PRINSIP-PRINSIP DASAR GATT/WTO PRINSIP MOST-FAVOURED-NATION Prinsip Most-Favoured-Nation diuraikan pd Pasal 1 ayat 1 yang antara lain berbunyi: “Any advantage, favour, privilege or immunity granted by any contracting party to any product originating in or destined for any other country shall be accorded immediately and unconditionally to the like product originating in or destined for the territories of all other contracting parties” Berdasarkan pd Pasal 1 di atas, maka: semua negara anggota terikat untuk memberikan perlakuan yg sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor dan ekspor serta yg menyangkut biaya-biaya lainnya terhadap negara-negara lain. Perlakuan yg sama hrs dilaksanakan dg segera dan tanpa syarat .Jd suatu negara tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada negara lainnya atau melakukan tindakan diskrimintaif terhadapnya.
BENTUK-BENTUK KEUNTUNGAN (BENEFITS) Bentuk keuntungan yg dimaksuk pd pasal 1 GATT dpt berupa: Advantages, berupa pengurangan tarif Favour, dengan mengizinkan eksport barang tertentu yg semula dilarang Privilege, pengecualian dr suatu pajak Immunity, pengecualian dr keharusan melakukan health hazard test. kewajiban negara untuk memberikan keuntungan-keuntungan di atas immediately dan unconditionally pd produk sejenis dr semua negara .
PRINSIP MFN (LANJUTAN) Prinsip MFN berlaku terhadap barang import dan eksport, ketika suatu negara: Mengimpor produk yg sejenis (like product) berasal dr wilayah negara lain Mengekspor produk sejenis dengan tujuan ke negara lain misalnya: 1. Jika neg. A telah mengenakan bea masuk 10 % pd besi baja pd satu kemudian merubah kebijakan dg hanya menerapkan 6 % pd negara tertentu, apakah negara anggota atau bukan, maka ia hrs mengurangi bea masuk sampai 6% untuk besi baja semua negara anggota. 2. jika neg. A telah menerapkan kebijakan melarang eksport barang tertentu, kemudian mengizinkan eksport pd negara tertentu, maka ia wajib untuk mengizinkan eksport ke semua negara.
KONSEP “LIKE PRODUCTS” WTO tidak memberikan defenisi ttg apa yg disebut dg produk sejenis (like products). Pd saat formulasi prinsip MFN, metode klasifikasi tarif dpt digunakan untuk menentukan apakah suatu produk sejenis atau tidak Cara lain, yaitu dengan: - memperhatikan daftar dalam klasifikasi tarif - bea yg dikenakan pd suatu produk - proses produksi - komposisi dan kandungan (content) - berasal dr bahan kimia atau sintesis (chemical and synthetic origin)
BEBERAPA CONTOH TTG “LIKE PRODUCTS” Australia memberikan perlakuan yg berbeda antara amonium sulphate dan sodium nitrate. Kedua jenis barang ini didaftar dan diperlakukan secara berbeda. Digugat oleh Cile. The Working Party menyimpulkan bahwa kedua barang tersebut tdk sejenis. Ketentuan MEE ttg Animal Feed Proteins. Panel menguji apakah semua produkm yg digunakan untuk tujuan yg sama yaitu menambahkan protein pd makanan binatang dpt disebut sebagai like products. Panel berkesimpulan bahwa produk dg kandungan protein yg bervariasi atau berbeda tdk bisa dikatakan sebagai like products Spanyol membagi kopi dalam 5 tarif klasifikasi. Pembagian ini didasarkan pd faktor geografis, metode kultifasi faktor genetik dan pemrosesan. Dalam kasus ini, panel menyimpulkan bahwa kopi tersebut sejenis.
PENGECUALIAN TERHADAP PENERAPAN PRINSIP MFN Pengecualian penerapan prinsip MFN sebagian ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan GATT dan sebagian lagi dalam konferensi-konferensi GATT. Diantara pengeciualian itu, m isalnya: a. Keuntungan yg diperoleh krn jarak lalu lintas (frontier traffic advantage), tidak boleh dikenakan terhadap anggota GATT lainnya (Pasal VI). B. perlakuan preferensi di wilayah-wilayah tertentu yg sdh ada kerja sama ekonomi. Misalnya, Benelux, British Commonwealth C. Negara anggota GATT yg membentuk custom Union atau Free Trade Area. D. Pemberian preferensi tarif oleh negara-negara maju kepada negara yg sdg berkembang atau yg kurang beruntung melalui fasilitas sistem preferensi umum ( Generalized System of Preference)
PRINSIP NATIONAL TREATMENT Pasal 3. para 4 antara lain menyatakan: “the products of the territory of any contracting party imported into the territory of any other contracting party shall be accorded treatment no less favourable than that accorded to like products of national origin in respect of all laws, regulations and requirements affecting their internal sale, offering for sale, purchase, transportation, distribution or use.” Berdasarkan prinsip national treatment sebagaimana disebutkan di atas, maka: produk dr suatu negara hrs diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri Berlaku jg terhadap: - semua macam pajak dan pungutan-pungutan lainnya, pengaturan dan persyaratan2 yg memmpengaruhi penjualan, pembelian, penganggkutan, distribusi atau penggunaan produk2 di pasar dlm negeri.
Elemen Dasar prinsip National Treatment Produk import tdk boleh dikenakan pajak internal (internal taxes) melebihi apa yg dikenakan pd produk dalam negeri yg sejenis. Produk import tidak boleh diperlakukan lebih buruk dr apa yg diberikan pd produk domestik sejenis. Misalnya, tdk dibenarkan untuk menerapkan persyaratan bahwa suatu produk import harus diangkut dg moda tertentu. Suatu negara tdk dibenarkan memiliki peraturan kuantitatif yg mensyaratkan compulsory utilisationof a product from a domestic source in preference to using a like imported product. Suatu negara tdk dibenarkan menerapkan pajak internal atau aturan kuantitatif internal dg cara sehingga memberikan perlindungan pd produksi domestik.
PRINSIP LARANGAN RESTRIKSI(PEMBATASAN) KUANTITATIF Restriksi kuantitatif terhadap ekspor atau impor dalam bentuk apapun pada umumnya dilarang (Pasal IX) misalnya: - penetapan kuota ekspor atau impor - restriksi penggunaan lisensi impor atau ekspor - pengawasan pembayaran produk-produk impor atau ekspor. Tetapi dalam pelaksanaannya ketentuan di atas bs disimpangi dalam: -untuk mencegah terkurasnya produk-produk esensil di negara pengekspor - untuk melindungi pasar dalam negeri, khususnya produk pertanian dan perikanan - untuk mengamankan produksi dalam negeri sebagai akibat dr meningktnya impor yg berlebihan (Pasal XIX) - untuk melindungi neraca pembayaran luar negeri (Pasal XII).