PROGRAM KELUARGA HARAPAN TINGKAT KECAMATAN SOSIALISASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN TINGKAT KECAMATAN DI KABUPATEN TUBAN 1 1
Anak Saya Tidak Boleh Miskin 2
LANDASAN HUKUM PERATURAN PRESIDEN NO. 15 TAHUN 2010 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN INPRES NO. 3 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN KEPMENSOS No.02A/HUK/2008 TENTANG TIM PELAKSANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN UU no 11 th 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL RPJM 3
LATAR BELAKANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN & PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERLINDUNGAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) MULAI TH 2007 SBG UPAYA MEMBANGUN SISTIM PERLINDUNGAN SOSIAL UNTUK RUMAH TANGGA SANGAT MISKIN (RTSM) 4 4
Apa Kelanjutan Program SLT/ BLT? APA ITU PKH? BANTUAN TUNAI BERSYARAT (BTB) atau Conditional Cash Transfers (CCT) Apa Kelanjutan Program SLT/ BLT? Program PKH BUKAN merupakan kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. Namun, PKH lebih dimaksudkan kepada upaya MEMBANGUN SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL kepada masyarakat miskin.
DASAR PERTIMBANGAN KEBIJAKAN BTB Jumlah penduduk di bawah garis Kemiskinan Nasional masih tinggi, yaitu 29,5 juta orang (15,5%); Maret 2009. Tingginya kasus malnutrisi, berdampak buruk bagi Bumil, berkurangnya produktivitas dan dayatahan tubuh (anemia: 50.5% Gizi buruk Balita (8.3%; 2.3jt Balita) Tingginya AKBayi (46/1000 kelahiran hidup) Tingginya AKBalita (58/1000 kelahiran hidup) Tingginya AKI (373/100000 ibu melahirkan) 6
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PENDUDUK DALAM MENGAKSES PELAYANAN KESEHATAN TAHUN 2004-2005 Sumber: SDKI 2002-2003 7 7
PERSENTASE PENDUDUK UMUR 7-18 TAHUN MENURUT ALASAN TIDAK MELANJUTKAN SEKOLAH TAHUN 2005 Sumber: Bapenas 8
Apa Tujuan PKH? Tujuan utama PKH adalah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat paling miskin (RTSM atau KSM). Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals atau MDGs), jika dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015.
PKH dan MDGs Program Keluarga Harapan memberikan kontribusi dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Millennium Development Goals atau MDGs. Ada lima komponen MDGs yang secara tidak langsung akan terbantu oleh PKH. Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan. Pendidikan dasar Kesetaraan gender Pengurangan angka kematian bayi dan balita Pengurangan kematian ibu melahirkan 10 10
MANFAAT PKH JANGKA PENDEK: INCOME EFFECT kepada RTSM melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga 11 11
MANFAAT PKH JANGKA PANJANG: dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui Peningkatan kualitas kesehatan/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak di masa depan (price effect) anak RTSM memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect). 12 12
MANFAAT PKH c. Merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan akibat antara lain: kurangnya informasi mengenai hak, manfaat, keuntungan dan kesempatan tingginya biaya tidak langsung (transpor, seragam, dll) opportunity cost (anak bekerja lebih “menguntungkan” daripada bersekolah) 13 13
MANFAAT PKH Menurunkan pekerja anak mencegah turunnya anak-anak bekerja di jalanan, serta mencegah rumah tangga sangat miskin menjadi tuna sosial dan atau penyandang masalah kesejahteraan sosial. Meningkatkan kualitas pelayanan dan barang publik melalui: complementary perbaikan akses pendidikan dan kesehatan keluarga sangat miskin penyempurnaan sistem perlindungan sosial dan pelaksanaan desentralisasi (intervensi sekaligus supply dan demand baik di pusat maupun daerah) mempercepat pencapaian MDGs 14 14
