RIONO BUDISANTOSO Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
SELAMAT DATANG.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Universitas Gadjah Mada
Kejahatan Pencucian Uang
Siswanto, Ir. MT. dkk. Diperbaruhi dari Slide : Yoeserwan, SH. MH Tindak Pidana Pasar Modal.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PENGADILAN PAJAK.
SELAMAT DATANG.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Teori tentang Rahasia Bank
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
Materi 10.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENGAWASAN TPPU DALAM DANA KAMPANYE PEMILU KEPALA DAERAH
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian II
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Predicate Crime 1. korupsi 18. pemalsuan uang 2. penyuapan 19. perjudian 3. penyelundupan barang 20. prostitusi 4. penyelundupan tenaga kerja 21. di bidang.
Profesi dan Peranannya dalam
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PENYEDIA JASA KEUANGAN
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 RIONO BUDISANTOSO Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi Disampaikan pada Sosialisasi Rezim Anti Pencucian Uang bagi Penegak Hukum Jogjakarta, 29 November 2011

“Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering” PENCUCIAN UANG Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. “Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering”

DEFINISI yuridis PENCUCIAN UANG “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 angka 1 UU No. 8/2010) DEFINISI YANG SPESIFIK AKAN MENYULITKAN DALAM PENERAPAN HUKUM TERHADAP SUATU DELIK DI DALAM UNDANG-UNDANG

PROSES PENCUCIAN UANG BERDASARKAN TEORI Placement Layering Integration Penempatan dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan Layering Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana Integration Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada si pelaku sehingga dapat digunakan dengan aman

6

KONSEP DASAR DAN MEKANISME KERJA REZIM ANTI PENCUCIAN UANG

PARADIGMA BARU Follow the Money Hasil kejahatan as “Blood of the Crime” Harta kekayaan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan Efektivitas penegakan hukum/pencegahan tindak pidana (menambah sanksi/penghukuman). Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan (“follow the money”). Menghilangkan motivasi pelaku kejahatan Lebih adil dan lebih jauh jangkauannya. 8

PELAKU UTAMA REZIM ANTI PENCUCIAN UANG Pihak Pelapor Lembaga Pengawas dan Pengatur Ditjen Bea dan Cukai PPATK Penyidik Penuntut Umum Hakim Lembaga eksternal, baik domestik maupun internasional

REZIM ANTI PENCUCIAN UANG INDONESIA Presiden DPR Komite Koordinasi Nasional TPPU Masyarakat Kerjasama Internasional Kejahatan Asal Hasil Kejahatan Sektor Keuangan Sektor Penegakan Hukum dan Peradilan Lmbg Pengawas dan Pengatur Penyidik TP Asal Penuntut Umum Pengadilan Pihak Pelapor Bea & Cukai Bea & Cukai Kerjasama Domestik

ASPEK-ASPEK PENEGAKAN HUKUM DALAM UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

KRIMINALISASI TPPU PASAL 3 UU NO. 8 TAHUN 2010 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

TPPU Pasal 3 Subyek: Orang perseorangan Obyek : korporasi Mens Rea Diketahui, Patut Diduga dari hasil tindak pidana Subyek: Orang perseorangan korporasi Obyek : Harta Kekayaan Mens Rea Menyembunyikan asal usul Menyamarkan asal usul Actus Reus : menempatkan mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan menitipkan Actus Reus : membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga menghibahkan perbuatan lain

KRIMINALISASI TPPU PASAL 4 UU NO. 8 TAHUN 2010 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

TPPU Pasal 4 asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, Mens Rea Diketahui, Patut Diduga dari hasil tindak pidana Subyek: Orang perseorangan korporasi Obyek : Harta Kekayaan Perbuatan (Actus Reus) : -Menyembunyikan -Menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, kepemilikan yang sebenarnya

KRIMINALISASI TPPU PASAL 5 UU NO. 8 TAHUN 2010 Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

TPPU Pasal 5 Actus Reus (Perbuatan) Subyek: Obyek : Orang perseorangan Mens Rea Diketahui, Patut Diduga, dari hasil tindak pidana Subyek: Orang perseorangan korporasi Obyek : Harta Kekayaan Actus Reus (Perbuatan) Menggunakan (Commision) Menerima atau Menguasai (Ommision) penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran

TINDAK PIDANA ASAL PASAL 2 UU NO. 8 TAHUN 2010 korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan imigran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih; yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

HUKUM ACARA PENANGANAN TPPU “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 68 UU TPPU)

HUKUM ACARA … (lanjutan) “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.” (Pasal 69 UU TPPU)

ALAT BUKTI Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang ialah: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen. (Pasal 73 UU TPPU) Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. (Pasal 1 Angka 16 UU TPPU)

PENYIDIKAN “Penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU ini.” (Pasal 74 UU TPPU) Penjelasan Pasal 74 UU TPPU: Penyidik Tindak Pidana Asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu: Polri Kejaksaan KPK BNN Ditjen Pajak Ditjen Bea dan Cukai

PENYIDIKAN “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan TPPU dan memberitahukannya kepada PPATK”. (Pasal 75 UU TPPU)

PENUNTUTAN “Penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara TPPU kepada pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.” (Pasal 76 ayat (1) UU TPPU) “Dalam hal penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri wajib membentuk majelis hakim perkara tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas perkara tersebut”. (Pasal 76 ayat (2) UU TPPU)

‘PEMBUKTIAN TERBALIK’ “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.“ (Pasal 77 UU TPPU) “Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).“ (Pasal 78 ayat (1) UU TPPU)

‘PEMBUKTIAN TERBALIK’ Adanya pembebanan pembuktian pada terdakwa mengenai harta benda/kekayaannya Namun pada dasarnya beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum – JPU tidak dapat mengajukan dakwaan tanpa disertai dengan pengajuan bukti-bukti Hanya unsur ‘Harta Benda/Kekayaan’ yang wajib dibuktikan terdakwa

PENYITAAN TAMBAHAN “Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.“ (Pasal 81 UU TPPU)

PELINDUNGAN BAGI PIHAK PELAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI “Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor.” (Pasal 83 ayat (1) UU TPPU) Pasal 16 UU TPPU: Pelanggaran ketentuan kerahasiaan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

MEMERINTAHKAN PJK UNTUK SUSPEND TRANSACTION MAX 5 HARI PENUNDAAN TRANSAKSI OLEH PENEGAK HUKUM PASAL 70 UU NO. 8 TAHUN 2010 $ PJK GAKKUM MEMERINTAHKAN PJK UNTUK SUSPEND TRANSACTION MAX 5 HARI Penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: nama dan jabatan yang meminta penundaan Transaksi; identitas setiap orang yang Transaksinya akan dilakukan penundaan; alasan penundaan Transaksi; dan tempat Harta Kekayaan berada. Pihak Pelapor melaksanakan penundaan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan Transaksi diterima, dan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi. PENYIDIK TINDAK ASAL : KEPOLISIAN KEJAKSAAN KPK BNN DITJEN PAJAK DITJEN BEA CUKAI PENUNTUT UMUM HAKIM

PEMBLOKIRAN Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja Perintah kepada Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari: orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; tersangka; atau terdakwa. Yang berwenang memerintahkan: Penyidik, Penuntut umum, atau Hakim.

PERMINTAAN KETERANGAN OLEH PENEGAK HUKUM Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari: orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; tersangka; atau terdakwa. Tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN Permintaan keterangan harus disertai dengan: laporan polisi dan surat perintah penyidikan; surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau surat penetapan majelis hakim (Pasal 72 ayat (4) UU TPPU) Surat permintaan keterangan harus ditandatangani oleh: Kapolri atau kapolda ... dst; Pimpinan instansi/lembaga/komisi ... dst; Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi … dst; Hakim ketua majelis yang memeriksa perkara. (Pasal 72 ayat (5) UU TPPU)

PPATK PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEAUNGAN

Collecting/Receiving Analyzing Disseminating FIU CORE BUSINESS Collecting/Receiving Analyzing Disseminating 34

TUGAS MENCEGAH MEMBERANTAS PENCUCIAN UANG

FUNGSI Pengelolaan data dan informasi Pengawasan kepatuhan Pencegahan dan pemberantasan TPPU Pengelolaan data dan informasi Pengawasan kepatuhan Analisis atau pemeriksaan

KEWENANGAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN Meminta & mendapat-kan data/ informasi Menetapkan pedoman identifikasi TKM Koordinasi memberikan rekomendasi Mewakili pemerintah dalam organisasi dan forum internasional program diklat Sosialisasi

KEWENANGAN DALAM PENGAWASAN KEPATUHAN PIHAK PELAPOR Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan TPPU Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus Menyampaikan informasi hasil audit kepada regulator Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan Merekomendasikan kepada regulator mencabut izin usaha pihak pelapor Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip KYC terhadap bagi pihak pelapor yang tidak memiliki regulator

KEWENANGAN DALAM ANALISIS DAN PEMERIKSAAN LAPORAN DAN INFORMASI MEMINTA DAN MENERIMA DARI PIHAK PELAPOR LAPORAN INFORMASI PERTUKARAN INFORMASI PIHAK PELAPOR PENEGAK HUKUM INSTANSI/ PIHAK TERKAIT MITRA DI LUAR NEGERI MASYARAKAT REKOMENDASI KEPADA PENEGAK HUKUM INTERSEPSI PENYADAPAN MEMINTA PJK MENGHENTIKAN SEMENTARA TRANSAKSI SELURUH SEBAGIAN MEMINTA INFORMASI PERKEMBANGAN LID DIK MENERUSKAN HASIL ANALISIS HASIL PEMERIKSAAN

KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

SUMBER LAPORAN DAN INFORMASI MASYARAKAT ATAU LSM INSTANSI ATAU PIHAK LAIN MITRA KERJA DI LUAR NEGERI LTKM & LTKT Transfer Dana CBCC Informasi

BAGAIMANA PROSES ANALISIS DIMULAI? Inisiatif oleh Pihak Pelapor Inisiatif oleh Peminta Informasi PENYIDIK/ APGAKKUM PEMINTA INFORMASI HA atau HP HA atau HP INQUIRY PPATK PPATK BOTTOM UP TOP DOWN STR/CTR STR STR identifikasi

STATISTIK per Oktober 2011

Jumlah Kumulatif Hasil Analisis Jumlah Kumulatif Hasil Analisis ***) yang Disampaikan ke Penyidik dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tahun 2003 – 2011*)

Jumlah Kumulatif Hasil Analisis yang Disampaikan ke Penyidik Sampai 2011*)

Jumlah Hasil Analisis yang Disampaikan ke Penyidik Menurut Dugaan Tindak Pidana Asal Tahun 2003 - 2011*)

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Sampai saat ini terdapat 42 putusan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. 48

Website: http://www.ppatk.go.id E-mail: contact-us@ppatk.go.id or helpline@ppatk.go.id Phone: +62-21-3853922; 3850455 Fax: +62-21-3856809 49 49