DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Perbedaan Pembiayaan dengan Leasing
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
ANJAR SRI CIPTORUKMI NUGRAHENI
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM PERIKATAN Perikatan
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Penyerahan BKP – Pasal 1A
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Perjanjian jual beli rumah
Sewa menyewa rumah.
JUAL BELI.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Perjanjian Sewa-Menyewa
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
ANEKA PERJANJIAN.
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
JUAL BELI.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Perjanjian sewa-menyewa
HUKUM PERJANJIAN.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA PERJANJIAN JUAL-BELI DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Perjanjian Jual-Beli Suatu Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mengikatkan diri bagi yang satu menyerahkan benda, bagi yang lain menyerahkan harga benda

Pengaturan Perjanjian Jual Beli: Pasal 1457 – 1540 KUH Perdata Pengertian Jual-beli diatur pada Pasal 1457 KUH Perdata Unsur yg terdapat dalam Perjanjian Jual-Beli: a. Benda b. Harga Pada hakekatnya yang diserahkan bukan sekedar benda tetapi hak milik benda tersebut

SIFAT PERJANJIAN JUAL-BELI: Merupakan Perjanjian Timbal-Balik (bilateral), maksudnya pada kedua belah pihak terdapat hak dan kewajiban Bentuknya adalah bebas, tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu Consensual, artinya perjanjian itu tidak cukup dengan kata sepakat antara kedua belah pihak . Hak Milik baru dapat beralih setelah adanya penyerahan

Kewajiban Pejual: Ada dua kewajiban pokok, hal ini diatur dalam Pasal 1474 KUH Perdata: a. Penyerahan, pada dasarnya adalah penyerahan yuridis, sebab penyerahan nyata tidak mungkin berdiri sendiri tanpa penyerahan yuridis; Pasal 1475 – 1483 : penyerahan nyata Pasal 1484 – 1490 : peralihan benda tetap (penyerahan yuridis) b. Menjamin/Menanggung, diatur dalam Pasal 1491 - 1512

MENANGGUNG: Harus menanggung terhadap penjualan barang yang dijual oleh pengadilan karena penjualan itu merupakan proses yang dikalahkan dalam sidang, barang yang dijual itu disita (penjualan eksekutorial) Menanggung beban yang ada pada barang yang dijual itu (terkait dengan barang sebagai jaminan) Menanggung cacat tersembunyi

Cacat Tersembunyi: Adalah cacat pada barang dalam perjanjian jual-beli yang menyebabakan barang itu tidak dapat digunakan lagi sesuai dengan sifatnya dan mengurangi nilai barang itu. Merupakan jenis wanprestasi yang bersifat khusus . TUGAS: Carilah perbedaan antara wanprestasi, cacat tersembunyi dan kesesatan/kekhilafan.

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA: Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri bagi pihak yang I menyerahkan barang pada pihak lain menyerahkan harga sewa untuk waktu tertentu Ada tiga unsur perjanjian: a. Unsur benda b. Harga sewa c. Waktu tertentu

SIFAT: TIMBAL-BALIK: karena kedua belah pihak mempunyai kewajiban BEBAS: perjanjian sewa-menyewa itu tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu.

Pasal 1576 KUH Perdata: Jual-beli tidak memutuskan sewa-menyewa

3 kewajiban pokok yang menyewakan: Menyerahkan/memberikan kenikmatan seluruh/sebagian benda dalam keadaan terpelihara; Memelihara barang yang disewakan dengan baik sehingga barang itu dapat dipakai sesuai dengan tujuannya; Berusaha agar penyewa dapat menikmati barang dengan tenang dan tentram serta aman.

Kewajiban Penyewa: Harus menanggung barang yang disewa itu sebagai bapak rumah yang baik Apabila terjadi kerusakan maka penyewa yang mengganti Penyewa wajib membayar harga sewa (tidak hanya uang tetapi bisa juga jasa) Menyerahkan kembali barang yang disewanya kepada pemilik.