STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Laporan Laba/Rugi Komprehensif
MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PERUBAHAN CTA KE AKRUAL
PERUBAHAN CTA KE AKRUAL
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
PERAN KSAP DALAM IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
Laporan Operasional / LO
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
TRANSAKSI AKRUAL.
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
Latihan soal akuntansi 2015
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BY : HIDSAL JAMIL TITO BAGUS SETIAWAN ERMANTHA RANI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.
AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
Akuntansi Sektor Publik
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH 2018
Transcript presentasi:

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL GAMBARAN UMUM STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)

HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2012 PEMERINTAH DAERAH LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2006 3 1% 327 28% 28 6% 105 23% 463 2007 4 283 59% 59 13% 123 26% 469 2008 13 3% 323 67% 31 118 24% 485 2009 15 330 65% 48 10% 111 22% 522 2010 34 7% 341 26 5% 121 524 2011 67 349 8 100 19% 2012 113 27% 267 64% 8% 415 Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Sumber: IHPS BPK Sumber Rakernas 2014, untuk 2013 jumlah WTP 13 Propinsi dan 125 kab/kota, untuk opini lain belum selesai seluruhnya

HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2012 PEMERINTAH DAERAH Wapre Budiono dalam Rakernas Akuntansi 2014: “opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan pemerintah”.  Sumber: IHPS BPK

HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2012 KEMENTERIAN LEMBAGA Sumber: IHPS BPK Untuk tahun 2013, berdasarka datan Rakerna Akuntanasi 2014, WTP 65. WDP 19 dan 3 TMP

Permasalahan Yang Mempengaruhi Opini Ketidakpatuhan dalam pengadaan barang dan / jasa belanja barang dan belanja modal. Kelemahan dalam pengelolaan kas daerah Kelemahan dalam pengelolaan persediaan Kelemahan dalam pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lain-Lain Kelemahan dalam pengelolaan investasi permanen dan investasi nonpermanen; dan OPINI LKPD 2013

PENGELOLAAN DAERAH Otonomi Otonomi Pengelolaan Keuangan Pengelolaan sumber daya diberikan kepada daerah Perlu pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada rakyat dan Pemerintah Pusat Koordinasi diperlukan untuk sinkronisasi kebijakan Pengelolaan Keuangan Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Aspek Pertanggungjawaban meliputi Pencatatan atas pelaksanaan kegiatan Penyusunan laporan keuangan Audit laporan keuangan Diseminasi publik dan pelibatan masyarakat Otonomi Pengelolaan Pertanggungjawaban Pelaporan

DASAR HUKUM Psl 1 UaU17/2003 Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 1 UaU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004

PENYUSUNAN SAP AKRUAL SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.

KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi 9

TUJUAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan Menghasilkan pengukuran kinerja yang lebih baik Memfasilitasi manajemen keuangan yang lebih baik Memfasilitasi dan meningkatkan manajemen aset

PENGATURAN PP 71 / 2010 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN SAP Berbasis Akrual  Lampiran I Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 LAMPIRAN I BASIS AKRUAL PP71/2010 Menjadi PP 71 2010 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual  Lampiran II (PP 24/2005) Berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN II BASIS CTA PP24/2005 11

PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAP (PASAL 6) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PENERAPAN BASIS AKRUAL (PASAL 7) Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri

PERUBAHAN PSAP (PASAL 5) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Rancangan perubahan PSAP tersebut disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP

STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMPIRAN I) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP): PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.

STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMPIRAN II) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP): PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;

KONSEPSI ANGGARAN DAN AKUNTANSI LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan ANGGARAN AKUNTANSI BASIS KAS LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL BASIS AKRUAL LO Surplus/ Defisit-LO Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca 17

KOMPONEN LK – PP 71/2010 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan

LAPORAN PERUBAHAN SAL Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut : Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, Saldo Anggaran Lebih Akhir.

PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGAN LEBIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0   1 Saldo Anggaran Lebih Awal XXX 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan (XXX) 3 Subtotal (1 - 2) 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) 5 Subtotal (3 + 4) 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya 7 Lain-lain 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5 + 6 + 7) 20

LAPORAN OPERASIONAL LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam Pendapatan-LO dari kegiatan operasional Beban dari kegiatan operasional Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada Pos luar biasa, bila ada Surplus/defisit-LO

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) No URAIAN 20X1 20X0 Kenaikan/ Penurunan (%)   KEGIATAN OPERASIONAL 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6 Pendapatan Asli Daerah Lainnya 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah( 3 s/d 6 ) 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT-DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 13 Dana Alokasi Umum 14 Dana Alokasi Khusus 15 Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan (11 s/d 14) 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus 19 Dana Penyesuaian 20 Jumlah Pendapatan Transfer Lainnya (18 s/d 19 ) 22 TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI 23 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 24 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 25 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi (23 s/d 24) 26 Jumlah Pendapatan Transfer (15 + 20 + 25) 28 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 29 Pendapatan Hibah 30 Pendapatan Dana Darurat 31 Pendapatan Lainnya 32 Jumlah Lain-lain Pendapatan yang sah (29 s/d 31) 33 JUMLAH PENDAPATAN (7 + 26 + 32) 22

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) 35 BEBAN   36 Beban Pegawai xxx 37 Beban Persediaan 38 Beban Jasa 39 Beban Pemeliharaan 40 Beban Perjalanan Dinas 41 Beban Bunga 42 Beban Subsidi 43 Beban Hibah 44 Beban Bantuan Sosial 45 Beban Penyusutan 46 Beban Transfer 47 Beban Lain-lain 48 JUMLAH BEBAN (36 s/d 47) 50 SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI (33-48) 51 52 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 53 Surplus Penjualan Aset Nonlancar 54 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 55 Defisit Penjualan Aset Nonlancar 56 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang 57 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya 58 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL(53 s/d 57) 59 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (50 + 58) 60 61 POS LUAR BIASA 62 Pendapatan Luar Biasa 63 Beban Luar Biasa 64 POS LUAR BIASA ( 62-63) 65 SURPLUS/DEFISIT-LO ( 59 + 64) 23

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS LPE merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, ekuitas akhir. Ekuitas hanya satu komponen tidak terbagi atas Ekuitas dana Lancar, Ekuitas Dana Diinvestasikan, dll.

PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam rupiah) NO URAIAN 20X1 20X0   1 EKUITAS AWAL XXX 2 SURPLUS/DEFISIT-LO 3 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: 4 KOREKSI NILAI PERSEDIAAN 5 SELISIH REVALUASI ASET TETAP 6 LAIN-LAIN 7 EKUITAS AKHIR 25

HUBUNGAN ANTAR LAPORAN Laporan Finansial: LO Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Laporan Pelaksanaan Anggaran: LRA Laporan Perubahan SAL

Laporan Perubahan Ekuitas KETERKAITAN LAPORAN Pendapatan 500 Beban (200) Surplus/Defisit Opr 300 Kegiatan non operasional 60 Surplus/Defisit LO 360 Laporan Operasional LRA Pendapatan 450 Belanja (0) Surplus/(defisit) 450 Pembiayaan 1.000 SILPA 1.450 Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Awal 1.000 Surplus/Defisit LO 360 Ekuitas Akhir 1.360 Laporan Perubahan SAL SAL Awal 100 Penggunaan SAL (30) SILPA 1.450 SAL Akhir 1.520 Neraca Aset 2.000 Kewajiban 640 Ekuitas 1.360

APLIKASI AKRUAL DI DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH Tujuan  pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual. Ruang lingkup  kebijakan akuntansi pemerintah daerah; . SAPD; dan BAS. Permendagri dilengkapi dengan : Lampiran I : Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah Lampiran II : Panduan penyusunan SAPD Lampiran III : Bagan Akun Standar Lampiran IV : Format konversi penyajian LRA

SUBTANSI PERATURAN SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)

LAPORAN KEUANGAN PEMDA Pendapatan-LRA 1 4 7 Belanja LRA SAL C A L K **) Transfer Pembiayaan PP 71/2010 Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kas & Setara Kas Kebijakan Akt & SAPD Permen dagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Investasi Jangka Panjang Neraca Aset Tetap & Penyusutan 6 LAK Dana Cadangan Aset Lainnya Transaksi Transitoris Kewajiban *) Koreksi Kesalahan **) Konsolidasi ReStatement Laporan Keuangan ***)

Aset Tetap & Penyusutan LAPORAN KEUANGAN SKPD 1 5 C A L K Pendapatan-LRA LRA Belanja Pendapatan-LO 2 4 LO LPE Beban PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Kas & Setara Kas Piutang Persediaan 3 Neraca Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda 31

TRANSAKSI YANG HARUS DIPERHATIKAN TRANSAKSI KAS  PELAKSANAAN ANGGARAN Pendapatan masih harus diterima Pendapatan diterima dimuka Beban yang masih harus dibayar Beban dibayar dimuka Beban Penyusutan

POTENSI KENDALA PENYIAPAN AKRUAL Penyiapan sistem aplikasi akuntansi terlambat Kapasitas SDM pengembang dan pelaksana terbatas Ketersediaan Infrastruktur TI belum memadai Parlemen masih lebih concern pada kas daripada akrual Komitmen pimpinan entitas masih focus pada opini BPK Sistem penganggaran masih menggunakan basis kas Kewenangan setiap daerah membangun sistem aplikasi sendiri

