Environmental Law Enforcement

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Berkembangannya paradigma lingkungan pada tingkat global, yaitu dari: Eco-Development (1972) menjadi Sustainable-Development (1992) Arah.
Advertisements

KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
CONTOH PEMILIHAN ALTERNATIF TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN LH
Ketetapan Fiktif Negatif
HUKUM LINGKUNGAN (3 SKS)
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Kementerian Lingkungan Hidup
• Pencapaian sasaran kinerja
HUKUM LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I.
ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTION
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
KONSEP PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Hukum Lingkungan “ BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP”
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Hukum Lingkungan Penegakan Hukum Administrasi
HUKUM PENGANGKUTAN.
HUKUM PENGANGKUTAN.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Hak Tersangka / Terdakwa
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PENGANGKUTAN.
HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
GUGATAN CLASS ACTION DAN LEGAL STANDING
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENEGAKAN HUKUM UU No 32 Tahun 2009 SYOFIARTI, SH, MH.
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
ISTILAH-ISTILAH DALAM AUDIT LINGKUNGAN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Alasan mengajukan gugatan
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

Environmental Law Enforcement Wahyu Yun Santosa

ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT: DEFINITION OF ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT: APPLICATION LEGAL GOVERNMENTAL POWERS TO ENSURE COMPLIANCE WITH ENVIRONMENTAL PROVISIONS BY MEANS OF : ADMINISTRATIVE SUPERVISION ADMINISTRATIVE MEASURES CRIMINAL INVESTIGATION CRIMINAL MEASURES CIVIL ACTION PREVENTION - CORRECTION - REPRESSION NGO HAVE SUPPORTIVE ROLE

PIRAMIDA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI CABUTAN IZIN U/K PAKSAAN PEMERINTAHAN AUDIT WAJIB TEGURAN/PERINGATAN (GARING BERLANJUT) Konsultasi & Bantuan Teknis Bg Peningkatan Kinerja PEDAL (Karena Ketidaktahuan & Garing) PENAATAN SUKARELA PIRAMIDA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI

PIHAK YG BERKEPENTINGAN 1. Mencegah dan mengakhiri terjadinya PELANGGARAN 2. Menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu PELANGGARAN 3. Melakukan tindakan PENYELAMATAN PENANGGULANGAN dan/atau PEMULIHAN atas beban biaya PENANGGUNGJAWAB usaha dan/atau kegiatan (Dapat diganti sejumlah uang tertentu) PAKSAAN PEMERINTAHAN GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA PIHAK KETIGA DAPAT MENGAJUKAN PAKSAAN PEM. SANKSI ADMINISTRASI AUDIT LINGKUNGAN HIDUP 1. Audit Lingkungan SUKARELA 2. Audit Lingkungan WAJIB 3. Dapat ditunjuk PIHAK KETIGA sbg AUDITOR apbl pengusaha tidak melaksanakan perintah PELANGGARAN TERTENTU dan atau SERIUS PENCABUTAN IZIN USAHA ATAU KEGIATAN Dapat diusulkan oleh KEPALA DAERAH dan PIHAK YG BERKEPENTINGAN OLEH PEJABAT PEMBERI IZIN

INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI IZIN (Pemberian atau Penolakan) PERSYARATAN & KEWAJIBAN DALAM IZIN (Referensi TATA RUANG, AMDAL, UKL & UPL, BAKU MUTU LINGKUNGAN, atau Kreasi Pejabat TUN) Keberadaan PEJABAT PENGAWAS LH MEKANISME PENGAWASAN SANKSI ADMINISTRASI: 1. Audit Lingkungan Wajib 2. Paksaan Pemerintahan 3. Pencabutan Izin

4 SYARAT PHL ADMINISTRASI LEGITIMASI BAGI PEJABAT UNTUK BERTINDAK BASIS YURIDIS DESCRESSIONARE OF POWER PENGENAAN SANKSI KUMULATIF TIDAK TERBENTUR ASAS HUKUM NEBIS IN IDEM

SENGKETA LINGKUNGAN (Environmental Dispute) Adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup Merupakan DEFINISI HUKUM, sedangkan konflik lebih sebagai DEFINISI EKO-SOSIAL Konflik mengandung substansi dan spektrum yang lebih luas daripada sengketa Dalam sengketa selalu berhadapan antara dua pihak atau lebih sebagai PENGGUGAT dan TERGUGAT

