Karakter MICE Industry

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
MENURUT HUKUM INDONESIA
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Meeting, Incentives, Conference & Exhibition (WISATA KOVENSI)
KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM
Pelaksanaan Event Dra Lidia Evelina, MM
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Sponsorship Event Management
Meeting Incentive Trip Conference Exhibition (MICE)
Bab 8. Penyelenggaraan Acara Pers
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dampak Pariwisata dan Lingkungan Binaan
Company Name : PT. BERKAT WISATA MANDIRI
Pertemuan 2 : Terminologi Konferensi dan Event
Anis Latifatul Badriyah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
Dosen: Dra. Lidia Evelina MM Pertemuan ke 6
TM 5 Penyusunan Proposal
Manajemen Relawan Workshop Relawan
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
BADAN HUKUM KOPERASI.
TM 4 Penyusunan Proposal
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
TM 5 Penyusunan Proposal
PENGERTIAN KOPERASI.
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
MICE Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition
Dosen: Dra Lidia Evelina MM
ANGGARAN PUBLIC RELATIONS
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
SUMBER INFORMASI MENGENAI INDUSTRI MICE
GUIDE BOOK VISIT PARAHYANGAN MERCEDES BENZ 2009 IDENTITY
Dosen: Dra Lidia Evelina MM
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
Presented by: Cempaka Paramita,
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Dosen: Dra. Lidia Evelina MM Pertemuan ke 6
Penyelengaraan koperasi sekolah Membentuk kepanitian koperasi sekolah
Proses Pembentukan Koperasi
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Pengembangan Muatan Lokal
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Manajemen Proyek MICE Struktur Industri MICE Yulia Pebrianti 2016.
PERANCANGAN PEMENTASAN. 1. Pembentukan Panitia Inti Pembentukan panitia inti dalam sebuah rencana kegiatan adalah hal penting yang harus dilakukan.Dengan.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Karakter MICE Industry Manajemen MICE / Konvensi -1-

Pengertian-pengertian Meeting Suatu kegiatan sekelompok orang di dalamsuatu organisasi dilaksankan untuk mencapai tujuan kelompok atau organisasi Suatu kegiatan perjalanan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi atau perusahaan untuk para karyawannya/mitra usaha sebagai imbalan penghargaan atas prestasi mereka Incentive Kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, dsbnya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Conference Suatu kegiatan menyebar luaskan informasi dan promosi yang ada hubungannya dengan penyelenggaaan konvensi atau yang ada kaitannya dengan pariwisata Exhibition

Sifat Konvensi Konvensi lokal Konvensi daerah Konvensi nasional Pertemuan ini bersifat lokal dan diselenggarakan oleh kelompok kecil yang potensial, mungkin saja bersifat mandiri yang mempunyai organisasi dengan pedoman kerja (AD/ART) Konvensi daerah Konvensi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah daerah atau organisasi swasta daerah yang mandiri dengan pedoman kerja (AD/ART) yang kegiatannya ditujukan untuk memajukan daerah setempat. Konvensi nasional Melibatkan para peserta dan penyelenggara pada skala nasional. Kegiatan ini bisa saja dilakukan oleh pemerintah, atau oleh swasta atau kerjasama kedua belah pihak. Karena cakupannya lebih luas, sehingga jenis konvensi ini memberikan dampak yang lebih besar bagi penyelenggara maupun tempat penyelenggaraannya. Konvensi regional Penyelenggaran konvensi ini didasarkan pada letak geografis, yakni negara-negara bertetangga yang sepakat membentuk wilayah untuk kepentingan bersama, contoh: MEE, ASEAN, ATF (ASean Travel Forum), AHRA, PATA. Konvensi internasional Seperti konvensi regional namun dengan cakupan yang lebih luas / mengglobal, yang meliputi kerjasama antar benua, contoh: WTO, IATA.

Ukuran Konvensi Konvensi ukuran kecil Konvensi ukuran sedang 20-50 peserta Konvensi ukuran sedang 60-200 peserta Konvensi ukuran besar 200-20.000 peserta

Beberapa Istilah dalam Konvensi Delegasi Para peserta perorangan, pemerintah, asosiasi, perusahaan, dari dalam/luar negeri yang turut serta dalam suatu konvensi. Accompanying person Pedamping peserta yang dapat terdiri dari isteri, anak, keluarga atau staf dari peserta konvensi Spouse Isteri-isteri dari para peserta konvensi yang turut serta mendampingi dalam suatu kegiatan konvensi. Exhibitor Sekumpulan orang yang memamerkan hasil kerjanya, baik berupa produk maupun jasa kepada para peserta suatu konvensi dengan tujuan komersial. Supplier Suatu badan hukum, konvensi perorangan, sekelompok orang yang menyediakan sarana wisata konvensi maupun jasa berupa akomodasi, fasilitas, sarana liburan, perjalanan, rekreasi dan souvenir. Host Country Negara yang menjadi tuan rumah suatu konvensi. PCO Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran yang merupakan usaha dengan kegiatan pokok memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang/negarawan, usahawan, cendikiawan dsbnya untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Beberapa Istilah dalam Konvensi PEO Suatu badan hukum atau perorangan/sekelompok orang yang tugasnya merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan suatu pameran secara profesional. Steering Committee Sekelompok orang yang tugasnya memberikan pengarahan suatu kegiatan seperti penyelenggaraan suatu konvensi Sponsor Suatu badan hukum, asosiasi, sekelompok orang atau organisasi, masyarakat afiliasi atau perusahaan, instansi swasta atau pemerintah maupun seorang dermawan perorangan yang mensponsori suatu penyelenggaraan kegiatan-kegiatan. Acara kegiatan sosial yang diberikan kepada peserta konvensi bersama pendamping, berupa pertemuan selamat datang (welcome party), malam kesenian serta acara khusus bagi wanita (ladies progamme) Social event Official event Acara kegaitan resmi yang diberikan kepada peserta konvensi maupun bersama pedampingnya, berupa audiency kepada Kepala Negara atau pejabat pemerintah setempat. Contoh: Pembukaan resmi suatu kegiatan konvensi.

