KOPERASI DAN YAYASAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
BAB V HAK ATAS TANAH.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
MATERI 7 YAYASAN.
YAYASAN Stichting.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KOPERASI.
SUNSET POLICY.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
BAHAN KULIAH YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PERSEROAN TERBATAS (PT)
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
KOPERASI Oleh YAS.
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
By : Koperasi By :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
KOPERASI DAN YAYASAN.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Koperasi Indonesia 8.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KOPERASI DAN YAYASAN.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
YAYASAN Stichting.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
KOPERASI DAN YAYASAN.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengurus Yayasan.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

KOPERASI DAN YAYASAN

I.KOPERASI(DIATUR DL UU 25/1992,PP 4/1994 DAN AL.PERMEN 1/2006) 1.PENGERTIAN(PASAL 1 UU NMR 25 THN 1992 TTG PERKOPERASIAN): BADAN USAHA YG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DGN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS GERAKAN EKONOMI RAKYAT BERDASAR ATAS ASAS KEKELUARGAAN. 2.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI(PSL 5): A.KEANGGOTAAN SUKARELA DAN TERBUKA; B.PENGELOLAAN DEMOKRATIS; C.PEMBAGIAN SHU DILAKUKAN SECARA ADIL DAN SEBANDING DGN JASA USAHA; D.PEMBERIAN BALAS JASA YG TERBATAS TERHADAP MODAL; E.KEMANDIRIAN. F.PENDIDIKAN PERKOPERASIAN; G.KERJASAMA ANTAR KOPERASI.

3.PEMBENTUKAN KOPERASI(PSL 6): A.KOPERASI PRIMER DIDIRIKAN OLEH MINIMAL 20(DUA PULUH) ORANG SEORANG&KOPERASI SEKUNDER OLEH MINIMAL 3(TIGA) BUAH BDN HKM KOPERASI; B.PEMBENTUKAN KOPERASI DILAKUKAN DGN MEMBUAT AKTA PENDIRIAN(DI BAWAH TANGAN ATAU DGN AKTA NOTARIS) YG BERISI AD YG MINIMAL MENCANTUMKAN DAFTAR NAMA PENDIRI,NAMA&TEMPAT KEDUDUKAN,MASUD&TUJUAN,SYARAT KEANGGOTAAN,RAPAT ANGGOTA,PENGELOLAAN,MODAL,JK WAKTU PENDIRIAN,PEMBAGIAN SHU,DLL; 4.STATUS BDN HUKUM(PSL 9); A.STATUS BDN HKM DIPEROLEH SETELAH AKTA PENDIRIANNYA DISAHKAN OLEH PEMERINTAH; B.DIUMUMKAN DLM BERTA NEGARA RI OLEH PENGURUS;

5.KEANGGOTAAN; A.YG BERHAK MJD ANGGOTA ADALAH SETIAP WNI YG CAKAP MEL.TINDAKAN HKM ATAU KOPERASI YG MEMENUHI PERSYARATAN YG DITETAPKAN DLM AD; B.ANGGOTA ADALAH PEMILIK DAN PENGGUNA JASA KOPERASI; C.KOPERASI DAPAT MENERIMA ANGGOTA LUAR BIASA. 6.ORGAN; A.RAPAT ANGGOTA(PEMEGANG KEK.TERTINGGI); B.PENGURUS(PEMEGANG KUASA RAPAT ANGGOTA); C.PENGAWAS(MEL.PENGAWASAN PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN &PENGELOLAAN KOP.).

