PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK JAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI PERTEMUAN 4 PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK JAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI
JAMAN PURBAKALA Masa Yunani 1. Jaman Prasokrates - filsafat masa prasokrates merupakan awal kebangkitan filsafat tidak hanya di belahan dunia barat, tetapi juga kebangkitan filsafat secara umum. Dikatakan jaman prasokrates karena para filsuf pada masa itu tidak dipengaruhi oleh filsafat besar Sokrates, bahkan filsafat hukum belum berkembang. Filsuf pada masa itu memusatkan perhatiannya kepada alam semesta yaitu tentang tentang bagaimana terjadinya alam semesta, mereka berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.
- persoalan filsafat yang ditujukan. pada masa itu adalah tentang - persoalan filsafat yang ditujukan pada masa itu adalah tentang keberadaan alam semesta, termasuk apa yang menjadi asal muasal alam ini. Hasil pemikiran filsuf pada masa itu barangkali sangat sederhana untuk ukuran saat ini, tetapi untuk sampai pada kesimpulan tersebut, masing-masing filsuf melakukan perenungan/kontemplasi yang cukup lama
Dari sekian filsuf di jaman prasokrates Pythagoras merupakan salah satu filsuf yang menyinggung sepintas tentang salah satu isi dari semesta yaitu manusia. Menurut Pythagoras setiap manusia itu memiliki jiwa yang selalu berada dalam proses katharsis yaitu pembersihan diri. Pandangan Pythagoras sangat penting dalam kaitannya dengan manusia sebagai obyek filsafat, karena hanya dengan kaitan manusia maka akan sampai kepada persoalan hukum.
Tokoh-tokoh/filsuf prasokrates lainnya : Paramenides (515-440 SM) Empedokles (492-432 SM) Anaxagoras (499-428 SM) Demokritus 2. Jaman Keemasan Yunani Jaman keemasan yunani diawali oleh tokoh pemikir sokrates (470-399 SM), yang kemudian diikuti oleh Plato (427-347 SM),
Filsuf-filsuf Jaman Keemasan Yunani : 1. Sokrates : Dan Aristoteles (384-322 SM). Berbeda dengan masa Thales pada era Prasokrates, kehidupan bermasyarakat sudah jauh berkembang. Interaksi antar individu telah jauh lebih intensif, terutama dalam polis-polis. Filsuf-filsuf Jaman Keemasan Yunani : 1. Sokrates : - Sokrates membenarkan bahwa nilai-nilai yang berkembang di dalam suatu masyarakat memang tidak dapat tahan terhadap kritik tetapi di dalam hatinya ia merasa bahwa nilai- nilai yang tetap itu pasti ada,yang menuju kepada tercapainya suatu norma yaitu norma yang bersifat mutlak dan abadi.
Sokrates banyak mengemukakan pemikiran yang menentang kebijakan penguasa harus ditebus oleh Sokrates yakni dengan menerima hukuman mati dari penguasa Yunani. 2. PLATO - Plato adalah salah satu murid Sokrates, dasar ajaran Plato adalah budi yang baik. Budi adalah tahu, orang yang berpengetahuan dengan sendirinya berbudi baik.
Pengetahuan tersebut diperoleh melalui proses dialektika, karena itu Plato menamakan pengetahuna dengan pengertian, yang kemudian menimbulkan tingkat yang lebih tinggi daripada sekedar pengetahuan, yang disebut budi. Menurut Plato filsafat tidak lain adalah ilmu yang berminat mencapai kebenaran yang asli. Plato mempunyai kedudukan yang istimewa sebagai seorang Filosof, ia pandai menyatukan puisi dan ilmu, seni dan filosofi.
Dalam pandangan Plato, tujuan hidup ialah mencapai kesenangan hidup, kesenangan hidup itu bukanlah memuaskan nafsu di dunia ini. Kesenangan hidup diperoleh dengan pengetahuan yang tepat tentang nilai-nilai barang dituju. Dibawah cahaya idea kebaikan, orang harus mencapai terlaksananya keadilan dalam pergaulan hidup. Apa yang baik pula bagi masyarakat. Antara kepentingan perorangan dan masyarakat tidak boleh ada pertentangan. Buku-buku penting karya Plato a.l : Politeia (Republik), Politicos (ahli negara), Nomoi (Undang-Undang), Sophis (Hakikat Pengetahuan), Phaedo (Keabadian Jiwa), Phaedrus (Cinta Kasih), Protagoras (Hakikat Kebijakan).
