DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA PERJANJIAN JUAL-BELI DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Perjanjian Jual-Beli Suatu Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mengikatkan diri bagi yang satu menyerahkan benda, bagi yang lain menyerahkan harga benda
Pengaturan Perjanjian Jual Beli: Pasal 1457 – 1540 KUH Perdata Pengertian Jual-beli diatur pada Pasal 1457 KUH Perdata Unsur yg terdapat dalam Perjanjian Jual-Beli: a. Benda b. Harga Pada hakekatnya yang diserahkan bukan sekedar benda tetapi hak milik benda tersebut
SIFAT PERJANJIAN JUAL-BELI: Merupakan Perjanjian Timbal-Balik (bilateral), maksudnya pada kedua belah pihak terdapat hak dan kewajiban Bentuknya adalah bebas, tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu Consensual, artinya perjanjian itu tidak cukup dengan kata sepakat antara kedua belah pihak . Hak Milik baru dapat beralih setelah adanya penyerahan
Kewajiban Pejual: Ada dua kewajiban pokok, hal ini diatur dalam Pasal 1474 KUH Perdata: a. Penyerahan, pada dasarnya adalah penyerahan yuridis, sebab penyerahan nyata tidak mungkin berdiri sendiri tanpa penyerahan yuridis; Pasal 1475 – 1483 : penyerahan nyata Pasal 1484 – 1490 : peralihan benda tetap (penyerahan yuridis) b. Menjamin/Menanggung, diatur dalam Pasal 1491 - 1512
MENANGGUNG: Harus menanggung terhadap penjualan barang yang dijual oleh pengadilan karena penjualan itu merupakan proses yang dikalahkan dalam sidang, barang yang dijual itu disita (penjualan eksekutorial) Menanggung beban yang ada pada barang yang dijual itu (terkait dengan barang sebagai jaminan) Menanggung cacat tersembunyi
Cacat Tersembunyi: Adalah cacat pada barang dalam perjanjian jual-beli yang menyebabakan barang itu tidak dapat digunakan lagi sesuai dengan sifatnya dan mengurangi nilai barang itu. Merupakan jenis wanprestasi yang bersifat khusus . TUGAS: Carilah perbedaan antara wanprestasi, cacat tersembunyi dan kesesatan/kekhilafan.
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA: Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri bagi pihak yang I menyerahkan barang pada pihak lain menyerahkan harga sewa untuk waktu tertentu Ada tiga unsur perjanjian: a. Unsur benda b. Harga sewa c. Waktu tertentu
SIFAT: TIMBAL-BALIK: karena kedua belah pihak mempunyai kewajiban BEBAS: perjanjian sewa-menyewa itu tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu.
Pasal 1576 KUH Perdata: Jual-beli tidak memutuskan sewa-menyewa
3 kewajiban pokok yang menyewakan: Menyerahkan/memberikan kenikmatan seluruh/sebagian benda dalam keadaan terpelihara; Memelihara barang yang disewakan dengan baik sehingga barang itu dapat dipakai sesuai dengan tujuannya; Berusaha agar penyewa dapat menikmati barang dengan tenang dan tentram serta aman.
Kewajiban Penyewa: Harus menanggung barang yang disewa itu sebagai bapak rumah yang baik Apabila terjadi kerusakan maka penyewa yang mengganti Penyewa wajib membayar harga sewa (tidak hanya uang tetapi bisa juga jasa) Menyerahkan kembali barang yang disewanya kepada pemilik.