Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7
PELEPASAN DGN PERJANJIAN ATAU PELEPASAN BERSYARAT ORANG YANG DIHUKUM PENJARA BOLEH DILEPAS DENGAN PERJANJIAN APABILA TELAH MENJALANI DUA PERTIGA BAGIAN HUKUMAN YG SEBENARNYA, PALING SEDIKIT 9 BULAN. BILA BERKELAKUAN BAIK. PASAL 15. KUHP. CONTOH : DIHUKUM 9 BULAN, TELAH MENJALANI 6BLN, TIDAK DAPAT DIBEBASKAN BERSYARAT: KURANG DARI 9 BULAN..
PELEPASAN DGN BERSYARAT HARUS DG PERJANJIAN UMUM TERHUKUM TIDAK AKAN MELAKUKAN LAGI PERBUATAN YG TERANCAM HUKUMAN ATAU TAK AKAN BERKELAKUAN TIDAK BAIK.
PELEPASAN BERSYARAT DICABUT BILA : SITERHUKUM SELAMA TEMPO PERCOBAAN BERBUAT SESUATU YG BERTENTANGAN DG PERJANJIAN. TIDAK DAPAT DICABUT JIKA SDH 3 BULAN LIWAT SEJAK BERAKHIR NYA PERCOBAAN. PS 15 b
Keputusan perlepasan. Keputusan perlepasan diambil oleh MENTERI KEHAKIMAN atas usul pengurus LP atau jaksa. Keputusan mencabut perlepasan juga oleh MENTERI KEHAKIMAN. Selama menunggu ybs dpat ditahan. Penahanan dpat dilakukan 60 hari.
HUKUM KURUNGAN HUKUM KURUNGAN Min. 1 hari Max 1 tahun.Ps. 18. Hukuman kurungan dapat Max 1 thn 4 bln jika ada kejahatan lain dan dilakuan berulang-ulang. . Hukuman kurungan wajib melakukan pekerjaan yg di perintahkan kpdnya. Ps 19.
GRASI, ABOLISI DAN AMNESTI DASAR : UUD 1945 PASAL 14 UU N0. 22 TAHUN 2003 TTG MPR,DPR,DPD,DPRD. UU NO. 5 TAHUN 2004 TTG MAHKAMAH AGUNG. UU NO 22 TAHUN 2002 TTG GRASI KUHP PSL 33a. UUDS RIS 1950 UU NO. 3 TAHUN 1950 UU Grasi (Ps 2 ayat 2.) GRATIE REGELING S.1933-2 PP NO. 67 TAHUN 1948 TTG PERMO HONAN GRASI UU DARURAT NO 11 TAHUN 1954 TTG AMNESTI DN ABOLISI. PERATURAN PELAKSANA LAINNYA.
GRASI Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.Ps 1. Terhadap putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Ps 2-1 Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 tahun.
Permohonan grasi : Tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana kecuali dalam hal pidana mati. Ps 3. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yg diajukan terpidana. Setelah mendapat pertimbangan dari MA. Ps 4. Pemberian grasi oleh Presiden :Peringanan atau perubahan jenis pidana ; pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.
HAK MENGAJUKAN GRASI : DIBERITAHUKAN KEPADA TERPIDANA OLEH HAKIM ATAU HAKIM KETUA SIDANG YG MEMUTUS PERKARA PD TINGKAT PERTAMA. Ps. 5 KALAU TERPIDANA TIDAK HADIR DIBERITAHUKAN OLEH PANITERA. Permohonan grasi terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada PRESIDEN. Ps. 6. Permohonan dpt diajukan keluarga dg persetujuan terpidana. Untuk pidana mati, permohonan tanpa persetujuan terpidana.
UU NO 5 THN 2004 TTG MA. MA memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi. Ps 35. SEMA : NO. MA/PEMB/2057/II/86 TTG PERMOHONAN GRASI: Jika orang yang dihukum tidak mengajukan grasi, maka Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri harus mengajukan grasi tsb karena jabatan. Sama dgn Ps 2 ayat 2 UU No 3 tahun 1950.
UU NO 22 TAHUN 2003 ttg susun an dan kedudukan MPR DPR, DPD DPRD. Tugas dan wewenang DPR : Memberikan pertimbangan kpd P residen untuk ……….dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
HAL-HAL YG PERLU DIPERHA TIKAN WAKTU KUNJUNGAN Pembayaran segera. Daftar barang yg dibawa Memakai jaket kuning. Hadir tepat waktu. .Isi daftar hadir. Barang sdh dipisah : LP Anak/Wnta Memperhatikan aba-aba dari pimpinan rombongan Jangan bawa barang berharga,jaga milik masing2 Pakaian yang sopan ; Tdk membawa senjata tajam/senjata api.
Perhatian Dilarang memotret/video sebelum diizinkan Berjalan dengan rombongan Pertanyaan jangan yg memojokkan penghuni Jangan memberikan alamat/tlp Sdr kpd penghuni
Perhatian Jangan memberikan uang/barang “ Setiap kelompok membagi tugas Waktu masuk dan keluar berbaris dan dihitung Kalau pulang tidak ikut rombongan , pamit kpd ketua kelompok Setiap kelompok membuat laporan lengkap Didiskusikan tgl 30 April 2005