Beberapa Istilah dalam Konvensi Technical visit Acara kegiatan resmi mengunjungi obyek-obyek yang bersifat teknis yang ada sangkut pautnya dengan penyelenggaraan suatu konvensi. Bid (Invitasi) Suatu usaha mengajukan permohonan untuk mengundang diselenggarakannya suatu konvensi di negara pengundang. Bid Document Suatu dokumen yang berisi permohonan resmi untuk pengajuan penyelenggaraan suatu konvensi. Audio Visual Sarana komunikasi berupa film, video atau slides yang digunakan dalam sales promotion campaign untuk memberikan informasi pada yang berkepentingan secara tepat guna dan hasil guna. Decision Maker Pejabat executive yang mempunyai wewenang mengambil suatu keputusan tempat penyelenggaraan suatu konvensi. Pejabat executive tersebut dapat terdiri dari Sales Executive atau Presiden dari perusahaan maupun sekelompok anggota Board of Director, Executive Council dan lain sebagainya.

Beberapa Istilah dalam Konvensi Organizing Committee Sekelompok orang yang menjadi anggota panitia suatu kegiatan dengan tugas merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan suatu kegiatan seperti penyelenggaraan suatu konvensi. Pre & Post Coference Tour Acara penyelenggaraan perjalanan wisata khususnya bagi peserta konvensi yang diadakan sebelum dan sesudah konvensi. Peserta Pameran Seseorang/sekelompok orang/perusahaan yang ikut serta memamerkan hasil karyanya yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan suatu konvensi.

Organisasi Penyelenggara Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Terdiri dari beberapa orang Memperoleh wewenang pemerintah, organisasi, instansi, asosiasi, dll. Mengarahkan, penasehat, petunjuk bagi panitia pelaksana (OC) agar mencapai tujuan. Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Dibentuk oleh panitian pengarah Jumlah disesuaikan dengan besar kecilnya konvensi Biasanya dilengkapi oleh sub-komite sesuai kebutuhan , dll.

Sub Committee OC Sekretariat Penyelenggara Konvensi Fasilitas Memperlancar urusan administrasi, keuangan, komunikasi, dalam pelaksana kegiatan. Penyelenggara Konvensi Melaksanakan tugas bidang berkaitan dengan : Fasilitas Akomodasi Transportasi Darmawisata

Sub Committee OC Penyelenggara Konvensi Keamanan Keuangan Program Bertugas memproduksi, menditribusikan berbagai jenis bahan informasi seperti materi, media promosi, dan lain-lain. Keamanan Keuangan Program Teknis Pameran Protokoler dan Visa

Perkembangan Konvensi di Indonesia Tahun Jumlah Peserta 1985 57.170 1986 60.227 1987 73.175 1988 69.405 1989 73.769 1990 100.350 1991 111.949 1992 119.785 1993 127.195 1994 141.203

Perkembangan Usaha Jasa MICE Indonesia sebagai Daerah Tujuan Wisata Konvensi akan dikembangkan sesuai Dengan UU Pariwisata No.9 Tahun 1990 Sebagai pelaksana UU tersebut telah Dikeluarkan : SK Menteri Parpostel No.108, th.1991 SK Ditjen Pariwisata No.6 th.1992 tentang peraturan Untuk penyelenggaraan usaha MICE

Persyaratan Utama PCO Merupakan Badan Hukum atau Perseroan Terbatas (PT) Mempunyai kantor dengan syarat luas minimum 60 mf dan memiliki fasilitas telekomunikasi. 60 mf Mempunyai staf terlatih/berijasah kursus PCO yang diakui oleh Ditjen Pariwisata. Berpengalaman menyelenggarakan Konvensi Nasional sedikitnya 5 kali dan Konvensi Internasional minimal 2 kali. Modal disetor Rp. 500.000.000,-

Tugas Utama PCO Menyusun perencanaan dan anggaran penyelenggaraan. Mengurus perizinan yang diperlukan. Menyelenggarakan kegiatan sekretariat konferensi. Menyelenggarakan kegiatan konvensi/eksibisi. Menyiapkan/mengatur transportasi dan akomodasi. Menyiapkan tempat penyelenggaraan. Mengkoordinir promosi dan Public Relations (PR). Menyelenggarakan pre dan post-tour.

Tugas Utama PCO