Fasilitas Pembiayaan Jangka pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Murabahah Ilmu hukum perbankan
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
ANALISIS METODE CAMELS DALAM PENILAIAN KESEHATAN
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
ANALISIS PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Perbankan Syariah Indonesia
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
Manajemen Dana Bank.
Peraturan Kehati-hatian
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Regulasi Bank Indonesia untukPerbankan Syariah di Indonesia
BANK SYARIAH >< BANK KONVENSIONAL Muflikha Zahra Dwi Hartanti
Tugas ke-4 manajemen perbankan
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Manajemen Perbankan Nama: Resti Agustina NIM:
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
MEKANISME PASAR DALAM PERSPEKTIF ABU YUSUF; RELEVANSINYA DENGAN KENAIKAN HARGA MENJELANG LEBARAN Oleh : Muhammad Noor Sayuti.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PASAR UANG SYARIAH.
PASAR UANG SYARIAH Produk & Jasa Perbankan, Pasar Uang dan
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
ANALISIS PERBANDINGAN BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Anggaran Kas Cherrya dhia wenny, s.e..
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
BANK SYARIAH.
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
Tafsir Ayat dan Hadis tentang Mudharabah
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank Perkreditan Rakyat
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Bank dan Lembaga Keuangan
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Perhitungan Matematis Pada Neraca Suatu Bank
Transcript presentasi:

Fasilitas Pembiayaan Jangka pendek bagi Bank Syariah (FPJPS) Nama : Dera Ardilla Nim : 20100730076 Prodi: ekonomi dan perbankan syariah Fakultas Agama Islam UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

1. Pengertian FPJPS adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada bank syariah yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan. FPJPS mempunyai tujuan sebagai penyediaan plafond pendanaan yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek.

lanjutan Kesulitan jangka pendek adalah keadaan yang disebabkan oelh terjadinya arus dana masuk yang lebuh kecil dibandingkan dengan arus dana keluar. FPJPS hanyadapat diberikan maksimum sebesar kewajiban yang tidak dapat diselsaikan oleh bank syariah pada saat penyelesaian akhir.

Lanjutan 2. Pengaturan FPJPS pengaturan mengenai Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank syariah (FPJPS) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 juncto PBI No.7/23/PBI/2005, tanggal 3 Agustus 2005 tentang perubahaan atas PBI No.5/3/PBI/2003 tentang Fasilitas Pembiayaan jangka Pendek bagi bank syariah ,

Dasar hukum / landasan hukum Surah An-nisa(4) ayat 29 يأيهاالذين ءامنوأ لا تأكلوا امولكم بينكم بالبطل الا ان تكون تجرة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما(29) Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu( An-nisa (4) ayat 29)

Isi / Subtansi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS) Bank syariah yang mengalami kesulitan Pendanaan jangka Pendek dapat memperoleh FPJPS apabila memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum positif. Plafon FPJPS diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan bank memenuhi GWM dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan FPJPS dilakukan sebesar kebutuhan bank untuk memenuhi kewajiban GWM dalam mata uang rupiah. FPJPS diberikan berdasarkan akad mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai.

Karakteristik FPJPS Merupakan pelaksanaan fungsi Bank Indonesia sebagai The Lender of Last Resort; Diberikannya FPJPS bagi bank syariah atau unit usaha syariah Bank Konvensional yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek karena system kliring atau karena pemakaian fasilitas pendanaan dalam rangka Real Time Gross Settlement (RTGTS) Bank Indonesia;

Lanjutan C. Bank syariah atu unit usaha syariah Bank Konvensional pemohon harus memenuhi tingkat kesehatan secara keseluruhan “Cukup sehat” sekurang-kurangnya dalam 3 bulan terakhir dan sehat dalam permodalaan D. Bersifat likuid dengan kualitas agunan yang tinggi, mudah dicairkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tercatat di Bank indonesia

Lanjutan E. Agunan yang dapat dijaminkan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia F. Besarnya imbalan FPJPS yang dihitung berdasarkan nilai nominal investasi, tingkat realisai imbalan, nisbah bagi hasil Bank Indonesia, dan jumlah penggunan fasilitas tersebut.

Mekanisme Operasional FPJPS Pengunaan FPJPS dilakukan dengan alasan karena apabila saldo negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya, maka bank tersebut dapat dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal Bank Indonesia Rumus perhitungan besarnya imbalan FPJPS adalah sebagai berikut: X = P X R X k X t/360

Keterangan X = Besarnya imbalan yang diterima P = Jumlah nominal FPJPS R = Realisai tingkat imbalan sebelum didistribusikan pada bulan akhir atas deposito mudharabah I bulan bank penerima FPJPS dalam hal deposito mudhrabah 3 bulan tidak tersedia k = Nisbah bagi hasil Bank Indonesia t = Jumlah hari kalender

Contoh kasus Contohnya: Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (FPJPS-BPRS) BPRS yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat mengajukan permohonan FPJPS sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: Memiliki penilaian tingkat kesehatan paling kurang peringkat komposit (PK) 3 selama 2 periode terakhir; Memiliki penilaian faktor managemen paling kurang peringkat C selama 2 periode terakhir; dan Memiliki arus kas harian negatif selama 14 hari kalender terakhir. Plafon FPJPS diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPRS untuk mencapai Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10%. FPJPS diberikan berdasarkan akad mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai.

Reprensi Hukum perbankan SYARIAH DAN TAKAFUL, Dewi Nurul musjtari, S.H., M.Hum dan Hj. Fadia Fitriyanti, S.H., M.Hum., M.Kn ISLAMIC BANGKING , prof. Dr. H. Veithzal Rivai, S.E., M.M., M.B.A dan Ir. H. Arviyan Arifin http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1014:fasilitas-pembiayaan-jangka-pendek-bagi-bank-syariah-a-bank-bprs&catid=120:booklet-perbankan-indonesia&Itemid=179