POTENSI KENDALA PENYIAPAN AKRUAL DAERAH Perbedaan akun anggaran dengan akun pertanggungjawaban Belum adanya pengaturan tentang penyusutan aset baik penyusutan pertama kali maupun penyusutan berkala Penyajian neraca pada saat penerapan akuntansi akrual Capaian opini WTP atas LKPD masih rendah (data sementara Kemendagri: Opini LKPD 2013 WTP 15 Provinsi dan 125 Kabupaten/Kota) ; Lemahnya sistem pengendalian intern Masih belum optimalnya penatausahaan aset Barang Milik Daerah (BMD) Keterbatasan SDM Akuntansi pada SKPD/PPKD; Belum sepenuhnya SKPD/PPKD memanfaatkan aplikasi akuntansi berbasis teknologi informasi;

PENERAPAN AKRUAL Untuk menghasilkan laporan keuangan berbasis Akrual dapat ditempuh dengan dua pendekatan. Melakukan perubahan total sistem sehingga penerapan basis akrual dimulai pada pencatatan awal transaksi. Merubah titik awal pencatatan  pengakuan akrual. Menyusun laporan keuangan berbasis akrual namun tetap mempertahankan proses pencatatan dengan basis CTA Kedua proses akan menghasilkan laporan keuangan yang sama namun akan memiliki prosedur pencatatan yang berbeda. Pendekatan kedua dapat dilakukan dalam proses transisi pada awal penerapan akrual namun entitas harus tetap menyusun sistem dengan mendasarkan pada pendekatan pertama. Untuk pendekatan pertama, entitas dapat mencoba menyusunnya untuk laporan keuangan 2013 dan 2014 sebagai upaya untuk berlatih menyiapkan informasi yang diperlukan dalam rangka akrual.

ALTERNATIF PROSES 2 Transaksi anggaran dan akuntansi dilakukan secara paralel, end user akan melakukan pencatatan baik di siklus anggaran, maupun siklus akuntansinya. Transaksi anggaran dicatat saat terjadinya dan transaksi akuntansi dicatat melalui proses penyesuaian secara batch (bulanan, semesteran atau tahunan). Transaksi anggaran dan akuntansi dilakukan secara paralel, end user akan melakukan pencataan anggaran, sistem secara otomatis membuat transaksi akuntansinya Transaksi anggaran dan akuntansi dilakukan secara paralel tetapi end user akan menghadapi transaksi akuntansi, sistem akan membuat secara otomatis transaksi anggaran jika transaksi tersebut berhubungan dengan kas

Open Balance Neraca Akrual Saldo Ekuitas di CTA  ditutup Ekuitas dana lancar (piutang, persediaan) Ekuitas dana diinvestasikan pada aset tetap Ekuitas dana diinvestasikan pada aset lainnya Ekuitas dana diinvestasi pada cadangan Ekuitas dana untuk pembayaran kewajiban Saldo ekuitas dana dipindahkan ke Ekuitas Pastikan nilai dalam neraca, aset, kewajiban memenuhi definisi aset dan kewajiban dan pastikan bahwa semua aset dan kewajiban Pemda telah disajikan dalam laporan keuangan. Sebaiknya Penetapan Neraca Awal Akrual dibuat dalam dokumen legal sebagai bukti dan landasan hukum.

Perhatian Aset yang belum didepresiasi  didepresasikan Untuk menghindari aset nilainya lebih tinggi, namun tidak memiliki manfaat di masa mendatang. Aset yang belum dimasukkan ke neraca Setelah dinilai dengan nilai yang tepat  dimasukkan beserta bukti berita acara penyerahan atau bukti perolejannya Piutang dan persediaan yang belum dimasukkan. Aset yang bermasalah ?? Bolehkah dibersihkan dari neraca  jika sudah ada bukti hukum dan mengikuti prosedur manajemen BMD Aset yang tidak jelas keberadaannya Piuatang yang tidak dapat ditagih

Mekanisme Penyesuaian Dalam rangka pelaporan, PSAP Akrual dapat diterapkan dengan melakukan penyesuaian terhadap pencatatan dan Laporan Keuangan CTA yang saat ini dilakukan. Jika mekamisme ini dilakukan, sebaiknya hanya dilakukan untuk sementara / masa transisi. Proses ideal sebaiknya dilakukan dengan mengembangkan sistem akuntansi yang lengkap sehingga tercipta sistem akuntansi yang dapat diandalkan. Untuk penyesuaian diperlukan beberapa informasi akrual sehingga setiap kenaikan dan penurunan aset dan kewajiban dapat direkonsiliasikan dengan LRA.

