Masnur Marzuki masnur_marzuki@yahoo.com @MasnurMarzuki As-Siyasah Masnur Marzuki masnur_marzuki@yahoo.com @MasnurMarzuki
Ketatanegaraan Islam: Historis Zaman Nabi Intinya: SIYASAH Konsep atau Ajaran Islam tentang KETATANEGARAAN. PERIODE MEKKAH PERIODE MADINAH
Tantangan Syiar Islam Zaman Kenabian Persaingan Perebutan Kekuasaan Diskriminasi Hak dan Status Sosial Penolakan Hari Pembalasan Taqlid Kepada Nenek Moyang Kepentingan Ekonomi (Bisnis Berhala)
Periode Madinah Komunitas Agama dan Komunitas Negara Nabi Sebagai Pemimpin Agama dan Kepala Negara. MADINAH Agama Negara
NEGARA MADINAH Balancing System (Ukhrowi -Kenabian) Kedaulatan Syariat Islam (Duniawi – Kepala Negara) Ketatanegaraan
Periode Madinah Prinsip Negara Madinah Musyawarah Kebebasan Berpendapat Kebebasan Beragama Keadilan Sosial Persatuan dan Kesatuan Ketaqwaan (Amar Ma’ruf Nahi Mungkar)
Masa Khalifah Abu Bakar Umar Usman Ali
Sumbangan khalifah/tokoh Khalifah adalah pemimpin tertinggi dalam negara Islam pada zaman khalifah al-Rasyidin, khalifah Umayyah dan juga khalifah Abbasiyah . Mereka memainkan peranan penting dalam memajukan negara dan menegakkan Islam. 8
Masa Abu Bakar As-Shiddiq Dipilih Jalan Musyawarah Terbatas antara Kaum Muhajirin dan Anshor Cikal bakal perkembangan politik kekuasaan antara kelompok-kelompok. Abu Bakar Merasa Bukan yang terbaik di antara tokoh-tokoh namun menerima amanah. Konsep: Ketaatan kepada Pemimpin Berakhir ketika pemimpin tersebut tidak lagi taat kepada Allah dan Rasul. Mulai melaksanakan pendelegasian tuga-tugas kenegaraan (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) (Pusat-Daerah
Khalifah Abu Bakar (Ali, Usman, dll) Eksekutif (Umar) Yudikatif Militer dan Diplomasi
Umar bin Khattab Umar bin Khattab sangat teguh dalam menegakkan yang benar dan menentang yang batil, maka ia digelari dengan ‘al-Faruq’ yang berarti ‘Sang Pembeda’. Zaman Umar bin Khattab diwarnai dengan peperangan pembebasan negeri-negeri, perkembangan daulat Islam, serta penerapan peraturan-peraturan dalam suatu pemerintahan. Pada Periode Khalifah Umar, Islam makin melebarkan teritorialnya hingga ke Palestina dan Pembebasan Mesir (18 H – 639 M) Buah dari pembebasan negeri zaman Khalifah Umar bin Khattab adalah makin luasnya daerah kekuasaan khilafah Islamiyah.
Umar menetapkan Administrasi pemerintahan menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Umar bin Khattab adalah khalifah yang pertama menyusun undang-undang ‘husbah’, yaitu peraturan yang mengawasi urusan pasar, menjaga adab sopan-santun, mengawasi timbangan dan ukuran supaya tidak ada lagi tipu daya timbangan.
Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya: 1. Diwana al-kharaj(jawatan pajak) 2. Diwana alahdats(jawatan kepolisian) 3. Nazarat al-nafi’at(jawatan pekerjaan umum) 4. Diwana al-jund(jawatan militer) 5. Baitul al-mal(baitul mal)
Pemilihan Khalifah sesudah Umar bin Khattab Ketika Umar merasakan bahwa ajalnya sudah dekat, ia menunjuk enam orang sahabat pilihan, yaitu para sahabat yang menjadi dewan syura di zamannya. Seorang dari enam sahabat itu dipilih dan yang mendapat suara terbanyak diangkat menjadi khalifah. Ali bin Abi Talib, Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdurrahman bin ‘Auf dan Thalhah bin Ubaidillah. Menurut wasiat Umar, siapa yang terbanyak mendapat suara dialah yang akan dinobatkan menjadi khalifah. Dan bila suara itu sama banyaknya, haruslah dipilih yang disetujui oleh Abdullah bin Umar. Utsman bin Affan r.a. Terpilih menggantikan Umar.
