpengalaman menjadi hakim PA minimal 10 tahun Untuk menjadi Ketua PTA harus berpengalaman menjadi hakim PTA minimal 5 tahun atau 3 tahun apabila pernah menjabat Ketua PA Untuk menjadi Wakil Ketua PTA harus berpengalaman menjadi hakim PTA minimal 4 tahun atau 2 tahun apabila pernah menjabat menjabat Ketua PA
Alur menjadi Ketua PA
Alur menjadi Wakil Ketua PTA
Alur menjadi Ketua PTA
HAKIM Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA Hakim tidak boleh merangkap menjadi Pelaksana putusan pengadilan Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya Pengusaha Advokat
Tugas Hakim Melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
Syarat menjadi Hakim PA WNI Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Sarjana Syariah dan/atau Sarjana Hukum yang menguasai hukum Islam Sehat jasmani dan rohani Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Bukan bekas anggota organisasi terlarang
Cont’d Pegawai Negeri yang berasal dari calon hakim Usia minimal 25 tahun
Syarat menjadi Hakim PTA Syarat seperti sebelumnya Usia minimal 40 tahun Berpengalaman sebagai Ketua PA, Wakil Ketua PA minimal 5 tahun atau sebagai hakim PA minimal 15 tahun Lulus eksaminasi
Alur menjadi Hakim PTA
Diberhentikan dengan Hormat (Ketua, Wakil Ketua, & Hakim) Permintaan sendiri Sakit jasmani atau rohani terus-menerus Berusia 62 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim PA Berusia 65 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim PTA Tidak cakap dalam menjalankan tugasnya Meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat
Diberhentikan tidak dengan hormat (Ketua, Wakil Ketua, & Hakim) Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan (yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1 tahun) tidak diberi kesempatan untuk membela diri Melakukan perbuatan tercela (yaitu apabila hakim karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim) Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya Melanggar sumpah jabatan Merangkap jabatan
Cont’d Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan dari pegawai negeri
PANITERA Panitera tidak merangkap sebagai sekretaris pengadilan Tugas Panitera Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan Melaksanakan penetapan /putusan pengadilan Wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan yang diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya
Cont’d Membuat salinan penetapan atau putusan Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat lainnya
Syarat menjadi Panitera PA WNI Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PA minimal 5 tahun, atau menjabat Wakil Panitera PTA Sehat jasmani dan rohani
Syarat menjadi Panitera PTA Sda Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PTA minimal 5 tahun, atau sebagai Panitera PA minimal 3 tahun
Susunan Organisasi Panitera
SEKRETARIS Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan Sekretaris dan wakil ketua sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA Tugas Sekretaris Menyelenggarakan administrasi umum peradilan
Syarat menjadi Sekretaris, Wakil Sekretaris PA & PTA WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman di bidang administrasi peradilan Sehat jasmani dan rohani
JURU SITA Juru Sita tidak boleh merangkap Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan Advokat Juru Sita PA diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan ybs Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan ybs
Tugas Juru Sita Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
Syarat menjadi Juru Sita WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah SMU atau yang sederajat Berpengalaman sebagai Juru Sita Pengganti minimal 3 tahun Sehat jasmani dan rohani
Syarat menjadi Juru Sita Pengganti WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman sebagai pegawai negeri di PA minimal 3 tahun Sehat jasmani dan rohani
Alur menjadi Juru Sita