PENYESUAIAN CTA – AKRUAL 1 Untuk melakukan proses penyesuaian harus dipastikan bahwa neraca CTA sudah mencerminkan semua akrual yang telah ada di akhir tahun. Aset tetap  depresiasi, aset rusak, aset belum dicatat Persediaan  persediaan rusak, hilang, persediaan belum dicatat Piutang  piutang tidak dapat ditagih, piutang yang belum dicatat Hutang  utang yang belum dicatat Reklasifikasi Ekuitas Dana  EKUITAS

PENYESUAIAN CTA – AKRUAL 2 Data dalam Neraca dapat direkonsiliasikan dengan data dalam LRA contoh: Kenaikan aset tetap  belanja modal + perolehan aset hibah – penjualan / pelepasan aset Kenaikan investasi  penerimaan pembiayaan investasi – pengeluaran pembiayaan investasi - Pastikan semua data untuk melakukan penyesuaian tersedia. Pendapatan yang masih harus diterima  piutang Pendapatan diterima dimuka yang telah menjadi pendapatan atau pendapatan diterima dimuka dari transaksi yang telah ada. Biaya dibayar dimuka  aset Biaya yang masih harus dibayar - utang Beban depresiasi, penyisihan piutang  transaksi non kas Penjualan aset, aset yang diterima dari hibah Pendapatan investasi yang telah diakui secara akrual

TRANSAKSI DALAM SAP AKRUAL TRANSAKSI KAS  PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSAKSI AKRUAL Pendapatan masih harus diterima Pendapatan diterima dimuka Beban yang masih harus dibayar Beban dibayar dimuka Beban Penyusutan

PENYESUAIAN CTA - AKRUAL Pendapatan LRA dan Pendapatan LO Belanja dan Beban LRA LO LRA LO Belanja Sekaligus Beban Pendapatan-LO Sekaligus Pendapatan-LRA Pend. Diterima Dimuka Pendapatan LO sudah diterima Kas-nya Piutang Pendapatan Belanja Dibayar Dimuka Beban sudah dikeluarkan Kas-nya/ Dibayar Utang atas Belanja (YMHD)

TRANSAKSI KAS Beberapa transaksi kas tidak mencerminkan akrual Transaksi Kas dicatat sebagai pendapatan LRA dan Belanja  LRA Beberapa transaksi kas sebenarnya juga mencerminkan akrual  sehingga sama dengan Pendapatan atau Beban dalam LO Pembayaran gaji pada periode anggaran atas seorang yang telah bekerja Pembayaran beban sewa selama satu periode anggaran Penerimaan pendapatan untuk periode tersebut  retribusi Beberapa transaksi kas tidak mencerminkan akrual Pembiayaan Belanja modal Pembayaran belanja untuk dimanfaatkan jangka panjang Penerimaan pendapatan untuk jasa di masa datang

TRANSAKSI AKRUAL Transaksi Akrual kadangkala tidak terkait dengan kas, karena kasnya belum diterima atau dibayarkan. Untuk transaksi ini, harus disediakan informasi pada tanggal pelaporan. Piutang (pendapatan yang masih harus diterima) Pendapatan diterima dimuka Beban dibayar dmuka Utang (Beban yang masih harus dibayar) Persediaan terpakai Depresiasi

PENDAPATAN MASIH HARUS DITERIMA Pendapatan masih harus diterima merupakan pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satker karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satker dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah Contoh: Pajak masih harus diterima  Pajak, Retribusi daerah. Pendapatan bukan pajak masih harus diterima  Pendapatan sumber daya alam, pendapatan bunga, pendapatan sewa Bagian laba atas laba BUMD.

PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA Des. 20X2 Pembayaran 1 Februari 20X3 Rp. 250 Jt. Pendapatan tahun 20X2 Diakui sebagai pendapatan pada tahun 20X2 dan dicatat sebagai “Pendapatan yang masih harus diterima = Aset” Pembayaran atas piutang yang telah diakui pada 31 Des 20X2 47

PENDAPATAN MASIH HARUS DITERIMA Pada tanggal 31 Desember 20X2 terdapat SKP yang telah dikirimkan ke pengusaha restoran dan hotel namun belum diterima pelunasannya. Sebesar 250.000.000. Pelunasan baru dilakukan pada 1 Februari 20X3 Pada 31 Desember 20X2, terdapat deposito Pemda tertanggal 1 Nopember 20X2 sebesar 500.000.000 berbunga 6%, jangka waktu 3bulan, jatuh tempo 1 Februari 20X3 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Piutang Pendapatan Pendapatan Pajak – LO 250.000.000 Tidak dicatat Piutang Bunga Pendapatan Bunga – LO 2.500.000 1 Feb 20X3 Kas Estimasi Perubahan SAL Pendapatan Pajak-LRA Pendapatan bunga- LRA

PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA Pendapatan Diterima Dimuka merupakan pendapatan yang telah diterima oleh pemerintah dan sudah disetor ke Kas Umum Daerah, namun wajib pajak dan/atau wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari pemerintah. Contoh: Pajak / Retribusi Diterima Dimuka  Pajak / Retribusi yang diterima lebih dari satu periode. Pendapatan bukan pajak masih harus diterima  Dividen BUMD sudah diputuskan/diumumkan namun uangnya belum dterima. Penerimaan sewa yang diterima untuk jangka waktu lebih dari satu periode

PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA Des. 20X2 Des. 20X3 Pembayaran 1 Juli 20X2 Rp. 100 Jt. Berakhir 30 Jun 20X4 25 Jt. 50 Jt. 25 Jt. Sewa selama 2 tahun berakhir 30 Juni 20X4 18 bulan sebagai : Kewajiban (Pendapatan Diterima Dimuka); Pengurang Pendapatan Akrual 6 bulan sebagai “Pendapatan Akrual” 12 bulan pendapatan 20X3, 6bulan Pendapatan diterima dimuka, yang akan diakui pendapatan LO 20x4 50

PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA Pada tanggal 1 Juli 20X2 Diterima pendapatan sewa atas gedung yang tidak dipakai dalam rangka pendayagunaan aset daerah dengan nilai sewa 100 juta untuk masa 2 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli 20x2 Kas Pendapatan diterima dimuka – LO 100.000.000 Estimasi Perubahan SAL Pendapatan – LRA 31 Des Pendapatan diterima dimuka - LO Pendapatan – LO 25.000.000 Tidak dicatat

PENDAPATAN JAMINAN Pada tanggal 1 Juli 20X2 diterima uang jaminan sebesar 20.000.000. Pada 31 Desember jaminan dieksekusi oleh Pemda Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli 20x2 Kas Utang jaminan 20.000.000 tidak dicatat 31 Des Pendapatan – LO Estimasi Perubahan SAL Pendapatan – LRA

PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA  AKRUAL Pendapatan LRA tahun berjalan -/- Piutang awal periode +/+ Piutang akhir periode +/+ Pendapatan diterima dimuka awal -/- Pendapatan diterima dimuka akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA + kenaikan piutang pendapatan – kenaikan pendapatan diterima dimuka   20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA 300.000 Piutang 25.000 20.000 5.000 kenaikan Pendapatan diterima dimuka 10.000 14.000 (4.000) penurunan Pendapatan LRA + kenaikan piutang + penurunan pendapatan diterima dimuka 309.000

PENYESUAIAN PENDAPATAN LO CTA  AKRUAL Pendapatan LRA tahun berjalan -/- Piutang awal periode +/+ Piutang akhir periode +/+ Pendapatan diterima dimuka awal -/- Pendapatan diterima dimuka akhir periode Pendapatan LO = Pendapatan LRA + kenaikan piutang pendapatan – kenaikan pendapatan diterima dimuka   20X2 20X1 Pendapatan LO Pendapatan LRA 500.000 Piutang 50.000 40.000 10.000 kenaikan Pendapatan LRA + kenaikan piutang + penurunan pendapatan diterima dimuka 510.000

BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR Beban yang masih harus dibayar merupakan kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima dan dinikmati dan/atau perjanjian komitmen telah dilakukan, namun sampai akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Contoh: Belanja Pegawai yang masih harus dibayar Belanja Barang yang masih harus dibayar Belanja lainnya yang masih harus dibayar

BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR Des. 20X2 Pembayaran 1 Februari 20X3 Rp. 150 Jt. Beban tahun 20X2 Diakui sebagai beban pada tahun 20X2 dan dicatat sebagai “Beban yang masih harus dibayar = Kewajiban” Pembayaran atas utang yang telah diakui pada 31 Des 20X2 56

BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR Pada tanggal 31 Desember 20X2 terdapat tagihan atas kegiatan pemeliharaan rutin sebesar 20.000.000 yang telah diselesaikan oleh seorang rekanan, namun belum dibayar. Karena kegiatan rutin ini disatukan dalam kontrak pemeliharaan setahun maka pembayaran baru dilakukan pada 1 Maret 20X3 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Beban barang/jasa Beban yang masih harus dibayar 20.000.000 Tidak dicatat 1 Mar 20X3 Kas Belanja barang/jasa Estimasi Perubahan SAL

BEBAN DIBAYAR DIMUKA Contoh: Beban Dibayar Dimuka merupakan pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari rekening Kas dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah. Persediaan dan aset tetap sebenarnya beban dibayar dimuka, namun karakteristiknya khusus Contoh: Beban Pegawai dibayar dimuka Beban Barang dibayar dimuka Uang muka kegiatan

BEBAN DIBAYAR DIMUKA 30 Jt. 10 Jt. Des. 20X2 Pembayaran 1 Januari 20X2 Rp. 40 Jt untuk 4 tahun. Berakhir 31 Des 20X5 10 Jt. 30 Jt. Sewa ruangan selama 4 tahun berakhir 31 Desember 20X5 1 tahun sebagai Beban sewa 3 tahun diakui sebagai beban tahun 20X3-20X5 3 tahun sebagai Aset (Beban dibayar dimuka) 59

BEBAN DIBAYAR DIMUKA Pada tanggal 1 Januari 20X2 dibayar sewa ruangan untuk ruang kantor unit SKPD dengan nilai sewa 40 juta untuk masa 4tahun. Tanggal Finansial Anggaran 1 Januari 20X2 Beban sewa dibayar dimuka Kas 40.000.000 Belanja barang/jasa Estimasi Perubahan SAL 31 Des 20X2 Beban sewa 10.000.000 Tidak dicatat 20X3

BEBAN LO CTA  AKRUAL Beban LO = Belanja tahun berjalan +/+ Beban dibayar dimuka awal periode -/- Beban dibayar dimuka akhir periode -/- Beban yang masih harus dibayar awal periode +/+ Beban yang masih harus dibayar akhir periode Beban LO = Beban LRA – penurunan beban dibayar dimuka + kenaikan biaya yang masih harus dibayar.   20X2 20X1 Beban Belanja pegawai 500.000 Beban dibayar dimuka 30.000 40.000 10.000 Penurunan Beban yang masih harus dibayar 20.000 14.000 6.000 Kenaikan Belanja LRA + penurunan beban dibayar dimuka – kenaikan beban yang masih harus dibayar 516.000

BIAYA PENYUSUTAN Penyusutan adalah alokasi biaya atas penggunaan aset tetap  penyesuaian nilai akibat pemanfaatan dari suatu aset. Metode penyusutan yang dapat digunakan: Metode garis lurus Metode saldo menurun ganda Metode unit produksi Akumulasi Penyusutan disajikan sebagai pengurang aset di neraca. Beban penyusutan  identik dengan beban pemakaian aset tetap Beban penyusutan  beban LO tidak ada dalam LRA

REKONSILIASI DATA PENYUSUTAN Kenaikan akumulasi penyusutan = beban penyusutan jika dalam periode tersebut tidak terdapat penjualan / pelepasa aset. Rekonsiliasi data : akumulasi penyusutan awal periode +/+ beban penyusutan -/- akumulasi penyusutan aset yang dijual / dilepaskan = akumulasi penyusutan akhir periode Beban depresiasi = akumulasi penyusutan akhir periode – akumulai penyusutan awal periode + akumulasi penyusutan barang yang terjual

REKONSILIASI DATA ASET TETAP Dalam Akrual aset tetap akan dicatat dalam LRA sebagai belanja modal dan akan dicatat dalam siklus akuntansi sebagai penambah aset tetap. Dalam akhir periode harus dilakukan rekonsiliasi : Aset tetap akhir periode = Aset tetap awal + penambahan Penambahan = pembelian (belanja modal) + hibah aset dari pihak lain Pengurangan = penjualan aset tetap + aset yang dihibahkan kepada pihak lain + aset yang dihapuskan. Jika terjadi penjualan aset harus dihitung keuntungan atau kerugian penjualan aset = harga jual aset – (harga perolehan aset yang dijual – akumulasi depresiasi yang telah diakui). Jika aset dihapuskan juga haru dihitung keuntungan / kerugiannya. Jika nilai aset yang dihapuskan tidak nol maka akan muncul kerugian.

BIAYA PENYISIHAN PIUTANG Penyisihan piutang adalah penyisihan atas jumlah piutang yang kemungkinan tidak tertagih di masa depan. Aset merupakan manfaat masa depan yang akan mengalir ke entitas, sehingga jika piutang kemungkinan tidak dapat ditagih akan dilakukan penyisihan. Besarnya piutang ditetapkan dalam kebijakan akuntansi yang mengacu regulasi yang ada. Penyisihan piutang hanya membuat nilai aset agar menceriminkan nilai yang dapat direalisasi, namun entitas tetap berupaya untuk melakukan penagihan atas piutang yang telah disisihkan. Untuk proses penghapusan piutang, mengikuti regulasi yang berlaku.

PENYUSUTAN DAN PENYISIHAN Pada 31 Desember 20X2, berdasarkan kebijakan akuntansi yang ditetapkan jumlah penyusutan tahun 20X2 sebesar 230.000.000 dan penyisihan piutang sebesar 10.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 31 Des 20X2 Beban penyusutan Akumulasi penyusutan 230.000.000 Tidak dicatat 20X3 Beban penyisihan piutang Akumulasi penyisihan piutang 10.000.000

PERSEDIAAN Persediaan dalam perlakuan akuntansi sebenarnya hampir sama dengan beban dibayar dimuka. Perbedaannya dalam penentuan persediaan yang dibebankan dalam satu periode didasarkan pada perhitungan secara fisik. Beban persediaan (barang) dalam LO merupakan beban penggunaan persediaan. Beban persediaan = persediaan awal + belanja barang persediaan (LRA) – persediaan akhir

PERSEDIAAN Pada 31 Desember 20X1, entitas memiliki saldo persediaan sebesar 45.000.000. Selama peride 20X2 persediaan yang dibeli (3 Juli) sebesar 150.000.000. Pada akhir periode, persediaan yang masih tersisa sebesar 50.000.000. Persediaan yang terpakai = 45.000.000+150.000.000-50.000.000=145.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 3 Juli 20X2 Persediaan Kas 150.000.000 Belanja barang Estimasi Perubahan SAL 31 Des Beban persediaan 145.000.000 Tidak ada jurnal