A 7.MODAL; A.MODAL SENDIRI(SIMPANAN POKOK,SIMPANAN WAJIB,DANA CADANGAN,HIBAH); B.MODAL PINJAMAN (DARI ANGGOTA,KOPERASI LAIN,BANK/LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA,PENERBITAN OBLIGASI/SURAT UTANG LAINNYA,SUMBER LAIN YG SAH); C.MODAL PENYERTAAN(DARI MASYARAKAT/PEMERINTAH),DGN CATATAN PEMILIK MODAL PENYERTAAN TDK PUNYA HAK SUARA TTP DPT DIIKUTSERTAKAN DLM PENGELOLAAN MELALUI PENGURUS DAN PENGAWAS.7 A

8.LAPANGAN USAHA: A.USAHA YG BERKAITAN LANGSUNG DGN KEPENTINGAN ANGGOTA; B.USAHA YG MEMENUHI KEBUTUHAN MASY.BUKAN ANGGOTA; C.USAHA YG BERPERAN UTAMA DLM SEGALA BIDANG KEHIDUPAN EKONOMI RAKYAT. D.USAHA SIMPAN PINJAM;

9.PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA(SHU): A.SHU ADALAH PENDAPATAN KOPERASI SETELAH DIKURANGI BIAYA,PENYUSUTAN &KEWAJIBAN2(TERMASUK PAJAK); B.SHU SETELAH DIKURANGI DANA CADANGAN&BIAYA PENDIDIKAN/KEPERLUAN LAINNYA DIBAGIKAN SECARA PROPORSIONAL KPD ANGGOTA; C.BESARNYA PEMUPUKAN DANA CADANGAN &BIAYA PENDIDIKAN DITETAPKAN OLEH RAPAT ANGOTA.

10.LEMBAGA GERAKAN KOPERASI: A.LEMBAGA INI ADALAH DEWAN KOPERASI INDONESIA(DEKOPIN); B.LEMBAGA INI BUKAN BADAN USAHA KARENA ITU TDK MELAKUKAN KEGITATAN USAHA EKONOMI SECARA ANGSUNG.

11.PEMBUBARAN: A.BERDASARKAN KEP.RAPAT ANGGOTA /BERDASARKAN KEP.PEMERINTAH. B.ALASAN PEMBUBARAN: - TDK MEMENUHI UU NMR 25 THN 1992; -KEGIATANNYA BERTENTANGAN DGN TIBUM DAN ATAU KESUSILAAN; KELANGSUNGAN HIDUPNYA TDK LAGI DPT DIHARAPKAN. C.PEMBUBARAN KOPERASI DIUMUMKAN DI DLM BNRI(STATUS BDN HKM HAPUS SEJAK PENGUMUMAN).

II.YAYASAN(DIATUR DLM UU 16/2001 JO 28/2004 DAN PP 63 /2008) 1.PENGERTIAN: BDN HKM YG TERDIRI ATAS KEKAYAAN YG DIPISAHKAN DAN DIPERUNTUKKAN MENCAPAI TUJUAN TTT DI BIDANG SOSIAL,KEAGAMAAN DAN KEMANUSIAAN, YG TDK MEMPUNYAI ANGGOTA. 2.PENDIRIAN: DIDIRIKAN OLEH SATU ORANG/LEBIH DGN MEMISAHKAN SEBAGIAN HARTA KEKAYAAN DGN AKTA NOTARIS DLM BAHASA INDONESIA.

3.KEGIATAN USAHA: YAY.DPT MELAKUKAN KEGIATAN USAHA GUNA MENUNJANG PENCAPAIAN MAKSUD&TUJUANNYA DGN CARA MENDIRIKAN BDN USAHA DAN/ATAU IKUT SERTA DLM SUATU BDN USAHA. 4.YAY.TDK BOLEH MEMBAGIKAN KEKAYAAN KPD PEMBINA,PENGURUS & PENGAWAS KECUALI UNTUK PENGURUS YG BUKAN PENDIRI DAN TDK TERAFILIASI DGN PENDIRI,PEMBINA %PENGAWAS DAN MELAKSANAKAN KEPENGURUSAN SECARA LANGSUNG DAN PENUH(BUKAN PAT TIME=PASAL 5). 5.TDK TERAFILIASI:HUBUNGAN KELUARGA KRN PERKAWINAN ATAU KETURUNAN SAMPAI DERAJAT KE TIGA BAIK HORISONTAL MAUPUN VERTIKAL(PENJELASAN PSL I ANGKA 2 AYAT 2 HURUF a DAN b UU 28/2004). 6.SANKSI PELANGGARAN PASAL 5 :PIDANA PENJARA PLG LAMA 5(LIMA) TAHUN DITAMBAH KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN UANG,BARANG DAN KEKAYAAN YG DIALIHKAN TSB(PSL 70).