KEKUATAN PKH Bidang Kesehatan Menurunkan angka kematian Ibu dan Anak Mendorong daerah menyiapkan fasilitas kesehatan Integrasi dengan program Jamkesmas Bidang Pendidikan Meningkatkan Angka Partipasi Sekolah (APS) Mendukung program wajib belajar 9 tahun Integrasi dengan program Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Mendorong daerah menyiapkan fasilitas pendidikan Mendorong dalam pelayanan pendidikan lain seperti kejar paket, SLB 15
KEKUATAN PKH Pemerintah Daerah Mendorong daerah dalam penyiapan dana dampingan (cost sharing) Integrasi dalam Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) 16
KEIKUTSERTAAN DAERAH DALAM PKH 1. Pemilihan Provinsi: Kesediaan Pemerintah Provinsi utk melaksanakan PKH Pemilihan Kab/Kota dan Kecamatan. 2. Dasar pemilihan: Tingginya angka kemiskinan Tingginya angka gizi buruk Tingginya A K I dan A K B Tingginya angka transisi dari SD / MI ke SMP / MTs Ketersediaan supply side Pendidikan & Kesehatan 3. Adanya komitmen Kepala daerah (Bupati) untuk melaksanakan PKH (dilengkapi surat Pernyataan). 17
PEMILIHAN PESERTA Penyediaan data oleh BPS (melalui SPDKP-2007, melalui PPLS-2008) Penyampaian data BPS ke UPPKH Pusat UPPKH Pusat menetapkan calon peserta PKH berdasarkan kuota RTSM per Kecamatan Penyerahan data RTSM dari UPPKH Pusat Ke UPPKH Kab/ Dinas Sosial Kabupaten Dilakukan Validasi Data 18
LOKASI PELAKSANAAN PKH Tahun 2007 Di 7 Prop, 48 Kab/Kota dan 337 Kec dengan 387.928 RTSM (DKI, Jabar, Jatim, Sumbar, Gorontalo, Sulut, NTT). Tahun 2008 Dikembangkan pada 13 Prop 70 Kab dan 629 Kec dengan 620.484 RTSM (Banten, NAD, Sumut, DI Yogya, Kalsel, NTB) Tahun 2009 Pengembangan di 150 Kecamatan di 12 Prop dan 43 Kab (lokasi 2007-2008) dengan 120.000 RTSM Tahun 2010 Dikembangkan pada 7 Prop, 18 Kab, 175 Kec dengan 90.000 RTSM (Bengkulu, Kep. Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan) Lokasi Persiapan: (5 Prov, 15 Kab/kota), RIAU, SUMSEL, LAMPUNG, JATENG DAN MALUT 19
Kabupaten/Kota/TKPKD STRUKTUR KELEMBAGAAN PKH TIM PENGENDALI PKH/TKPK DEPSOS TIM PENGARAH PUSAT PT POS INDONESIA UPPKH PUSAT TIM KOODINASI TEKNIS PUSAT Tim Teknis Pusat Pusat Pusat TIM KOORDINASI TEKNIS PROVINSI/TKPKD Provinsi Kabupaten DINAS SOSIAL Tim Koordinasi Teknis Kabupaten/Kota/TKPKD KANTOR POS KABUPATEN / KOTA UPPKH KABUPATEN/KOTA KANTOR /PETUGAS POS UPPKH Kecamatan Keterangan: _______ garis komando ------------ garis koordinasi Kecamatan 20
Ketentuan PKH Komponen KESEHATAN: a. Ibu hamil: Periksa hamil (min. 4 kali) dan mendapatkan vitamin Fe (tambah besi) proses kelahiran yang ditangani tenaga medis terlatih kunjungan setelah melahirkan (min. 2 kali) untuk penyuluhan kesehatan/ibu menyusui dan periksa bayi b. Anak usia 0-6 tahun: usia 0–11 bulan imunisasi lengkap (BCG, DPT, polio, campak, hepatitis B) dan pemantauan tumbuh kembang anak usia 6-11 bulan vitamin A sekali usia 12–59 bulan imunisasi, Vit A di bulan Februari dan Agustus, pemantauan tumbuh kembang pemantauan tumbuh kembang anak usia pra sekolah (5-6 tahun) 21 21
Ketentuan PKH Komponen pendidikan: anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD dan SLTP dengan kehadiran minimal 85% hari sekolah dalam 1 bulan selama tahun ajaran berlangsung. RTSM dengan anak usia >15 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dapat menerima bantuan apabila anak tsb bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. 22 22
Ketentuan PKH 3. Bantuan diberikan per 3 bulan kepada ibu/wanita dewasa dalam RTSM ybs. Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah nenek, tante/bibi, kakak perempuan. Jika semua tidak ada, baru diberikan kepada ayah. Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya. 4. Tidak ada syarat untuk penggunaan uang. 23 23