Masa Usman bin Affan Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah, khalifah usman mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau propinsi pada masanya kekuasaan wilayah madinadibagi menjadi 10 propinsi: Di masa pemerintahan Utsman Radhiallahu ‘anhu (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan berhasil direbut.
Ali Hasan Mu’awiyah
Politik Dinasti Dinasti Umayyah dan Abbasiyah memiliki ciri dan karakter yang berbeda satu sama lain. Pada Dinasti Abbasiyah: Secara riil, daerah-daerah yang masuk dalam dinasti berada di bawah kekuasaan gubernur-gubernur propinsi bersangkutan. Hubungannya dengan khilafah hanya ditandai dengan pembayaran upeti. Faktor?
Dinasti berkuasa tidak cukup kuat untuk membuat mereka tunduk kepadanya, Dinasti Bani Abbas lebih menitikberatkan pembinaan peradaban dan kebudayaan daripada politik dan ekspansi. Akibatnya?
Propinsi-propinsi tertentu di pinggiran mulai lepas dari genggaman penguasa Bani Abbas. Bagaimana terjadinya? 1. Seorang pemimpin lokal memimpin suatu pemberontakan dan berhasil memperoleh kemerdekaan penuh, seperti daulat Umayyah di Spanyol dan Idrisiyyah di Marokko. 2. Seseorang yang ditunjuk menjadi gubernur oleh khalifah, kedudukannya semakin bertambah kuat, seperti daulat Aghlabiyah di Tunisia dan Thahiriyyah di Khurasan.
Keruntuhan kekuasaan Bani Abbas mulai terlihat sejak awal abad kesembilan. Fenomena ini bersamaan dengan datangnya pemimpin-pemimpin yang memiliki kekuatan militer di propinsi-propinsi tertentu. Kekuatan militer Abbasiyah waktu itu mulai mengalami kemunduran. Sebagai gantinya, para penguasa Abbasiyah mempekerjakan orang-orang profesional di bidang kemiliteran
Pada periode pertama pemerintahan dinasti Abbasiyah, sudah muncul fanatisme kebangsaan berupa gerakan syu'u arabiyah (kebangsaan/anti Arab). Gerakan inilah yang banyak memberikan inspirasi terhadap gerakan politik, disamping persoalan-persoalan keagamaan.
Faktor-faktor Kemunduran Bani Abbas dan Disintegrasi Dinasti: 1.Luasnya wilayah kekuasaan daulat Abbasiyah sementara komunikasi pusat dengan daerah sulit dilakukan. Bersamaan dengan itu, tingkat saling percaya di kalangan para penguasa dan pelaksana pemerintahan sangat rendah. 2.Dengan profesionalisasi angkatan bersenjata, ketergantungan khalifah kepada mereka sangat tinggi. 3.Keuangan negara sangat sulit karena biaya yang dikeluarkan untuk tentara bayaran sangat besar. Pada saat kekuatan militer menurun, khalifah tidak sanggup memaksa pengiriman pajak ke Baghdad.
Asas dan Tujuan Negara Dalam Politik Islam Yusuf Musa Islam adalah Agama dan sekaligus Negara. Negara dalam makna universal. Apa itu Negara? Abdul Hamid Mutawali; “Suatu institusi abstrak yang terwujudkan dalam sebuah konstitusi utk suatu masyarakat yang menghuni wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan umum”.
