PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sri turatmiyah Arfianna novera Putu samawati
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
MASALAH PEMBANGUNAN MANUSIA: Kependudukan, Pengangguran, Wanita dan Migrasi PART 8.
POTENSI PEKERJA WANITA
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
ASIAH NH STIKES NANI HASANUDDIN MAKASSAR 2011
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN
Mengapa KAT harus diberdayakan ?
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Problematika Gender dalam Islam
LANSIA ADALAH SESEORANG YG TELAH MENCAPAI USIA 60 TAHUN KEATAS.
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Psikologi Dunia Kerja Pekerja Wanita dan Tenaga Kerja Cacat
PENERIMAAN DIRI REMAJA PENYANDANG TUNADAKSA
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT (PERTEMUAN 8).
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
SEBAGAI SUMBER DAYA DALAM
PKB Dalam Hukum Indonesia
Hukum keluarga.
ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PEKERJA WANITA.
Workshop on Disability
Pendidikan kewarganegaraan
Hukum keluarga.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
KESEHATAN MENTAL DI SEPANJANG SIKLUS KEHIDUPAN
MASALAH PELAYANAN KEBIDANAN di TINGKAT PELKES PRIMER
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
PEKERJA WANITA.
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Hak-hak Tenaga Kerja Wanita terkait dengan Kesehatan Kerja disampaikan dalam rangka Pembinaan Perlindungan Hak-hak Tenaga Kerja Wanita di Perusahaan.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Hukum Perkawinan.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
DEFINISI ANAK.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Hukum dan Gender di Indonesia.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Kantor Tenaga Kerja Medan Deni Pratiwi Sitompul
ANTAR KERJA KHUSUS.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
PEKERJA WANITA.
Transcript presentasi:

PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT PERTEMUAN 10 PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT E R T 14 E M U A N

MENGAPA PEKERJA PEREMPUAN MENJADI PERHATIAN? JUMLAH PEKERJA PEREMPUAN SUDAH BANYAK DISATU SISI BANYAK YG SUDAH SEJAJAR DG LAKI-LAKI, DI SISI LAIN MASIH BANYAK YG MENGALAMI DISKRIMINASI BEKERJA PD BIDANG PEKERJAAN YG KURANG PENTING. PEKERJA PEREMPUAN BANYAK MENGHADAPI MASALAH.

BENTUK2 DISKRIMINASI THD PEKERJA PEREMPUAN DISKRIMINASI UPAH (TUNJANGAN) DISKRIMINASI THD JENIS PEKERJAAN YG DIBERIKAN DISKRIMINASI USIA KERJA/PENSIUN DISKRIMINASI PERLINDUNGAN KERJA DISKRIMINASI KESEMPATAN KERJA DISKRIMINASI KESEMPATAN MENGEMBANGKAN DIRI.

PENYEBAB DISKRIMINASI? RENDAHNYA PENDIDIKAN/KETERAMPILAN MEMILIKI PERAN GANDA HANYA SEBAGAI ‘THE SECOND EARNER’ ADANYA KODRAT SBG WANITA KETERBATASAN FISIK.

MENGAPA PEKERJA PEREMPUAN LEBIH MUDAH MENDAPAT PEKERJAAN?? PEREMPUAN LEBIH TELITI DAN SABAR DIBANDING LAKI-LAKI ( BYK TERSERAP DI PABRIK GARMENT, ELEKTRONIK, INDUSTRI ROKOK, DLL) PEREMPUAN LEBIH MUDAH DIKONTROL DAN KURANG SUKA BERUNJUK RASA.

PENANGANAN PEKERJA PEREMPUAN ASPEK HUKUM : 1. UU NO.7/1984 TTG PENGHAPUSAN SEGALA BTK DISKRIMINASI THD PEREMPUAN 2. PERMENNAKER NO.3/1989 TTG LARANGAN PHK THD BURH PEREMPUAN KRN KAWIN, HAMIL DAN HAID PEMBERIAN INFORMASI PASAR KERJA PEMBINAAN (PENDIDIKAN DAN PELATIHAN; PERBAIKAN GIZI; PENGEMBANGAN)

1. SBG ISTRI/PENDAMPING SUAMI DILEMA WANITA KARIR WANITA KARIR ADALAH : WANITA YG MEMPEROLEH/MENGALAMI PERKEMBANGAN DAN KEMAJUAN DALAM PEKERJAAN. DILEMA INI TIMBUL SELAIN KARENA KODRAT , WANITA HARUS MENJALAN TUGAS YG TERKANDUNG DALAM PANCA DHARMA WANITA INDONESIA : 1. SBG ISTRI/PENDAMPING SUAMI 2. SBG PENGELOLA RT 3. SBG PENERUS KETURUNAN 4. SBG IBU DARI ANAK2 5. SBG WARGA NEGARA

PEKERJA CACAT PUNYA HAK & KEWAJIBAN YG SAMA (UUD 45 Pasal 27 Ayat 2) PENEMPATAN PEKERJA CACAT DIATUR BERDASARKAN UU (UU No. 4/1997 ttg Penyandang Cacat ; PP No. 43/1998 ttg Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Peyandang Cacat ; Kepmenaker No.205/Men/1995 ttg Pelatihan Kerja & Penempatan TK Cacat) PEMBERDAYAAN MELIPUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Tujuan : Meningkatkan percaya diri, pengetahuan & keterampilan, dan rasa kemandirian.

HAMBATAN DALAM PENEMPATAN TK CACAT : -Keterbatasan kesempatan kerja -Ketidaksesuian antara keterampilan tenaga kerja dengan persyaratan jabatan dan kondisi kerja yg ada -Rendahnya kesadaran dan sikap penerimaan masayarakat dunia kerja terhadap penyandang cacat Lemahnya pengelolaan TK cacat oleh berbagai instansi terkait (pemerintah) Faktor internal pribadi TK cacat itu sendiri dan keluarganya.