UPAH DAN JAMINAN SOSIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
MATERI 7 YAYASAN.
Hubungan Kerja by : Eko W.
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
PENGUPAHAN.
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
KOMPENSASI MSDM budiarsa dharmatanna.
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Studi Kasus Upah Minimum
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
Studi Kasus Upah Minimum
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UPAH, PRODUKTIVITAS DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
JAMSOSTEK DAN BPJS.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
KOMPENSASI MSDM.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
KETENAGAKERJAAN.
MANAJEMEN PERSONALIA (Bagian. 2)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
HAK DAN KEWAJIBAN.
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

UPAH DAN JAMINAN SOSIAL

Pengertian Upah : UU 13/2003 Pasal 1 butir 30: “upah adalah hak pekerja/buruh yg diterima dan dinyatakan dlm bentuk uang sbg imbalan dr pengusaha / pemberi kerja kpd pekerja/buruh yg ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan klg nya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yg telah atau akan dilakukan”. Payaman S.:”upah adalah imbalan yg diterima pekerja atas jasa yg diberikannya dlm proses memproduksikan barang/jasa di perusahaan”

Sistem pengupahan yg bagaimanakah yg dinilai baik ? Sistem pengupahan di satu pihak hrs mencerminkan keadilan dgn memberikan imbalan yg sesuai dgn kontribusi jasa kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan klg nya. Di lain pihak, sistem pengupahan di perusahaan hrs mampu mendorong peningkatan produktivitas kerja, serta pertumbuhan dan pengembangan perusahaan. Suatu hal yg sangat sulit dilakukan adalah menentukan “harga” dr suatu jabatan/pekerjaan utk mencapai keadilan & layak.

UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 88 ayat (1):“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yg layak bagi kemanusiaan”. Pasal 88 ayat (2):”…Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yg melindungi pekerja/buruh, a.l. menetapkan upah minimum dll. Pasal 90 ayat (1):”Pengusaha dilarang membayar upah lbh rendah dari upah minimum”.

Pasal 93 ayat (1):”Upah tdk dibayar apabila pekerja/buruh tdk melakukan pekerjaan” Pasal 93 ayat (2):”Ketentuan sbgmana dalam ayat (1) tdk berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila: a.l. Pekerja/buruh sakit sehingga tdk dpt melakukan pekerjaan, pekerjaan/buruh melaksanakan tugas pendidikan dr perusahaan dll. Lebih jelas lihat Payaman hal.151.

Struktur/komponen Upah dan atau Upah Minimum: Upah Pokok (UP) + Tunjangan Tetap (TT). Ketentuannya, UP hrs lbh besar dr TT atau UP(75%) + TT(25%). Fungsi Upah: 1.Fungsi ekonomi, sbg imbalan atas jasa yg diberikan. 2.Fungsi sosial, adanya tunjangan klg, kesehatan dll. 3.Fungsi insentif, pendorong bagi pekerja utk bekerja produktif. Tujuan penetapan UM, lihat Payaman hal.142.

Kedudukan UM: sbg jaring pengaman. Tugas mhs, uraikan intervensi Pemerintah dlm pengupahan. Fenomena hukum di Indonesia: 1. penegakkan hukum 2. kepatuhan masyarakat thd hukum.

Faktor2 yg mempengaruhi upah: Pendidikan dan ketrampilan. Kondisi pasar kerja. Biaya hidup. Kemampuan perusahaan. Kemampuan Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Produktivitas kerja. Kebijaksanaan Pemerintah.

Kebijakan Upah Minimum/Kelembagaan Penetapan UM: Di Indonesia, ketentuan upah minimum tlh dimulai sejak 1956. Berdasar Keppres no.58/1969 dibentuk Dewan Penelitian Pengupahan Nasional/DPPN dgn anggota mewakili Depnaker, Depkeu, Deperindag, Deptan, Dephub, Deptam, Dep PU, Depdagri, Bank Sentral, Bappenas, Universitas, SP & Org Pengusaha. Idealnya tingkat upah ditetapkan oleh masing2 prsh melalui perundingan SB dan Pengusaha.Tapi kemampuan SB terbatas.