(Liability based on fault) 1 TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN PADA PRINSIP KESALAHAN (Liability based on fault) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) BERUPA PENCEMARAN DAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN (Pasal 34 UUPLH jo 1365 BW 1 Unsur Kesalahan Tidak Perlu dibuktikan oleh Pihak Penggugat Pada kegiatanTertentu (Pasal 35) Diatur pengecualiannya PENYELESAIAN SENGKETA LH DI PENGADILAN (PERDATA) 2 TANGGUNG JAWAB MUTLAK (Strict Liability) Class members cukup banyak Ada kesamaan fakta/peristiwa Kesamaan jenis tuntutan Representatif dan jujur (Lihat Juga PERMA No. 01/2002) Hak Masyarakat Mengajukan Gugatan (Class Action) 3 4 Hak Organisasi LH Mengajukan Gugatan (Legal Standing) POKOK GUGATAN BUKAN GANTI KERUGIAN Harus memenuhi Persyaratan PASAL 38 UUPLH

POLLUTER PAYS PRINCIPLE PASAL 34 UUPLH PENCEMAR/PERUSAK LH WAJIB: 1. Membayar Ganti Kerugian Kepada Penderita 2. Melakukan Tindakan Hukum Tertentu: - Memulihkan Fungsi Lingkungan - Memasang atau Memperbaiki Alat - Menghilangkan atau Memusnahkan Penyebab Timbulnya Pencemaran 3. Hakim Dapat Menetapkan Pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) atas Setiap Hari Keterlambatan Penyelesaian Tindakan Tertentu

STRICT LIABILITY Menurut Pasal 35 UUPLH Pencemar Bertanggung Jawab Mutlak Apabila: 1. Usaha dan atau kegiatannya berdampak penting; 2. Menggunakan Bahan Beracun Berbahaya dalam proses produksinya; atau 3. Menghasilkan limbah B-3 Pengecualian, Apabila Karena Adanya: 1. Bencana Alam atau Peperangan; 2. Keadaan Terpaksa Di Luar Kemampuan Manusia; 3. Tindakan Pihak Ketiga Yang Menyebabkan Terjadinya Pencemaran.

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI (IN COURT) Proses: Panjang, costly, time consuming Penekanan pada: facts; precedents; procedures; argument Mekanisme: tidak sederhana dan rumit Aparat: Belum siap? (hakim dan pengacara) Dukungan: Kelangkaan data/informasi; Output: Winner and looser (citra pihak-pihak bersengketa jatuh) Sering dihadapkan pada ketidakpastian putusan Benturan alat bukti pada kerahasiaan ‘perusahaan’

DELIK UU 23/97 “AKIBAT” Adanya Pencemaran dan/atau Perusakan LH MATERIEL “AKIBAT” Adanya Pencemaran dan/atau Perusakan LH PASAL 41 PASAL 42 Adanya “Akibat” Perlu Dibuktikan Tindak Pidana Yg Dilakukan Oleh atau Atas Nama Badan Hukum, Yayasan atau Organisasi Lain DELIK UU 23/97 TINDAK PIDANA KORPORASI PASAL 46 PASAL 47 “PERBUATAN” Yg Dilakukan Melanggar Ketentuan PUU yang berlaku Adanya “Perbuatan” yg dilakukan cukup untuk menuntut Tindak Pidana DELIK FORMAL PASAL 43 PASAL 44

PEN- CEMARAN LH 2 3 KE DALAM LH 4 1 6 5 7 8 Sesuai Dengan 1. Mahluk Hidup 2. Zat 3. Energi dan/atau 4. Komponen lain KE DALAM LH 4 OLEH KEGIATAN MANUSIA PASAL 1 ANGKA 12 PEN- CEMARAN LH 1 MASUKNYA atau DIMASUKKANNYA 6 5 YANG MENYEBABKAN Shg KUALITAS LH TURUN sampai ke TINGKAT TERTENTU 7 LH TIDAK BERFUNGSI LAGI 8 Sesuai Dengan PERUNTUKANNYA

Pembangunan Berkelanjutan 2 Menimbulkan PERUBAHAN LANGSUNG atau TDK LANGSUNG Terhadap Sifat FISIK &/atau HAYATINYA 3 PASAL 1 ANGKA 14 PE- RUSAKAN LH 4 YANG MENYEBABKAN TINDAKAN 1 5 LINGKUNGAN HIDUP TIDAK BERFUNGSI LAGI dalam menunjang Pembangunan Berkelanjutan

SANKSI PIDANA (ULTIMUM REMIDIUM) 2. Sanksi Pidana Digunakan Apabila 1. Memperhatikan Asas SUBSIDIARITAS (ULTIMUM REMIDIUM) 2. Sanksi Pidana Digunakan Apabila a. Sanksi Administrasi Tidak Efektif b. Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan Tidak Efektif; atau c. Penyelesaian di Pengadilan Tidak Efektif d. Kesalahan Pelaku Relatif Besar dan Berat e. Timbul Keresahan di masyarakat f. Menimbulkan Orang Sakit g. Menyebabkan Orang Meninggal Dunia 3. Ada Bukti Permulaan Cukup 4. Pelaku Pencemaran dan/atau Perusakan Jelas SANKSI PIDANA