Environmental Law Enforcement Wahyu Yun Santosa
ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT: DEFINITION OF ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT: APPLICATION LEGAL GOVERNMENTAL POWERS TO ENSURE COMPLIANCE WITH ENVIRONMENTAL PROVISIONS BY MEANS OF : ADMINISTRATIVE SUPERVISION ADMINISTRATIVE MEASURES CRIMINAL INVESTIGATION CRIMINAL MEASURES CIVIL ACTION PREVENTION - CORRECTION - REPRESSION NGO HAVE SUPPORTIVE ROLE
PIRAMIDA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI CABUTAN IZIN U/K PAKSAAN PEMERINTAHAN AUDIT WAJIB TEGURAN/PERINGATAN (GARING BERLANJUT) Konsultasi & Bantuan Teknis Bg Peningkatan Kinerja PEDAL (Karena Ketidaktahuan & Garing) PENAATAN SUKARELA PIRAMIDA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI
PIHAK YG BERKEPENTINGAN 1. Mencegah dan mengakhiri terjadinya PELANGGARAN 2. Menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu PELANGGARAN 3. Melakukan tindakan PENYELAMATAN PENANGGULANGAN dan/atau PEMULIHAN atas beban biaya PENANGGUNGJAWAB usaha dan/atau kegiatan (Dapat diganti sejumlah uang tertentu) PAKSAAN PEMERINTAHAN GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA PIHAK KETIGA DAPAT MENGAJUKAN PAKSAAN PEM. SANKSI ADMINISTRASI AUDIT LINGKUNGAN HIDUP 1. Audit Lingkungan SUKARELA 2. Audit Lingkungan WAJIB 3. Dapat ditunjuk PIHAK KETIGA sbg AUDITOR apbl pengusaha tidak melaksanakan perintah PELANGGARAN TERTENTU dan atau SERIUS PENCABUTAN IZIN USAHA ATAU KEGIATAN Dapat diusulkan oleh KEPALA DAERAH dan PIHAK YG BERKEPENTINGAN OLEH PEJABAT PEMBERI IZIN
INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI IZIN (Pemberian atau Penolakan) PERSYARATAN & KEWAJIBAN DALAM IZIN (Referensi TATA RUANG, AMDAL, UKL & UPL, BAKU MUTU LINGKUNGAN, atau Kreasi Pejabat TUN) Keberadaan PEJABAT PENGAWAS LH MEKANISME PENGAWASAN SANKSI ADMINISTRASI: 1. Audit Lingkungan Wajib 2. Paksaan Pemerintahan 3. Pencabutan Izin
4 SYARAT PHL ADMINISTRASI LEGITIMASI BAGI PEJABAT UNTUK BERTINDAK BASIS YURIDIS DESCRESSIONARE OF POWER PENGENAAN SANKSI KUMULATIF TIDAK TERBENTUR ASAS HUKUM NEBIS IN IDEM
SENGKETA LINGKUNGAN (Environmental Dispute) Adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup Merupakan DEFINISI HUKUM, sedangkan konflik lebih sebagai DEFINISI EKO-SOSIAL Konflik mengandung substansi dan spektrum yang lebih luas daripada sengketa Dalam sengketa selalu berhadapan antara dua pihak atau lebih sebagai PENGGUGAT dan TERGUGAT
(Liability based on fault) 1 TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN PADA PRINSIP KESALAHAN (Liability based on fault) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) BERUPA PENCEMARAN DAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN (Pasal 34 UUPLH jo 1365 BW 1 Unsur Kesalahan Tidak Perlu dibuktikan oleh Pihak Penggugat Pada kegiatanTertentu (Pasal 35) Diatur pengecualiannya PENYELESAIAN SENGKETA LH DI PENGADILAN (PERDATA) 2 TANGGUNG JAWAB MUTLAK (Strict Liability) Class members cukup banyak Ada kesamaan fakta/peristiwa Kesamaan jenis tuntutan Representatif dan jujur (Lihat Juga PERMA No. 01/2002) Hak Masyarakat Mengajukan Gugatan (Class Action) 3 4 Hak Organisasi LH Mengajukan Gugatan (Legal Standing) POKOK GUGATAN BUKAN GANTI KERUGIAN Harus memenuhi Persyaratan PASAL 38 UUPLH
POLLUTER PAYS PRINCIPLE PASAL 34 UUPLH PENCEMAR/PERUSAK LH WAJIB: 1. Membayar Ganti Kerugian Kepada Penderita 2. Melakukan Tindakan Hukum Tertentu: - Memulihkan Fungsi Lingkungan - Memasang atau Memperbaiki Alat - Menghilangkan atau Memusnahkan Penyebab Timbulnya Pencemaran 3. Hakim Dapat Menetapkan Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) atas Setiap Hari Keterlambatan Penyelesaian Tindakan Tertentu
STRICT LIABILITY Menurut Pasal 35 UUPLH Pencemar Bertanggung Jawab Mutlak Apabila: 1. Usaha dan atau kegiatannya berdampak penting; 2. Menggunakan Bahan Beracun Berbahaya dalam proses produksinya; atau 3. Menghasilkan limbah B-3 Pengecualian, Apabila Karena Adanya: 1. Bencana Alam atau Peperangan; 2. Keadaan Terpaksa Di Luar Kemampuan Manusia; 3. Tindakan Pihak Ketiga Yang Menyebabkan Terjadinya Pencemaran.
