PELANGGARAN HAK KONSUMEN DALAM PENGURANGAN TIMBANGAN DI PASAR TRADISIONAL GADING Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 11390092 2. FIA MARLINA 11390093 3. MOH. SAIFULLOH 11390096 4. NUR FURSANA HALIM 11390098 5. DESI WULANDARI 11390104
Latar Belakang Perekonomian di Indonesia yang kini sedang dalam taraf pembangunan diharapkan mampu menghasilkan barang dan jasa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelaku usaha yang telah melakukan pengurangan berat bersih pada timbangan makanan sangat merugikan konsumen karena perbuatan tersebut telah melanggar kewajiban pelaku usaha sehingga mengakibatkan hak-hak konsumen menjadi terabaikan.
Pengertian Pelanggaran Hak Konsumen Pelaku Usaha
Pelanggaran adalah segala perbuatan yang menyimpang dari aturan dan / atau hukum yang dapat merugikan orang lain atau dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam KUHP Pasal 1365
Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Konsumen adalah pengguna akhir dari suatu produk atau jasa Konsumen adalah pengguna akhir dari suatu produk atau jasa. Konsumen (consumer) secara harfiah diartikan sebagai “orang atau pelaku usaha yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu”
Menurut pengertian Pasal 1 angka 3 UUPK Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
HAK-HAK KONSUMEN hak-hak yang bersifat abstrak hak yang menjadi prinsip dasar
Hak-hak yang bersifat abstrak memilih Keamanan dan keselamatan Mendapat informasi yang benar Untuk didengar pendapat dan keluhan
Hak yang menjadi prinsip dasar Untuk mencegah konsumen dari kerugian personal atau harta Untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar untuk memperoleh penyelesaianpermasalahan yang dihadapi.
Pelaku Usaha Produsen adalah orang atau badan usaha yang bertugas membuat suatu barang yang akan dijual oleh penjual dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan konsumen. Penjual adalah orang atau badan usaha yang bertugas menjual barang yang dihasilkan produsen dan mempunyai hubungan langsung dengan konsumen.
Kewajiban Pelaku Usaha Menurut Pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen: Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar dan persyaratan peraturan perundang-undangan. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label barang tersebut. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam UUPK Pasal 19 yang berbunyi : Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasikan atau diperdagangkan.
UUPK Pasal 19 . . . Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) dari setelah tanggal transaksi.
UUPK Pasal 19 . . . Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengharuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih jelas mengenai adanya unsur kesalahan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Karena Adanya Perbuatan Melawan Hukum Kasus yang diangkat tentang kecurangan dalam menimbang barang, merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum sehingga mewajibkan pihak pelaku usaha untuk bertanggung jawab. Tujuan utama dari penerapan tanggung jawab ini adalah untuk menjamin agar konsekuensi hukum dari suatu produk yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dibebankan pada orang atau pihak yang mempunyai tanggung jawab moral untuk menanggung kerugian tersebut.
Lanjutan . . . Penerapan tanggung jawab ini dimaksudkan untuk menghilangkan proses penuntutan yang beruntun dan panjang. Alasan ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong terbentuknya Undang-undang Perlindungan Konsumen untuk melindungi kepentingan dan hak konsumen.
PESAN “Jadilah kamu manusia yang pada kelahiranmu semua orang tertawa bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis Dan Pada kematianmu semua orang menangis sedih, tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum” *~ Mahatma Gandhi ~*
TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA