Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 RIONO BUDISANTOSO Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi Disampaikan pada Sosialisasi Rezim Anti Pencucian Uang bagi Penegak Hukum Jogjakarta, 29 November 2011
“Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering” PENCUCIAN UANG Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. “Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering”
DEFINISI yuridis PENCUCIAN UANG “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 angka 1 UU No. 8/2010) DEFINISI YANG SPESIFIK AKAN MENYULITKAN DALAM PENERAPAN HUKUM TERHADAP SUATU DELIK DI DALAM UNDANG-UNDANG
PROSES PENCUCIAN UANG BERDASARKAN TEORI Placement Layering Integration Penempatan dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan Layering Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana Integration Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada si pelaku sehingga dapat digunakan dengan aman
6
KONSEP DASAR DAN MEKANISME KERJA REZIM ANTI PENCUCIAN UANG
PARADIGMA BARU Follow the Money Hasil kejahatan as “Blood of the Crime” Harta kekayaan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan Efektivitas penegakan hukum/pencegahan tindak pidana (menambah sanksi/penghukuman). Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan (“follow the money”). Menghilangkan motivasi pelaku kejahatan Lebih adil dan lebih jauh jangkauannya. 8
PELAKU UTAMA REZIM ANTI PENCUCIAN UANG Pihak Pelapor Lembaga Pengawas dan Pengatur Ditjen Bea dan Cukai PPATK Penyidik Penuntut Umum Hakim Lembaga eksternal, baik domestik maupun internasional
REZIM ANTI PENCUCIAN UANG INDONESIA Presiden DPR Komite Koordinasi Nasional TPPU Masyarakat Kerjasama Internasional Kejahatan Asal Hasil Kejahatan Sektor Keuangan Sektor Penegakan Hukum dan Peradilan Lmbg Pengawas dan Pengatur Penyidik TP Asal Penuntut Umum Pengadilan Pihak Pelapor Bea & Cukai Bea & Cukai Kerjasama Domestik
ASPEK-ASPEK PENEGAKAN HUKUM DALAM UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
KRIMINALISASI TPPU PASAL 3 UU NO. 8 TAHUN 2010 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
TPPU Pasal 3 Subyek: Orang perseorangan Obyek : korporasi Mens Rea Diketahui, Patut Diduga dari hasil tindak pidana Subyek: Orang perseorangan korporasi Obyek : Harta Kekayaan Mens Rea Menyembunyikan asal usul Menyamarkan asal usul Actus Reus : menempatkan mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan menitipkan Actus Reus : membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga menghibahkan perbuatan lain
KRIMINALISASI TPPU PASAL 4 UU NO. 8 TAHUN 2010 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
TPPU Pasal 4 asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, Mens Rea Diketahui, Patut Diduga dari hasil tindak pidana Subyek: Orang perseorangan korporasi Obyek : Harta Kekayaan Perbuatan (Actus Reus) : -Menyembunyikan -Menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, kepemilikan yang sebenarnya
KRIMINALISASI TPPU PASAL 5 UU NO. 8 TAHUN 2010 Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
TPPU Pasal 5 Actus Reus (Perbuatan) Subyek: Obyek : Orang perseorangan Mens Rea Diketahui, Patut Diduga, dari hasil tindak pidana Subyek: Orang perseorangan korporasi Obyek : Harta Kekayaan Actus Reus (Perbuatan) Menggunakan (Commision) Menerima atau Menguasai (Ommision) penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran
TINDAK PIDANA ASAL PASAL 2 UU NO. 8 TAHUN 2010 korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan imigran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
HUKUM ACARA PENANGANAN TPPU “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 68 UU TPPU)
HUKUM ACARA … (lanjutan) “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.” (Pasal 69 UU TPPU)
ALAT BUKTI Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang ialah: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen. (Pasal 73 UU TPPU) Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. (Pasal 1 Angka 16 UU TPPU)
PENYIDIKAN “Penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU ini.” (Pasal 74 UU TPPU) Penjelasan Pasal 74 UU TPPU: Penyidik Tindak Pidana Asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu: Polri Kejaksaan KPK BNN Ditjen Pajak Ditjen Bea dan Cukai
PENYIDIKAN “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan TPPU dan memberitahukannya kepada PPATK”. (Pasal 75 UU TPPU)
PENUNTUTAN “Penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara TPPU kepada pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.” (Pasal 76 ayat (1) UU TPPU) “Dalam hal penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri wajib membentuk majelis hakim perkara tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas perkara tersebut”. (Pasal 76 ayat (2) UU TPPU)
‘PEMBUKTIAN TERBALIK’ “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.“ (Pasal 77 UU TPPU) “Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).“ (Pasal 78 ayat (1) UU TPPU)
‘PEMBUKTIAN TERBALIK’ Adanya pembebanan pembuktian pada terdakwa mengenai harta benda/kekayaannya Namun pada dasarnya beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum – JPU tidak dapat mengajukan dakwaan tanpa disertai dengan pengajuan bukti-bukti Hanya unsur ‘Harta Benda/Kekayaan’ yang wajib dibuktikan terdakwa
PENYITAAN TAMBAHAN “Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.“ (Pasal 81 UU TPPU)
PELINDUNGAN BAGI PIHAK PELAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI “Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor.” (Pasal 83 ayat (1) UU TPPU) Pasal 16 UU TPPU: Pelanggaran ketentuan kerahasiaan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
MEMERINTAHKAN PJK UNTUK SUSPEND TRANSACTION MAX 5 HARI PENUNDAAN TRANSAKSI OLEH PENEGAK HUKUM PASAL 70 UU NO. 8 TAHUN 2010 $ PJK GAKKUM MEMERINTAHKAN PJK UNTUK SUSPEND TRANSACTION MAX 5 HARI Penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: nama dan jabatan yang meminta penundaan Transaksi; identitas setiap orang yang Transaksinya akan dilakukan penundaan; alasan penundaan Transaksi; dan tempat Harta Kekayaan berada. Pihak Pelapor melaksanakan penundaan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan Transaksi diterima, dan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi. PENYIDIK TINDAK ASAL : KEPOLISIAN KEJAKSAAN KPK BNN DITJEN PAJAK DITJEN BEA CUKAI PENUNTUT UMUM HAKIM
PEMBLOKIRAN Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja Perintah kepada Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari: orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; tersangka; atau terdakwa. Yang berwenang memerintahkan: Penyidik, Penuntut umum, atau Hakim.