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI (IN COURT) Proses: Panjang, costly, time consuming Penekanan pada: facts; precedents; procedures; argument Mekanisme: tidak sederhana dan rumit Aparat: Belum siap? (hakim dan pengacara) Dukungan: Kelangkaan data/informasi; Output: Winner and looser (citra pihak-pihak bersengketa jatuh) Sering dihadapkan pada ketidakpastian putusan Benturan alat bukti pada kerahasiaan ‘perusahaan’
DELIK UU 23/97 “AKIBAT” Adanya Pencemaran dan/atau Perusakan LH MATERIEL “AKIBAT” Adanya Pencemaran dan/atau Perusakan LH PASAL 41 PASAL 42 Adanya “Akibat” Perlu Dibuktikan Tindak Pidana Yg Dilakukan Oleh atau Atas Nama Badan Hukum, Yayasan atau Organisasi Lain DELIK UU 23/97 TINDAK PIDANA KORPORASI PASAL 46 PASAL 47 “PERBUATAN” Yg Dilakukan Melanggar Ketentuan PUU yang berlaku Adanya “Perbuatan” yg dilakukan cukup untuk menuntut Tindak Pidana DELIK FORMAL PASAL 43 PASAL 44
PEN- CEMARAN LH 2 3 KE DALAM LH 4 1 6 5 7 8 Sesuai Dengan 1. Mahluk Hidup 2. Zat 3. Energi dan/atau 4. Komponen lain KE DALAM LH 4 OLEH KEGIATAN MANUSIA PASAL 1 ANGKA 12 PEN- CEMARAN LH 1 MASUKNYA atau DIMASUKKANNYA 6 5 YANG MENYEBABKAN Shg KUALITAS LH TURUN sampai ke TINGKAT TERTENTU 7 LH TIDAK BERFUNGSI LAGI 8 Sesuai Dengan PERUNTUKANNYA
Pembangunan Berkelanjutan 2 Menimbulkan PERUBAHAN LANGSUNG atau TDK LANGSUNG Terhadap Sifat FISIK &/atau HAYATINYA 3 PASAL 1 ANGKA 14 PE- RUSAKAN LH 4 YANG MENYEBABKAN TINDAKAN 1 5 LINGKUNGAN HIDUP TIDAK BERFUNGSI LAGI dalam menunjang Pembangunan Berkelanjutan
SANKSI PIDANA (ULTIMUM REMIDIUM) 2. Sanksi Pidana Digunakan Apabila 1. Memperhatikan Asas SUBSIDIARITAS (ULTIMUM REMIDIUM) 2. Sanksi Pidana Digunakan Apabila a. Sanksi Administrasi Tidak Efektif b. Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan Tidak Efektif; atau c. Penyelesaian di Pengadilan Tidak Efektif d. Kesalahan Pelaku Relatif Besar dan Berat e. Timbul Keresahan di masyarakat f. Menimbulkan Orang Sakit g. Menyebabkan Orang Meninggal Dunia 3. Ada Bukti Permulaan Cukup 4. Pelaku Pencemaran dan/atau Perusakan Jelas SANKSI PIDANA