3. ARISTOTELES Melalui pemikiran Aristoteles yang cemerlang maka masuk berbagai cabang filsafat yang baru, menurutnya filsafat adalah ilmu yag meliputi kebenaran yang tercakup didalamnya ilmu-ilmu matematika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika. Aristoteles mengakui bahwa hakikat daripada sesuatu tidak terletak pada keadaan bendanya, melainkan pada pengertian adanya pada idea. Tetapi idea itu tidak terlepas sama sekali dari keadaan yang nyata.
Aristoteles berpendapat bahwa manusia hanya dapat berkembang dan mencapai kebahagiaan, jika ia hidup dalam polis. Aristoteles berpendirian bahwa manusia adalah warga polis sepeti halnya bagian dari suatu keseluruhan, manusia menurut hakikatnya adalah “Makhluk Polis/Makhluk Sosial (Zoon Politikon), Aristoteles menyebut keadilan sebagai keutamaan moral”. Bagi Aristoteles keadilan menurut hukum adalah sama dengan keadilan umum Menurut Aristoteles dengan menjalankan keadilan manusia mewujudkan segala ketentuan lain.
Aristoteles berpendapat bahwa manusia hanya dapat berkembang dan mencapai kebahagiaan, jika ia hidup dalam polis. Aristoteles berpendirian bahwa manusia adalah warga polis sepeti halnya bagian dari suatu keseluruhan, manusia menurut hakikatnya adalah “Makhluk Polis/Makhluk Sosial (Zoon Politikon), Aristoteles menyebut keadilan sebagai keutamaan moral”. Bagi Aristoteles keadilan menurut hukum adalah sama dengan keadilan umum Menurut Aristoteles dengan menjalankan keadilan manusia mewujudkan segala ketentuan lain.
3). MASA STOA Masa ini ditandai dengan adanya Mazhab Stoa, yaitu suatu mazhab yang mempunyai kebiasaan memberi pelajaran di lorong-lorong tonggak (Stoa). PEmikir utamanya yang juga bertindak sebagai pemimpin mazhab adalah Filsuf Zeno. Dengan mengambil sebagian jaran Aristoteles yaitu bahwa akal manusia itu merupakan bagian dari rasio alam, dikembangkan suatu pemikiran hukum alam yang bersumber dari akal ketuhanan (Logos dimana manusia dimungkinkan hidup menyesuaikan diri padanya. Hukum alam ini merupakan dasar segala hukum positif. Pandangan Stoa kemudian sangat berpengaruh pada filsuf Romawi seperti, Marcus Aurelius dan juga Cicero.
b. MASA ROMAWI Pada masa Romawi perkembangan filsafat hukum tidak segemilang pada masa Yunani. Para ahli filsafat Romawi lebih memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana hendak mempertahankan ketertiban di seluruh kawasan kekaisaran Romawi yang sangat luas. Para pemikir Romawi dituntut untuk lebih banyak menyumbangkan konsep-konsep dan teknik-teknik yang berkaitan dengan hukum positif, seperti bidang-bidang kontrak, kebendaan dan ajaran-ajaran tentang kesalahan, namun sumbangan pemikiran para filsuf Romawi seperti Polyios, Cicero, Seneca, Marcus Aurelius masih berpengaruh hingga saat ini.
“PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM PADA ABAD PERTENGAHAN” Abad pertengahan muncul setelah kekuasaan Romawi jatuh pada abad ke-5, masa ini ditandai dengan kejayaan agama Kristen di Eropa, dan mulai berkembangnya agama islam. Di masa ini terjadi perubahan orientasi dasar ketaatan manusia terhadap hukum positif, bukan lagi karena ia sesuai dengan hukum alam, tetapi karena sesuai dengan kehendak ilahi. Filsuf-filsuf abad pertengahan al : augustinus (354-430), Thomas Aquinas (1225-1275), Marsilius Padua (1270-1340), William Occam (1280-1317), John Wycliffe (1320-1384), Johanes Huss dan juga Platinus. Dalam mengembangkan pemikirannya filsuf abad pertengahan tidak terlepas dari pengaruh filsuf Yunani Kuno. Augustinus misalnya banyak mendapat pengaruh dari pemikiran Plato tentang hubungan antara ide-ide abadi dengan benda-benda duniawi.