Pendapat Ahli tentang Islam sebagai Negara sekaligus Agama Prof. Dr. Firt Gelald: Islam bukan sekedar agama melainkan juga sebuah tatanan politik. Meskipun dalam era modern ada kelompok yang memisahkan fungsi agama dan negara. C. A Nollino; Pada saat yang sama Muhammad sekaligus memberikan agama dan negara , sedangkan peraturan2 agama selalu tepat pengaturannya.
Mekanisme Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Negara Tidak ada dalam Nash AlQuran dan Assunnah Dari Praktek Empiris Sejarah Pemerintahan Negara dalam perkembangan sejarah Islam, ada 8 Mekanisme; Penunjukan langsung oleh Allah (Pendapat al-Maududi) Penunjukan langsung oleh Allah dan Rasul (Syiah) (QS; An Nisa 58) 3. Pemilihan oleh Ahlal Halli Wal Aqdi (Dewan Ahli) 4. Penunjukan melalu Wasiat (Umar ditunjuk oleh Abu Bakar)
5. Pemilihan oleh Dewan Musyawarah (Usman Ibn Affan) 6. Melalui Revolusi atau Kudeta; Pemilihan Langsung oleh Rakyat; Penunjukan Berdasarkan Keturunan. AlMaududi; # Pengisian jabatan kepala negara harus dengan jalan musyawarah tanpa paksaan dan ancaman; # Tidak ada seorang pun yang berhak mengangkat dirinya sendiri menjadi penguasa dengan paksaan dan kekerasan.
Pendapat al-Mawardi Penentuan pemimpin negara melalui dua cara; 1. Pemilihan 2. Penunjukan. Lebih baik pemilihan namun bila lewat penunjukan kepala negara yang menunjuk penggantinya harus mempertimbangkan dengan bijaksana siapa yang akan menjadi penggantinya.
Mekanisme Pemberhentian Kepala Negara dalam Perspektif Islam Ibn Taimiyah; Kekuasaan adalah mandat dari Allah SWT untuk hamba-hamba pilihan. Sumber kekuasaan Kepala Negara dari Tuhan bukan dari rakyat sehingga rakyat tidak dapat memberhentikannya di tengah jalan. Al-Mawardi: Kekuasaan kepala negara berasal dari rakyat melalu kontrak (baiat) bukan dari Tuhan. Maka sewaktu-waktu kepala negara dapat diberhentikan.
Mekanisme Pemberhentian Kepala Negara dalam Perspektif Islam Alasan Pemakzulan menurut al Mawardi; Perubahan dalam status akhlak atau pelanggaran terhadap norma-norma keadilan. Perubahan dalam diri diri Imam (Hilang indra jasmani, hilang atau cacat organ tubuh, hilang kemampuan mengawasi dan memimpin rakyat).
Menurut al-Nabhani; Pemakzulan bisa terjadi dengan catatan; 1 Menurut al-Nabhani; Pemakzulan bisa terjadi dengan catatan; 1. Terjadi Perubahan keadaan dalam dirinya dengan perbuatan langsung mengeluarkannnya dari jabatan khalifah. 2. Terjadi Perubahan keadaan pada dirinya namun perubahan tersebut tidak langsung mengeluarkan dirinya dari jabatan khalifah, namun menurut syara’ dia tidak dapat melanjutkan jabatannya. Perbedaan?
Pada kondisi pertama, khalifah tidak boleh ditaati sejak terjadinya perubahan keadaan pada dirinya. Sedangkan pada kondisi yang kedua, khlaifah harus tetap ditaati sampai dia benar-benar telah diberhentikan. Perubahan keadaan secara otomatis mengeluarkan khalifah dari jabatannya apabila dalam tiga hal; 1. Murtad 2. Gila Total 3. Ditawan Musuh yang sulit dibebaskan.
Pembuktian atas tiga keadaan tersebut harus diputuskan oleh MAHKAMAH MADZALIM yang akan memutuskan apakah dimakzulkan atau tidak.