Pemotongan SANKSI BAGI RTSM Keterangan : Tidak memenuhi komitmen dalam satu tahap. Dalam satu bulan bantuan akan dipotong sebesar Rp. 50.000 Dalam dua bulan bantuan akan dipotong sebesar Rp. 100.000 Dalam tiga bulan bantuan akan dipotong sebesar Rp 150.000 (dalam kasus lebih dari 1 ART dan masih ada ART yang komitmen). Apabila tiga bulan semua ART tidak memenuhi komitmen, maka tidak akan menerima bantuan dalam satu tahap pembayaran (ditangguhkan) Keterangan : Ketentuan sanksi berlaku secara tanggung renteng untuk seluruh anggota keluarga penerima PKH 24
2. Penangguhan sementara SANKSI BAGI RTSM 2. Penangguhan sementara tidak penuhi persyaratan yg ditentukan untuk 1x siklus pembayaran (3 bulan berturut-turut). tidak mengambil pembayaran untuk 1 x siklus pembayaran ( 3 bulan berturut-turut), harus daftar kembali untuk melanjutkan keikutsertaannya. 25
- Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. SANKSI BAGI RTSM 3. Pembatalan - Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. - Tidak mengambil pembayaran selama 1 tahun (4 kali pembayaran). RTSM ybs tidak dapat menjadi penerima lagi di kemudian hari. 26
SANGSI BAGI DAERAH 4. Penangguhan bagi kabupaten/kota*: a) tidak dapat menyelesaikan masalah terkait penyediaan pelayanan selama tiga bulan berturut-turut; b) jumlah pengaduan RTSM yang tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya > 20% jumlah penerima bantuan; c) menyatakan keluar dari program. *Bupati/Walikota harus tandatangani MoUpada awal pelaksanaan program 27 27
DUKUNGAN SERVICE PROVIDER KARTU PKH DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGGANTI KARTU JAMKESMAS (sebelum kartu Jamkesmas diterbitkan untuk RTSM PKH) BEA SISWA MISKIN DIBERIKAN KEPADA ANAK-ANAK RTSM PKH 28
Monitoring dan Evaluasi SIKLUS MEKANISME PKH VERIFIKASI & PEMUTAKHIRAN DATA KOORDINASI PEMBAYARAN Monitoring dan Evaluasi Penetapan Daerah & Peserta PKH PERT AWAL & VALIDASI REKRUITMEN SDM
PERTEMUAN AWAL 4. Biaya Pertemuan Peserta 3. Tempat Pertemuan Pengertian Pertemuan terbuka yang dilakukan pendamping dengan calon peserta PKH Peserta Calon peserta PKH Perangkat desa dan atau kecamatan Service provider 3. Tempat Pertemuan Balai Desa/Balai Dusun dsb; rumah perangkat desa/ dusun dsb. Sekolah Tempat lainnya yang memenuhi syarat 4. Biaya Pertemuan Partisipasi setempat 30
5. Persiapan 6. Pelaksanaan Melakukan Koordinasi dengan aparat setempat Melakukan kunjungan ke Puskesmas/Fasilitas Kesehatan Melakukan kunjungan ke Sekolah/Fasilitas pendidikan 6. Pelaksanaan Sosialisasi PKH Penjelasan Komitmen, Hak, Kewajiban dan Sanksi peserta PKH Penjelasan perlunya PKH Pendidikan dan Kesehatan Penjelasan mekanisme dan prosedur pengaduan Validasi Penandatanganan perjanjian peserta PKH Pembentukan kelompok peserta PKH 31
32
33
PEMUTAKHIRAN DATA Pemutahiran data adalah perubahan sebagian atau seluruh data awal yang tercatat pada master data base Pemutakhiran data dilakukan secara rutin jika terjadi perubahan status peserta PKH. Perubahan-perubahan tersebut meliputi: Perubahan tempat tinggal Kelahiran, kematian, keguguran Penarikan anak-anak dari program (kematian, keluar/pindah sekolah dan sebagainya) 34
PEMUTAKHIRAN DATA (Lanjutan......) Masuknya anak-anak baru ke sekolah Ibu hamil Perubahan nama atau dokumen-dokumen Perubahan nama Ibu/perempuan penerima PKH (menikah/cerai, meninggal, pindah/bekerja di luar domisili) Perubahan fasilitas kesehatan yang diakses Perubahan fasilitas pendidikan yang diakses Hal-hal lain yang ditentukan kemudian 35
PEMUTAKHIRAN DATA Harus dilakukan secara terus menerus Media efektif adalah pertemuan kelompok Data harus valid (dilengkapi dokumen yg diperlukan) Dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan cermat Tidak ada mark up data Pada tahun ajaran baru harus mendapat perhatian yg khusus (terjadi perubahan yang drastis) 36