Selama ini kebijakan UM dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku nasional. Penetapan besarnyanUM dilakukan oleh Gubernur melalui mekanisme bottom up. Bersadarkan komponen kebutuhan hidup minimum (KHM), yg mrp perbaikan dari standar KFM yg kemudian berubah menjadi KHL, komisi pengupahan daerah melakukan survey harga2 brg yg terkait dgn komponen KHM/KHL.

Atas dasar hasil survey komisi pengupahan daerah menyampaikan besarnya UM kpd Gubernur setempat. Gubernur melakukan berbagai pertimbangan, kemudian menetapkan UM wilayah ybs. Pd saat penetapan UM oleh Menteri, DPPN melakukan kajian atas usul Gubernur tsb, termasuk berbagai implikasinya seperti pertimbangan dg daerah lain yg berdekatan.

Setelah itu DPPN menyampaikan rekomendasi kpd Menaker Setelah itu DPPN menyampaikan rekomendasi kpd Menaker. Menaker dpt menerima atau menolak. Dlm hal ditolak, dikembalikan kpd Gubernur dgn alasan utk dilakukan perbaikan seperlunya. Tetapi dlm era otoda saat ini, Gubernur menetapkan UMP.

Penetapan UM menggunakan dasar sbb: Nilai KHM setempat. Indeks Harga Konsumen. Tingkat UM daerah ybs. Perkembangan perluasan kesempatan kerja.

Kebutuhan Hidup Minimum (KHM): Kebijakan perhitungan UMP (Propinsi) sampai saat ini msh menggunakan standar KHM utk pekerja lajang. KHM mrp peningkatan dari KFM, dimana KFM menggunakan standar kalori 2.600 sedangkan KHM 3.000 kalori. Peningkatan standar ini termasuk kebutuhan khusus wanita, bacaan, listrik, sepatu, kasur, rekreasi dsb yg sebelumnya tdk termasuk dlm KFM. KHM lbh tinggi 20% dibanding KFM. Lihat transparansi hal.202 terlampir.

Jaminan Sosial: JAMSOSTEK: adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dlm bentuk santunan berupa uang sbg pengganti sebagian dari penghasilan yg hilang atau berkurang, dan pelayanan sbg akibat atau keadaan yg dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. PROGRAM JAMSOSTEK MELIPUTI: 1. Jaminan Kecelakaan Kerja: kecelakaan kerja adalah kecelakaan yg terjadi berhubung dgn hubungan kerja, termasuk penyakit yg timbul krn hubungan kerja, demikian juga yg terjadi dlm perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja & sebaliknya. Dibayar sepenuhnya oleh pengusaha 0,24% sampai 1.74% dari Upah sebulan tergantung dr jenis usaha utama.

2. Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu jaminan yg memberikan kepastian penerimaan penghasilan yg diberikan sekaligus atau berkala pd saat tenaga kerja mencapai hari tua (usia 55 thn) atau memenuhi syarat tertentu. Iuran dibayar bersama 5.7% (3.7% Pengusaha dan 2% Tenaga Kerja) X upah sebulan. Jaminan Kematian, yaitu jaminan yg diberikan kpd keluarga/ahli waris tenaga kerja yg meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, guna meringankan beban keluarga dlm bentuk santunan kematian & biaya pemakaman. Iuran 0.3% X upah per bulan dibayar Pengusaha. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, yaitu upaya penanggulangan & pencegahan gangguan kesehatan yg memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan. Iuran ditanggung penuh Pengusaha 6% dari upah/bln bagi tenaga kerja yg berkeluarga dan 3% dari upah/bln bagi tenaga kerja lajang.