5 Hal sebab Pemimpin secara tidak otomatis dimakzulkan Kehilangan ‘adalahnya (pemimpin fasik) Berubah kelaminnya; Gila yang tidak parah; Tidak lagi dapat melaksanakan tugas akibat suatu sebab karena sakit atau cacat; Dalam tekanan sehingga tidak dapat lagi megurus kaum muslimin (kelompok kepentingan zhalim atau ditawan namun ada kemungkinan bebas).
Pemakzulan Menurut Konstitusi2 Islam Konsep Konstitusi Islam Dewan Islam Eropa 1983 Dua alasan impeachment; Secara sengaja melanggar ketentuan konstitusi; Tanpa alasan melanggar syariat. Konstitusi Iran; Pasal 110; Ada Dua alasan yaitu; Bersalah melanggar tugas-tugas konstitusional; Memiliki ketidakmampuan politik memimpin negara.
Alasan-Alasan Impeachment Dari Pendapat2 dan model Konstitusi tersebut alasan Impeachment antara lain; Malanggar Syariat, Konstitusi, Hukum Menyimpang dari keadilan; Kehilangan panca indera atau organ tubuh lain; Kehilangan wibawa dan kebebasn bertindak; Tertawan musuh; Fasik Mengganti kelamin; Sakit gila atau cacat mental Sakit Parah Murtad.
Oleh Siapa? DIWAN AL NAZAR wa al MAZHALIM (DEWAN PENGAWAS) Faqih Fuqaha Majlis Syuro (alhalli wal aqdi) .
TUJUAN DAN DASAR PEMERINTAHAN Tujuan Pokok: 1. Memelihara kemurnian agama; Memberikan penjelasan keagamaan yg benar dan hakikat Islam kepada seluruh ummat manusia, mengajak manusia kepada Islam dengan kasih sayang dan membela syariat; 2. Mengupayakan terjaganya persatuan umat dan saling tolong menolong laksana bangunan yang kokoh; 3. Melindungi tanah air dari setiap ancaman, memperlakukan WN sama dalam memikul tanggungjawab dan hak.
Dasar Pemerintahan Islam Syura (wasyawirhum fil amri) Keadilan (Imamah, dan kepemimpinan.) Dukungan dan bantuan ahli untuk membantu imam atau pemimpin. (Memilih ahli sbg pembantu yg baik)
Klasifikasi Negara Menurut Islam
Pendapat Lain (Taha Jabir al Alwani)
Hak-Hak Politik dan HAM dalam Konsep Negara Islam Islam adalah Agama yang sangat menghormati HAM individu WN Negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah.
Hak-Hak Politik dan HAM dalam Konsep Negara Islam Jaminan Hak privat; "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. 24: 27-28) Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
Hak-Hak Politik dan HAM dalam Konsep Negara Islam Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas. Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
Hak-Hak Politik dan HAM dalam Konsep Negara Islam Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat. Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Hak-Hak Politik dan HAM dalam Konsep Negara Islam Para ulama mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Hak-Hak Politik dan HAM dalam Konsep Negara Islam Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99). Hak Kepemilikan: Nabi bersabda; "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.
Konstitusi dalam Perspektif Politik Islam Dasar atau Asas Konstitusi dalam perspektif Islam; Asas Keadilan, Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan. Selain tiga asas konstitusi tersebut, ada pula asas umum hukum konstitusi Islam; Asas hukum khusus mengenyampingkan hukum umum; Asas Hukum Baru mengenyampingkan hukum lama (nasakh wa mansukh) Asas Hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah (hieararki hukum Al-Quran Sunnah Fiqh.
Konstitusi dalam Perspektif Politik Islam Dasar atau Asas Konstitusi dalam perspektif Islam; Asas Keadilan, Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan. Selain tiga asas konstitusi tersebut, ada pula asas umum hukum konstitusi Islam; Asas hukum khusus mengenyampingkan hukum umum; Asas Hukum Baru mengenyampingkan hukum lama (nasakh wa mansukh) Asas Hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah (hieararki hukum Al-Quran Sunnah Fiqh.