Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
Paparan Konsultan GCB pada Rapat 8 Maret 2011 Pengelolaan Pasar Kahayan (USDRP)
Dampak Kebijakan Retribusi Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pedagang Kaki Lima Di Pasar Nempan Desa Durbuk Kec. Pademawu Kab.Pamekasan Nama Kelompok.
PENERIMAAN PEMERINTAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Paparan Laporan Pendahuluan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
SUNSET POLICY.
TEORI PENGELUARAN NEGARA
SIKLUS APBN.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
ASSALAMU ‘ALAIKUM Wr. WB. Kelompok - 2 AHMAD WAHYUDIN ( ) NELA NUR AINI M ( ) MUHAMMAD IMADURIDHO ( ) NAJMUL LAILI ( )
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
TELAAH KRITIS ATAS RETRIBUSI DAN PAJAK PARKIR
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH dan BEA MATERAI
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Manajemen Penerimaan Daerah
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
APBD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK DAERAH.
RENCANA KERJA TAHUN 2018 BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Retribusi Daerah
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
APBN DAN APBD.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Pengantar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011

Masalah di Pasar  Dasar hukum.  Pemahaman Retribusi menurut UU dan perda.  Ketidak berimbangan antara Hak dan kewajiban pedagang pasar.  Apa yang harus dilakukan??

Dasar Hukum Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Keuangan. Undang-undang 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Keuangan. Undang-undang 29 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Permendagri 13 tahun 2006 ttg Pedoman pengeloaan keuangan daerah. Peraturan Daerah 4 tahun 2004 tentang retribusi.

Pengertian Retribusi Daerah Menurut UU 29/2009 Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan ( Pasal 1 ). Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi: a. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau b. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta (Pasal 126)

Lanjutan Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah (pasal 127) 1.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; 3.Retribusi Tempat Pelelangan; 4.Retribusi Terminal; 5.Retribusi Tempat Khusus Parkir; 6.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; 7.Retribusi Rumah Potong Hewan; 8.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; 9.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 10.Retribusi Penyeberangan di Air; dan 11.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Perda Retribusi Pasar Pasar adalah suatu tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang dan jasa (Pasal 1) Obyek Retribusi adalah Pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan di lingkungan Pasar Jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas meliputi : a. Penyediaan Lahan ; b. Penyediaan fasilitas bangunan pasar ; c. Penyediaan fasilitas pengamanan ; d. Penyediaan fasilitas penerangan umum ; e. Penyediaan fasilitas umum lainnya. Jasa Pelayanan sebagaimana meliputi : a. Penataan / penempatan ; b. Penertiban ; c. Pengamanan ; d. Pengawasan. (Pasal 2).

Struktur dan besaran Tarif

Ketidak berimbangan antara Hak dan kewajiban pedagang pasar 1. Pemkot tidak memberikan pelayanan terhadap pedagang. Hal itu meliputi Penyediaan lahan, penyediaan fasilitas bangunan pasar, penyediaan fasilitas pengamanan, penyediaan fasilitas penerangan umum, dan penyediaan fasilitas umum lainnya. Contoh : Bagaimana pengelolaan penataan? Apakah luas sudah sesuai dengan retribusi yg dibayarkan? Bagaimana pemkot menyediaan sarpras terhadap pedagang (WC, los, dsb)

Lanjutan 2. Pungutan liar. Selain tarif yang ditetapkan oleh perda apakah ada pungutan lain yang diminta petugas pasar? 3. Pemerintah tidak partisipatif dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan pasar. Kebijakan bersifat top-down, tidak berdasarkan riset yang akuntable. 4. Pengeloaan keuangan retribusi pasar yang tidak tranparan.

Anggaran Pendapatan Retribusi Pasar dari APBD Dengan total pasar dari data aset pemerintah yang lebih dari 30 pasar, pemkot hanya mendapatkan pendapatan retribusi dana sangat kecil. Kalkulasi potensi per tahun bisa 2 kali besar. *Sumber Realisasi APBD Pemrintah kota Semarang TahunTotal Pendapatan Retribusi/ TahunProsentase berbanding total pendapatan retribusi ,00% ,92% ,89%

Apa yang harus dilakukan?? Perbaikan sarana prasarana pasar yang terdata di Pemkot Semarang. Mendorong transparansi pengelolaan dana dari retribusi pasar kota Semarang. Adakan kajian potensi pendapatan untuk mengukur data riil pemasukan khusus retribusi pasar versi pedagang.

Tuntaskan PERJUANGAN HIDUP RAKYAT !!!!