7.ORGAN YAYASAN: A.PEMBINA(PEMEGANG KEK.YG TDK DISERAHKAN KPD PENGURUS& PENGAWAS); B.PENGURUS(MELAKSANAKAN KEPENGURUSAN YAY.); C.PENGAWAS:MENGAWASI&MEMBERI NASEHAT KPD PENGURUS. 8.PENGURUS TDK BERWENANG(PSL 37): -MENGIKAT YAY.SBG PENJAMIN UTANG; -MENGALIHKAN KEKAYAAN KECUALI DGN PERSETUJUAN PEMBINA; -MEMBEBANI KEKAYAAN YAY.UNTUK KEPENTINGAN PIHAK LAIN. 9.PENGURUS YG KRN KESALAHAN ATAU KELALAIANNYA MENYEBABKAN KEPAILITAN YAY.DAN KEKAYAAN YAY.TDK CUKUP UNTUK MENUTUP KERUGIAN,MEWAJIBKAN SETIAP ANGGOTA PENGURUS BERTANGGUNGJAWAB SECARA RANGGUNG RENTENG(PSL 39). 10.PENGURUS YG KRN SALAHNYA MENYEBABKAN KERUGIAN YAY.,MASYARAKAT,ATAU NEGARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN,MAKA DLM 5 THN SEJAK PUTUSAN TSB,TDK DPT DIANGKAT SBG PENGURUS YAY.

11.KETENTUAN PD ASAL TSB SECARA MUTATIS MUTANDIS BERLAKU JG BAGI PEGAWAS(PSL 47). 12.YAY.DPT BUBARKAN KARENA : A.JANGKA WAKTU BERDIRINYA BERAKHIR; B.TUJUAN YAY.TELAH TERCAPAI ATAU TDK TERCAPAI; C.PUTUSAN PENGADILAN DGN ALASAN: -MELANGGAR TIBUM DAN KESUSILAAN; -TDK MAMPU MEMBAYAR UTANG SETELAH DINAYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN; -HARTA KEKAYAAN TDK CUKUP UNTUK MEMBAYAR UTANG SETELAH PERNYATAAN PAILIT DICABUT.

13.APABILA YAY. BUBAR,PEMBINA HARUS MENUNJUK LIKUIDATOR ATAU KURATOR DLM KEPAILITAN; 14.LIKUIDATOR ATAU KURATOR PLG LAMBAT 5 HARI SEJAK PENUNJUKAN,WAJIB MENGUMUMKAN PEMBUBARAN DAN PROSES LIKIDASI DLM SURAT KABAR; 15.LIKUIDATOR ATAU KURATOR PLG LAMBAT 30 HARI SEJAK LIKIDASI BERAKHIR,WAJIB MENGUMUMAN HASIL LIKUIDASI DLM SURAT KABAR; 16.KEKAYAAN SISA HASIL LIKUIDASI DISERAHKAN KPD YAY.LAIN YG MEMPUNYAI MAKSUD &TUJUAN YG SAMA ATAU DISERAHKAN KPD NEGARA.

17.YAY.OLEH ORANG ASING DAN YAY.ASING: ORANG ASING ATAU ORANG ASING BERSAMA ORANG INDONESIA DPT MENDIRIKAN YAY.TTP KEKAYAAN YG DIPISAHKAN MINMAL RP.100 JUTA; 18.YAY.ASING YG AKAN MELAKUKAN KEGIATAN DI INDONESIA HARUS MEMPUNYAI KEGIATAN DI BIDANG SOSIAL,KEAGAMAAN DAN KEMANUSIAAN SERTA HARUS BERMITRA DGN YAY.YG DIDIRIKAN ORANG INDONESIA; KEGIATANNYA TDK TERMASUK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA HARUS AMAN DARI ASPEK POLITIS,YURIDIS,TEKNIS DAN SEKURITI;