Proses Administratif
Penerimaan Berkas Gugatan
Penerimaan Berkas Gugatan Penggugat/Kuasa: Menyerahkan berkas gugatan kepada Panitera Panitera: meneliti berkas, taksir panjer ongkos perkara; serahkan berkas ke Pan. Muda
Penerimaan Berkas Gugatan Panitera Muda: 1.menerbitkan kwitansi panjer; 2.mendaftar gugatan dlm buku besar Induk Perkara; Memberi No. reg; melengkapi form yg diperlukan dan memskan ke dlm map; 3. dgn buku ekspedisi menyerahkan kembali kepada Panitera
Proses Pemeriksaan Gugatan Tahap I: Penelitian Administrasi Berkas di Panitera Tahap II: Dismissal Prosedur & Berbagai permohonan: Penundaan Pelaksanaan KTUN; Acara prodeo; Acara cepat,
Proses Pemeriksaan Gugatan Berkas di Ka. PTUN Penetapan Acara Biasa Tahap III Pemeriksaan Persiapan Berkas di Majelis Hakim Tahap IV: Sidang Terbuka Utk Umum
Penelitian Administrasi lamp 9 hal 40 Subjek Gugatan Penggugat: Pihak sendiri; kuasa; Advokat/P’acara Praktik; Surat Kuasa
Penelitian Administrasi Nama : kewarganegaraan : Tempat tinggal : Pekerjaan : Tegugat Nama Jabatan : tempat kedudukan : Alamat :
Penelitian Administrasi Objek Gugatan KTUN Pasal 1 bt 9 Pasal 3 Alasan Gugatan KTUN >< Peraturan Peruu KTUN >< A.A.U.P.B
Penelitian Administrasi Tenggang waktu menggugat Adakah Upaya Administrasi? Tuntutan Gugatan: menyatakan batal/tidak sah KTUN mencabut KTUN mencabut & menerbitkan KTUN Ganti rugi &/ Rehabilitasi
Penelitian Administrasi Pendapat: Panitera Muda tgl: Wakil Panitera tgl: Panitera tgl Disposisi/kesimpulan Ketua
Penundaan Pelaksanaan KTUN(67) Permohonan selama pemeriksaan sengketa sampai ada putusan pengadilan yg berkekuatan hk tetap ( ayat 2) Keadaan yg sangat mendesak, mengakibatkan kepentingan Pengugat sangat dirugikan jika ktun yg digugat tetap dilaksanakan( ayat 4)
Acara prodeo ps 60, 61 Ditujukan kpd Ka PTUN Diajukan bersamaan dgn gugatan, dilampiri srt ket tdk mampu dr Lurah Permohonan diperiksa sebelum pemeriksaan subtansi perkara Penetapan berlaku dari tingkat pertama s/d akhir
Acara Cepat Ps 98.99 Gugatan disertai dgn permohonan AC kpd Ka PTUN d.t.w 14 hari Penolakan Ka. PTUN sekaligus penetapan acara biasa Thd penolakan, tdk ada upaya hk Penerimaan diikuti penetapan Hakim Tunggal d.t.w 7 hari