ALUR PEMUTAKHIRAN DATA Pemutakhiran data dibahas berbasis materi di handout dan filosofi bahwa data PKH bersifat DINAMIS. Peserta diminta untuk mempelajari formulir verifikasi dan validasi untuk dibandingkan dan dipelajari mekanismenya. Alur berikut ini menggambarkan proses pemutakhiran data sebagai hasil verifikasi di pertemuan awal dan pertemuan rutin pendamping dengan peserta. 37
38
VERIFIKASI KOMITMEN TUJUAN Mengevaluasi kewajiban peserta PKH dalam akses pendidikan dan kesehatan PENGANTARAN DAN PICK UP Sebelum 2011 pengantaran formulir verifikasi ke faskesdik dilakukan oleh Pos, pada th 2011 dilakukan oleh pendamping. Kantor Pos berkoordinasi dengan UPPKH Kab/Kota tentang kedatangan kiriman formulir verifikasi kesdik Hasil pick-up dari faskesdik diserahkan ke UPPKH Kab/Kota PELAKSANA Service Provider pelayanan kesehatan dan pendidikan HASIL VERIFIKASI Hasil verifikasi di entry oleh Operator sebagai dasar pembayaran setiap tahapan 39
40
41
P E M B A Y A R A N Dasar Pembayaran Penghitungan pembayaran tahap pertama didasarkan pada data hasil validasi. Pembayaran tahap selanjutnya didasarkan atas pemutakhiran data dan verifikasi komponen kesehatan dan pendidikan 42
BANTUAN PER RTM PER THN (RP) BESARAN BANTUAN SKENARIO BANTUAN BANTUAN PER RTM PER THN (RP) Bantuan tetap 200.000 Bantuan pendidikan: 1 (satu) anak SD/MI 1 (satu) anak SMP/MTS 400.000 800.000 Bantuan kesehatan: - Balita dan atau Bumil (tidak tergantung banyaknya balita + bumil) Rata – rata bantuan per RTSM 1.390.000 Bantuan minimum per RSTM 600.000 Bantuan maksimum per RTSM 2.200.000 CATATAN: Bantuan kesehatan berlaku untuk RTSM dengan balita dan/atau ibu hamil Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata2 RTSM per tahun 43 43
MEKANISME PEMBAYARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN PROPINSI BARU MELALUI BRI UPPKH PUSAT PT POS INDONESIA UPPKH KAB/KOTA BANK BRI 44
OPEN SYSTEM OPEN SYSTEM DALAM PKH ADALAH SISTEM PENAMBAHAN RTSM PESERTA PKH SECARA TERBUKA, UNTUK MENJARING RTSM YANG TELAH MASUK DATA BPS (DATA PPLS – PROYEK PENDATAAN PERLINDUNGAN SOSIAL TAHUN 2008), NAMUN BELUM MENJADI PESERTA PKH. OPEN SYSTEM INI TIDAK MENAMBAH KUOTA JUMLAH RTSM AWAL DI SETIAP KECAMATAN PESERTA PKH, TETAPI MENGGANTIKAN BARCODE KELUARGA/RT YANG TELAH DIVALIDASI OLEH PENDAMPING PKH TERMASUK BUKAN PESERTA PKH. OPEN SYSTEM 2010 ADALAH PELAKSANAAN KEDUA KALI SETELAH TH 2009. SETELAH DIVALIDASI OLEH PENDAMPING, TERDAPAT 404 RTSM PESERTA PKH TAMBAHAN, MENGGANTIKAN BARCODE/ NOMOR PKH YANG TIDAK AKTIF LAGI DARI 9 KECAMATAN (BANGILAN, SINGGAHAN, RENGEL, JENU, TAMBAKBOYO, GRABAGAN, WIDANG, TUBAN DAN JATIROGO)
REALISASI PT POS INDONESIA REALISASI PEMBAYARAN DANA BANTUAN PKH TAHAP 1 2011 UPPKH KABUPATEN TUBAN NO KECAMATAN ALOKASI PEMBAYARAN REALISASI PT POS INDONESIA SISA PERSENTASE JUMLAH RTSM NOMINAL (%) 1 KENDURUAN 340 91.050.000 100,00 2 BANGILAN 1.406 408.400.000 1.405 408.150.000 250.000 99,94 3 SINGGAHAN 721 188.650.000 4 PARENGAN 933 236.000.000 5 RENGEL 1.431 403.950.000 6 JENU 1.289 353.450.000 7 TAMBAKBOYO 832 231.050.000 831 230.900.000 150.000 8 GRABAGAN 1.491 368.550.000 1.489 368.050.000 500.000 99,86 9 WIDANG 1.553 449.950.000 1.550 448.900.000 1.050.000 99,77 10 TUBAN 1.161 332.500.000 11 JATIROGO 727 207.250.000 TOTAL 11.884 3.270.800.000 11.877 3.268.850.000 1.950.000 Data dari pendamping PKH telah dicocokkan/ direkonsiliasikan dengan Pos Tuban. Pembayaran dilaksanakan tepat waktu tgl. 12 – 13 Maret 2011. SISA : Kembali ke Kas Negara karena kemudian diketahui bahwa RTSM ybs ineligible, misal anak tidak sekolah/ tidak memenuhi syarat PKH, bukan RTSM/ mampu, atau pindah alamat setelah resi/wesel dari Pos tercetak.
