KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
BAB I : PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, Program MDG “Pendidikan untuk Semua”, dan Peningkatan dan penjaminan mutu sejalan dengan agenda RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025. Kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada PP 19 Tahun 2005 tentang SNP. Pasal 2 ayat (2): penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi mendapat perhatian serius Kemenag; RENSTRA 2010-2014 menetapkan bahwa “pada tahun 2014 semua MI, MTs, dan MA harus telah diakreditasi oleh BAN-S/M, dengan 50% memperoleh peringkat terakreditasi minimal B”. Dalam rangka mewujudkan target Renstra tersebut, Kementerian Agama RI menetapkan kebijakan Percepatan Akreditasi Madrasah Kerangka Strategis Program Percepatan Akreditasi Madrasah 2011-2014 diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan program
Lanjutan…BAB I 1.3 Landasan Hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Keputusan MK tanggal 23 September 2011 tentang Uji Materi UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 55 ayat (4) Nomor 20 Tahun 2003. Kata “dapat” pada pasal tersebut diganti menjadi “wajib”. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemenrintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M); Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014; Rencana Strategik Pembangunan Pendidikan Islam 2010-2014 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Lanjutan…BAB I 1.4 Tujuan Tujuan Umum : meningkatkan mutu pendidikan madrasah sesuai dengan SNP. Secara lebih khusus, program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan madrasah dalam menghadapi proses akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-S/M sesusai dengan target Renstra 2010-2014. Dengan demikian, program ini tidak dirancang untuk melakukan penilaian akreditasi, karena kewenangan melakukan penilaian akreditasi menjadi kewenangan BAN-S/M. Sebaliknya program ini didesain untuk mempersiapkan madrasah dalam memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) proses akreditasi melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan kepada madrasah.
Kepemimpinan & Manajemen Pembelajaran Komputer Tabel 1. Hubungan antara Output dalam kegiatan di tingkat madrasah dengan pencapaian 8 SNP. 8 STANDAR AKREDITASI Standar Sarana & Prasarana Standar Kompetensi Kelulusan Standar Proses Standar Isi Standar Penilaian Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Pendidikan & Tenaga Kependidikan KTSP Portofolio Kepemimpinan & Manajemen Block Grant Pengelolaan Keuangan Pembelajaran Komputer
BAB 2 CAKUPAN KERJA DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM Tabel 2. Cakupan dan Tahapan Kerja Program Percepatan Akreditasi Madrasah
Tabel 4 Kerangka waktu pelaksanaan program
BAB 3 PENGELOLAAN PROGRAM 3.1 Pendekatan dan Prinsip Pengelolaan Program Sinergi Berbasis kebutuhan Pendampingan Cluster Pilot project Perluasan Program (Scale Up)
Prioritas program: madrasah yang belum terakreditasi Lanjutan Bab 3 3.3 Madrasah Sasaran Dan Lokasi Potensial 3.3.1 Madrasah Sasaran Madrasah Swasta Madrasah yang belum terakreditasi oleh BAN-S/M; Madrasah yang Tidak Terakreditasi oleh BAN-S/M; Akreditasi madrasah masih menggunakan lembaga akreditasi yang lama seperti DAM/BAS Madrasah terakreditasi C; Madrasah yang telah habis masa akreditasi dari BAN- S/M. Prioritas program: madrasah yang belum terakreditasi
3.4.1 BAN-S/M : Kuota, dan Penambahan Assesor Lanjutan Bab 3 3.4 Pola Kemitraan 3.4.1 BAN-S/M : Kuota, dan Penambahan Assesor 3.4.2 Kanwil Kemenag Prov. dan Kabupaten : Kordinasi, Monev, dan pengganggaran akreditasi 3.4.3 Pemerintah Daerah : Rehab dan dana pelatihan 3.4.4 Lembaga Mitra Lokal : Pelatihan dan Pendampingan 3.4.5 Lembaga Donor : Mengikuti peraturan yang berlaku, Dukungan Teknis, BG bagi madrasah dan lembaga mitra
BAB 4 STRATEGI PENDANAAN 4.1 Prinsip Pendanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat” (Pasal 46) Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota. Sinergi dengan sumber pendanaan dari APBN, APBD, bantuan hibah/pinjaman luar negeri, maupun dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BAB 5 MONITORING DAN EVALUASI 1. Perkembangan 2. Penggunaan anggaran 3. Dampak Program Pelibatan Pihak lain seperti BAP S/M