PERMINTAAN KETERANGAN OLEH PENEGAK HUKUM Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari: orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; tersangka; atau terdakwa. Tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.
TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN Permintaan keterangan harus disertai dengan: laporan polisi dan surat perintah penyidikan; surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau surat penetapan majelis hakim (Pasal 72 ayat (4) UU TPPU) Surat permintaan keterangan harus ditandatangani oleh: Kapolri atau kapolda ... dst; Pimpinan instansi/lembaga/komisi ... dst; Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi … dst; Hakim ketua majelis yang memeriksa perkara. (Pasal 72 ayat (5) UU TPPU)
PPATK PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEAUNGAN
Collecting/Receiving Analyzing Disseminating FIU CORE BUSINESS Collecting/Receiving Analyzing Disseminating 34
TUGAS MENCEGAH MEMBERANTAS PENCUCIAN UANG
FUNGSI Pengelolaan data dan informasi Pengawasan kepatuhan Pencegahan dan pemberantasan TPPU Pengelolaan data dan informasi Pengawasan kepatuhan Analisis atau pemeriksaan
KEWENANGAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN Meminta & mendapat-kan data/ informasi Menetapkan pedoman identifikasi TKM Koordinasi memberikan rekomendasi Mewakili pemerintah dalam organisasi dan forum internasional program diklat Sosialisasi
KEWENANGAN DALAM PENGAWASAN KEPATUHAN PIHAK PELAPOR Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan TPPU Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus Menyampaikan informasi hasil audit kepada regulator Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan Merekomendasikan kepada regulator mencabut izin usaha pihak pelapor Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip KYC terhadap bagi pihak pelapor yang tidak memiliki regulator
KEWENANGAN DALAM ANALISIS DAN PEMERIKSAAN LAPORAN DAN INFORMASI MEMINTA DAN MENERIMA DARI PIHAK PELAPOR LAPORAN INFORMASI PERTUKARAN INFORMASI PIHAK PELAPOR PENEGAK HUKUM INSTANSI/ PIHAK TERKAIT MITRA DI LUAR NEGERI MASYARAKAT REKOMENDASI KEPADA PENEGAK HUKUM INTERSEPSI PENYADAPAN MEMINTA PJK MENGHENTIKAN SEMENTARA TRANSAKSI SELURUH SEBAGIAN MEMINTA INFORMASI PERKEMBANGAN LID DIK MENERUSKAN HASIL ANALISIS HASIL PEMERIKSAAN
KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
SUMBER LAPORAN DAN INFORMASI MASYARAKAT ATAU LSM INSTANSI ATAU PIHAK LAIN MITRA KERJA DI LUAR NEGERI LTKM & LTKT Transfer Dana CBCC Informasi
BAGAIMANA PROSES ANALISIS DIMULAI? Inisiatif oleh Pihak Pelapor Inisiatif oleh Peminta Informasi PENYIDIK/ APGAKKUM PEMINTA INFORMASI HA atau HP HA atau HP INQUIRY PPATK PPATK BOTTOM UP TOP DOWN STR/CTR STR STR identifikasi
STATISTIK per Oktober 2011
Jumlah Kumulatif Hasil Analisis Jumlah Kumulatif Hasil Analisis ***) yang Disampaikan ke Penyidik dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tahun 2003 – 2011*)
Jumlah Kumulatif Hasil Analisis yang Disampaikan ke Penyidik Sampai 2011*)
Jumlah Hasil Analisis yang Disampaikan ke Penyidik Menurut Dugaan Tindak Pidana Asal Tahun 2003 - 2011*)
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Sampai saat ini terdapat 42 putusan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. 48
Website: http://www.ppatk.go.id E-mail: contact-us@ppatk.go.id or helpline@ppatk.go.id Phone: +62-21-3853922; 3850455 Fax: +62-21-3856809 49 49