REALISASI PT POS INDONESIA REALISASI PEMBAYARAN DANA BANTUAN PKH TAHAP 2 2011 UPPKH KABUPATEN TUBAN NO KECAMATAN ALOKASI PEMBAYARAN REALISASI PT POS INDONESIA SISA PERSENTASE JUMLAH RTSM NOMINAL (%) 1 KENDURUAN 340 92.750.000 91.300.000 100,00 2 BANGILAN 1.406 407.900.000 1.405 418.450.000 250.000 99,94 3 SINGGAHAN 718 185.550.000 195.750.000 4 PARENGAN 927 239.200.000 924 247.350.000 750.000 99,69 5 RENGEL 1.431 405.950.000 398.000.000 6 JENU 1.286 357.600.000 1.285 340.500.000 99,93 7 TAMBAKBOYO 832 233.800.000 225.850.000 8 GRABAGAN 1.490 374.000.000 364.150.000 9 WIDANG 1.544 450.350.000 1.542 478.800.000 400.000 99,91 10 TUBAN 1.153 333.200.000 339.950.000 11 JATIROGO 724 209.150.000 722 99,81 TOTAL 11.851 3.289.450.000 11.842 3.287.400.000 2.050.000 Data dari pendamping PKH telah dicocokkan/ direkonsiliasikan dengan Pos Tuban. Pembayaran dilaksanakan tepat waktu tgl. 1-3 Juli 2011.
REALISASI PT POS INDONESIA REALISASI PEMBAYARAN DANA BANTUAN PKH TAHAP 3 2011 UPPKH KABUPATEN TUBAN NO KECAMATAN ALOKASI PEMBAYARAN REALISASI PT POS INDONESIA SISA PERSENTASE JUMLAH RTSM NOMINAL (%) 1 KENDURUAN 340 91.800.000 339 91.650.000 150.000 99,84 2 BANGILAN 1.405 399.100.000 100,00 3 SINGGAHAN 716 187.050.000 4 PARENGAN 924 234.250.000 923 234.000.000 250.000 99,89 5 RENGEL 1.431 400.650.000 6 JENU 1.290 351.700.000 7 TAMBAKBOYO 832 231.550.000 8 GRABAGAN 1.487 370.150.000 9 WIDANG 1.540 439.900.000 1.538 439.350.000 550.000 99,87 10 TUBAN 1.152 329.550.000 11 JATIROGO 721 205.750.000 TOTAL 11.838 3.241.450.000 11.834 3.240.500.000 950.000 99,97 Data dari pendamping PKH telah dicocokkan/ direkonsiliasikan dengan Pos Tuban. Pembayaran dilaksanakan tepat waktu tgl. 17 – 18 September 2011.
REKRUITMEN PENDAMPING dan OPERATOR PKH TUJUAN Diperolehnya tenaga Pendamping dan Operator PKH yang mempunyai kompetensi dan pengalaman serta bertanggung jawabnya Terwujudnya pelaksanaan dan kesinambungan PKH sesuai dengan yang direncanakan Terlaksananya kegiatan pendampingan yang berkualitas dan berkelanjutan Terlaksananya pengolahan data secara on line 50
Terima Kasih 52 52