KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 Tahun 2006 dan perubahannya No 6 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan Permendiknas.
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
SOSIALISASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PEDOMAN EMI LPTK MATERI MENIT. DASAR HUKUM F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional F Undang-Undang Nomor 14 Tahun.
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 dan NOMOR 6 TAHUN 2007 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI.
Direktorat Pembinaan SMA PANDUAN PENYELENGGARAAN
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Pembinaan SMA
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

BAB I : PENDAHULUAN   1.1 Latar Belakang Akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, Program MDG “Pendidikan untuk Semua”, dan Peningkatan dan penjaminan mutu sejalan dengan agenda RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025. Kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada PP 19 Tahun 2005 tentang SNP. Pasal 2 ayat (2): penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi mendapat perhatian serius Kemenag; RENSTRA 2010-2014 menetapkan bahwa “pada tahun 2014 semua MI, MTs, dan MA harus telah diakreditasi oleh BAN-S/M, dengan 50% memperoleh peringkat terakreditasi minimal B”. Dalam rangka mewujudkan target Renstra tersebut, Kementerian Agama RI menetapkan kebijakan Percepatan Akreditasi Madrasah Kerangka Strategis Program Percepatan Akreditasi Madrasah 2011-2014 diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan program

Lanjutan…BAB I 1.3 Landasan Hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Keputusan MK tanggal 23 September 2011 tentang Uji Materi UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 55 ayat (4) Nomor 20 Tahun 2003. Kata “dapat” pada pasal tersebut diganti menjadi “wajib”. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemenrintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M); Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014; Rencana Strategik Pembangunan Pendidikan Islam 2010-2014 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Lanjutan…BAB I 1.4 Tujuan Tujuan Umum : meningkatkan mutu pendidikan madrasah sesuai dengan SNP. Secara lebih khusus, program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan madrasah dalam menghadapi proses akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-S/M sesusai dengan target Renstra 2010-2014. Dengan demikian, program ini tidak dirancang untuk melakukan penilaian akreditasi, karena kewenangan melakukan penilaian akreditasi menjadi kewenangan BAN-S/M. Sebaliknya program ini didesain untuk mempersiapkan madrasah dalam memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)  proses akreditasi  melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan kepada madrasah.

Kepemimpinan & Manajemen Pembelajaran Komputer Tabel 1. Hubungan antara Output dalam kegiatan di tingkat madrasah dengan pencapaian 8 SNP. 8 STANDAR AKREDITASI Standar Sarana & Prasarana Standar Kompetensi Kelulusan Standar Proses Standar Isi Standar Penilaian Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Pendidikan & Tenaga Kependidikan KTSP Portofolio Kepemimpinan & Manajemen Block Grant Pengelolaan Keuangan Pembelajaran Komputer

BAB 2 CAKUPAN KERJA DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM Tabel 2. Cakupan dan Tahapan Kerja Program Percepatan Akreditasi Madrasah

Tabel 4 Kerangka waktu pelaksanaan program

BAB 3 PENGELOLAAN PROGRAM 3.1 Pendekatan dan Prinsip Pengelolaan Program Sinergi Berbasis kebutuhan Pendampingan Cluster  Pilot project Perluasan Program (Scale Up)

Prioritas program: madrasah yang belum terakreditasi Lanjutan Bab 3 3.3 Madrasah Sasaran Dan Lokasi Potensial 3.3.1 Madrasah Sasaran Madrasah Swasta Madrasah yang belum terakreditasi oleh BAN-S/M; Madrasah yang Tidak Terakreditasi oleh BAN-S/M; Akreditasi madrasah masih menggunakan lembaga akreditasi yang lama seperti DAM/BAS   Madrasah terakreditasi C; Madrasah yang telah habis masa akreditasi dari BAN- S/M. Prioritas program: madrasah yang belum terakreditasi

3.4.1 BAN-S/M : Kuota, dan Penambahan Assesor Lanjutan Bab 3 3.4 Pola Kemitraan 3.4.1 BAN-S/M : Kuota, dan Penambahan Assesor 3.4.2 Kanwil Kemenag Prov. dan Kabupaten : Kordinasi, Monev, dan pengganggaran akreditasi 3.4.3 Pemerintah Daerah : Rehab dan dana pelatihan 3.4.4 Lembaga Mitra Lokal : Pelatihan dan Pendampingan 3.4.5 Lembaga Donor : Mengikuti peraturan yang berlaku, Dukungan Teknis, BG bagi madrasah dan lembaga mitra

BAB 4 STRATEGI PENDANAAN 4.1 Prinsip Pendanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat” (Pasal 46) Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota. Sinergi dengan sumber pendanaan dari APBN, APBD, bantuan hibah/pinjaman luar negeri, maupun dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BAB 5 MONITORING DAN EVALUASI 1. Perkembangan 2. Penggunaan anggaran 3. Dampak Program Pelibatan Pihak lain seperti BAP S/M