PENDAPATAN BUKAN KAS Pendapatan LO meliputi pendapatan yang diterima bukan dalam bentuk kas, misalnya Hibah dalam bentuk barang Hibah dalam bentuk jasa yang dapat diukur dengan andal. Pendapatan bukan kas, akan diakui sebagai pendapatan LO namun tidak diakui sebagai pendapatan LRA. Klasifikasi pendapatan mengikuti kententuan dalam kontrak pemberian barang/jasa dan bagan akun entitas. Untuk hibah dalam bentuk jasa, harus dipastikan bentuk dari jasa tersebut (terukur) dan manfaat yang dihasilkan dalam meningkatkan kinerja misal jasa perawatan gedung, jasa sewa gedung, jasa tenaga dokter.

PENDAPATAN BUKAN KAS Pada 3 Januari 20X2, entitas menerima hibah dari perusahaan swasta berupa 2 unit kendaraan untuk dinas pendidikan dengan nilai 420.000.000 beserta service pemeliharaan kendaraan gratis selama 1 tahun dengan nilai jasa pemeliharaan sebesar 10.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 3 Jan 20X2 Kendaraan Pendapatan hibah 420.000.000 Tidak dicatat Beban Pemeliharaan 10.000.000

SURPLUS/DEFISIT PENJUALAN ASET Penjualan aset dalam LRA akan dicatat sebesar nilai kas yang diterima dari penjualan tersebut. Dalam LO transaksi tersebut akan dicatat debit kas, akumulasi depresiasi, kredit aset yang dijual, selisihnya akan dicatat sebagai kredit surplus penjualan aset (keuntungan) atau debit defisit penjualan aset (kerugian) Untuk pelepasan aset, akan diakui defisit pelepasan aset sebesar selisih nilai aset dan akumulasi depresiasi.

PENJUALAN ASET Pada 2 Januari 20X2, entitas melakukan penjualan peralatan dengan harga 70.000.000. Berdasarkan catatan yang ada, nilai perolehan aset sebesar 400.000.000 dan akumulasi depresiasi sebesar 350.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Januari 20X2 Kas Akumulasi Depresiasi Peralatan Surplus penjualan aset - LO 70.000.000 350.000.000 400.000.000 20.000.000 Estimasi Perubahan SAL Pendapatan lain

PENJUALAN ASET Pada 2 Januari 20X2, entitas melakukan penjualan peralatan dengan harga 40.000.000. Berdasarkan catatan yang ada, nilai perolehan aset sebesar 300.000.000 dan akumulasi depresiasi sebesar 240.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Januari 20X2 Kas Akumulasi Depresiasi Defisit penjualan aset peralatan 40.000.000 240.000.000 20.000.000 300.000.000 Estimasi Perubahan SAL Pendapatan lain

JURNAL PENGELUARAN & PENYELESAIAN KDP Pada 30 Desember 20X0 SKPD ABC melakukan pengeluaran untuk KDP berbentuk gedung sebesar 700juta. Pada 30 Desember 20X1 pengeluaran untuk pembangunan sebesar 500juta. Pada 30 Juni pengeluaran 300 juta dan gedung diserahterimakan dan mulai digunakan. Depresiasi 20 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30/12/20X0 KDP 700.000.000 Belanja Modal Kas Estimasi Perubahan SAL 30/12/20X1 500.000.000 30/6/20X2 300.000.000 Aset Tetap 1.400.000.000 Tidak ada jurnal 31/12/20X2 Beban dep. 75.000.000 Ak. Dep

INVESTASI JANGKA PENDEK Pada 30 Maret 20X2, Pemerintah Kota Bengawan menempatkan dananya sebesar 200.000.000 pada deposito berjangka 6 bulan dapat diperpanjang (ARO) di Bank Amarta, bunga 5%. Pada 30 September 20X2 diterima bunga deposito 5.000.000. Deposito ini sampai akhir tahun belum dicairkan. Tanggal Finansial Anggaran 30 Mar Invesasi jangka pendek 200.000.000 Tidak ada jurnal 20X2 Kas 30 Sep 5.000.000 Estimasi Perubahan SAL Pendapatan bunga – LO Pendapatan bunga – LRA 31 Des Piutang Bunga 2.500.000 Ksd 20X3 Piutang bunga

INVESTASI JANGKA PANJANG METODE EKUITAS Pada 1 Juli 20X2, Pemerintah Kota Bengawan mengambilalih investasi sebuah perusahaan swasta (PT. Lawu) menjadi BUMD dengan nilai investasi 8.000.000.000 dengan kepemilikan Pemda sebesar 60%. Selama tahun 20X2 PT. Lawu menghasilkan laba sebesar 800.000.000, hak Pemda 480.000.000 dan membagikan dividen pada 25 Des sebesar 500.000.000 juta, yang menjadi hak Pemda 300.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Invesasi jangka panjang 8.000.000.000 Pengeluaran Pembiayaan Kas Estimasi Perubahan SAL 25 Des 300.000.000 Investasi jangka panjang Pendapatan dividen -LRA 31 Des 480.000.000 Tidak ada jurnal Pendapatan investasi – LO