Pada abad pertengahan muncul pemikiran tentang adanya hukum yang abadi yang berasal dari rasio Tuhan yang disebut Lex Aeterna. Hukum abadi dari Tuhan itu mengejawantah pula dalam diri manusia, sehingga manusia dapat merasakan apa yang disebut keadilan itu.
“PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM PADA JAMAN RENAISANCE DAN JAMAN BARU” Ciri utama jaman ini ialah manusia menemukan kembali kepribadiannya (Renaissance berasal dari kata “re” artinya kembali dan “nasci” artinya lahir. Jadi renaissance diartikan lahir kembali, artinya alam pikiran manusia tidak terikat lagi oleh ikatan-ikatan keagamaan, demikian besarnya kekuasaan gereja sehingga manusia merasa dirinya tidak berarti tanpa Tuhan. Lahirnya rennaissance mengakibatkan perubahan yang tajam dalam berbagai segi kehidupan manusia, teknologi berkembang dengan pesat, benua-benua baru ditemukan, negara-negara baru didirikan, tumbuh berbagai disiplin ilmu baru
Dalam dunia pemikiran hukum, jaman ini ditandai dengan adanya pendapat bahwa akal manusia tidak lagi dilihat sebagai penjelmaan dari akal Tuhan. Akal manusia merupakan sumber satu-satunya dari hukum. Pangkal tolak pemikiran ini nampak pada penganut aliran hukum alam yang rasionalistis (Hugo de Groot atau Grotius) dan para penganut paham politivisme (John Austin) yang menyebutkan bahwa logika manusia memegang peranan penting dalam pembentukan hukum.
“PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM PADA JAMAN MODERN” Pada masa ini muncul berbagai aliran dalam filsafat hukum yang menganut ketergantungan manusia pada rasio Tuhan sebagaimana telah diajarkan para filsuf abad pertengahan. Jaman modern menempatkan posisi manusia secara lebih mandiri, dengan rasionya manusia dapat menentukan apa yang terbaik untuk dirinya. Para filsuf di jaman modern ini merasa jenuh dengan pembicaraan tentang hukum abadi yang berasal dari Tuhan itu berada diluar jangkauan rasio manusia.
Pada jaman modern, hukum positif tidak harus bergantung pada rasio Tuhan, tetapi bergantung pada rasio manusia. Untuk mempersatukan raisio-rasio manusia ditempuh melalui perjanjian (konsensus) sehingga dikenal berbagai teori perjanjian. Dasar rasionalisme diletakkan oleh Rene Descartes (1956-1650), khususnya dalam buku “Discours De La Methode”. Gagasan rasionalisme membawa pengaruh dalam hukum, negara, dan warganya. Absolutisme dan feodalisme menjadi tidak populer yang ditandai dengan meletusnya Revolusi Perancis (1789). Descartes dikenal sebagai Bapak Filsafat Modern.
“PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM PADA JAMAN SEKARANG” Perkembangan filsafat hukum pada jaman sekarang maksudnya adalah jaman mulai abad ke-19. Pada jaman modern berkembang rasionalisme, pada jaman sekarang rasionalisme dilengkapi dengan empirisme. Filsuf yang hidup dijaman sekarang al:Hegel (1770-1854), Karl Mark (1818-1883), J.F. Fichte (1762-1814), F.W.J. Schelling (1775-1854), Von Savigny (1779-1861), Engels (1820-1883), Jeremy Bentham (1748-1832) dan J.S. Mill (1806-1903).
Hegel pada dasarnya meneruskan pemikiran Immanuel Kant Hegel pada dasarnya meneruskan pemikiran Immanuel Kant. Hegel dikenal sebagai tokoh paling penting dalam idealisme Jerman. Hegel sangat mementingkan rasio, tetapi tidak hanya rasio individual tetapi juga rasio keilahian. Menurut Hegel yang mutlak adalah kesadaran, namun kesadaran menjelma dalam alam, dengan maksud agar dapat menyadari diri sendiri. Pada hakikatnya kesadaran adalah idea, artinya pemikiran. Karl Mark dan Engels merupakan tokoh aliran materialisme, dimana hukum dipandang sebagai pernyataan hidup bermasyarakat.