INVESTASI JANGKA PANJANG PENJUALAN Pada 1 Juli 20X5 nilai investasi di BUMD di neraca sebesar 5.000.000.000. Pemda menjual 20%nya dengan harga 1.750.000.000. (asumsi telah dilakukan pencatatan atas pengakuan laba sampai dengan semester tersebut. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Kas 1.750.000.000 Estimasi Perubahan SAL Investasi jangka panjang 1.000.000.000 Penerimaan pembiayaan dari penjualan investasi Surplus penjualan investasi 750.000.000

NERACA KOMPARATIF NERACA ASET 20X0 20X1 KEWAJIBAN DAN EKUITAS Kas 400 580 Pendapatan sewa diterima dimuka 250 350 Piutang 500 600 Pendapatan pajak diterima dimuka 100 300 Persediaan 120 Utang biaya gaji Biaya dibyr dimuka 230 Utang jangka panjang 1.000 1.300 Aset tetap 2.500 4.000 Utang bunga - 20 Akumulasi dep (200) (300) Ekuitas 4.100 5.530 Bangunan net 2.300 3.700   Investasi non per 2.000 2.650 Total Aset 5.550 7.750 Total kewajiban dan ekutias

LAPORAN REALISASI ANGGARAN LRA 20X1 Pendapatan transfer - LRA 4.000 Pendapatan pajak - LRA 3.200 Pendapatan sewa 500 Pendapatan investasi 200 Total Pendapatan 7.900 Belanja   Belanja gaji 3.000 Belanja barang dan jasa 2.620 Belanja bansos 400 Belanja hibah 300 Belanja bunga 100 Belanja modal 1.000 Total belanja 7.420 Pembiayaan Penggunaan SAL Pembelian investasi (600) Penerimaan utang jangka panjang  Pembiayaan netto Total kewajiban dan ekutias 580

LAPORAN OPERASIONAL LO LRA Pendapatan transfer - LRA 4.000 Pendapatan pajak - LRA 3.200 +100 -200 3.100 Pendapatan sewa 500 -100 400 Pendapatan investasi 200 +50 250 Pendapatan hibah aset Total Pendapatan 8.250 Beban   Beban gaji 3.000 +150 3.150 Beban barang dan jasa 2,620 +20 +110 2.7510 Beban bansos Beban hibah 300 Beban bunga 100 20 120 Beban depresiasi Total belanja 6.820 Total surplus LO 1.430

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Ekuitas 31 Desember 20X0 4.100 Surplus LO 1.430 Ekuitas 31 Desember 20X1 5.530

KESIMPULAN PENYESUAIAN CTA - AKRUAL Pendapatan transfer LO = Pendapatan transfer LRA  tidak ada item akrual di Neraca  4.000 Pendaptan pajak LO = Pendapatan pajak LRA + peningkatan piutang pajak – peningkatan pajak dibayar dimuka = 3.200+100-200=3.100 Pendapatan sewa LO = Pendapatan sewa LRA – peningkatan pendapatan sewa diterima dimuka = 500 – 100 = 400 Pendapatan investasi LO = Pendapatan investasi LRA + kenaikan investasi – pembiayaan investasi = 200 + 650 – 600 = 250. Pendapatan hibah aset LO = Kenaikan nilai aset tetap – Belanja Modal + penjualan aset

KESIMPULAN PENYESUAIAN CTA - AKRUAL Beban gaji = Belanja gaji + kenaikan utang gaji = 3.000 + 150 = 3.150 Beban barang dan jasa = belanja barang + penurunan persediaan + penurunan biaya dibayar dimuka = 2.620 + 20 + 110 = 2.750 Beban bansos = Belanja bansos LRA Beban hibah = Belanja hibah LRA Beban bunga = belanja bunga + keniakan utang bunga = 100 + 20 = 120 Beban depresiasi = akumulasi depresiasi akhir – akumulasi depresiasi awal + akumulasi depresiasi aset yang dijual = 300 – 200 = 100

KESIMPULAN PENYESUAIAN CTA - AKRUAL Beban LO Belanja yang disesuaikan dengan akrual  beban yang masih harus dibayar dan beban dibayar dimuka Beban yang belum dicatat  penyusutan, penyisihan, defisit penjualan / pelepasan aset Pendapatan LO Pendapatan LRA disesuaikan dengan akrual  pendapatan diterima dimuka dan pendapatan yang masih harus diterima Pendapatan yang belum dicatat  hibah, surplus penjualan aset.