STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
BADAN LAYANAN UMUM Mengapa BLU – alasan utama – meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik Paradigma baru : Let the Managers Manage – dengan membiarkan manajer pengelola jasa-jasa pemerintah untuk menggunakan anggaran dengan cara yang paling efisien Make the Manager Manage – memastikan bahwa manajer menghasilkan kinerja Pengaturan BLU – Merupakan wadah implementasi enterprising the government dan penganggaran berbasis kinerja Tujuan BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas Penerapan praktek bisnis yang sehat
Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan BLU Pendapatan dan Belanja Pengelolaan Kas Pengelolaan Piutang dan Utang Investasi Pengelolaan Barang Akuntansi Remunerasi Status Kepegawaian PNS dan non PNS Nomenklatur kelembagaan dan pimpinan
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PP NO 23 TH 2005 PMK 08/PMK.02/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007 (Khusus BLUD) KEPPRES NO 80 TH 2003 (BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2004) Keppres 61 th 2004 : Perubahan Pertama. Perpres 32 th 2005 : Perubahan Kedua. Perpres 70 th 2005 : Perubahan Ketiga. Perpres 8 th 2006 : Perubahan Keempat. Perpres 79 th 2006 : Perubahan Kelima. Perpres 85 th 2006 : Perubahan Keenam. PERPRES NO 8 TH 2006 (BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2006)
Pengadaan Barang BLU/BLUD (1/4) Pengadaan barang/jasa BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat; Kewenangan pengadaan barang/jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturam Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari kententuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Pengadaan barang/jasa BLUD diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah Pasal 20 PP 23/2005 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007
Pengadaan Barang BLU/BLUD (2/4) Pengadaan barang/jasa BLU/BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa Pemerintah BLU PENUH dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi BLU BERTAHAP harus mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa PMK 08/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007
Pengadaan Barang BLU/BLUD (3/4) Pengadaan barang/jasa BLU/BLUD menganut prinsip transparansi, efisien, efektif, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. Pengadaan barang/jasa BLU berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU Pengadaan barang/jasa BLUD berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dan disetujui kepada daerah Pengadaaan barang/jasa oleh pelaksana pengadaan yang dibentuk oleh Pemimpin BLU Pelaksana pengadaan dapat berbentuk Tim/Unit tersendiri yang personilnya memahami tata cara pangadaan dan substansi pekerjaan/kegiatan. PMK 08/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007
Pengadaan Barang BLU/BLUD (4/4) Fleksibilitas pengadaan barang/jasa BLU/BLUD Penuh untuk: Pendapatan dari hasil Layanan; Hibah tidak terikat; Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain; Hasil usaha lainnya. Pengadaan Barang/jasa sumber dana dari hibah terikat berdasarkan ketentuan pemberi hibah atau ketentuan yang berlaku di BLU/BLUD yang disetujui oleh pemberi hibah. PMK 08/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007
Jenjang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Dalam penetapan Penyedia barang/jasa, Panitia harus memperoleh persetujuan tertulis dari: Pemimpin BLU yang bernilai diatas Rp 50 milyar Pejabat lain yg ditunjuk Pemimpin BLU yg bernilai sd Rp 50 milyar PMK 08/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007
Prinsip-prinsip Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Obyektifitas Integritas moral, kecakapan pengetahuan, tanggung jawab Independensi menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan Saling uji (cross check) berusaha memperoleh informasi dari sumber yang kompeten, dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan PMK 08/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007
IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA BLU (1/2) BLU DI DEPARTEMEN KESEHATAN Diatur dengan Kepmenkes 703/Menkes/SK/IX/2006 Pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari jasa layanan dilakukan : Sampai dengan Rp 50.000.000 dengan Swakelola Sampai dengan Rp 200.000.000 dengan Pembelian Langsung Sampai dengan Rp 500.000.000 dengan Penunjukan Langsung Antara Rp 500.000.000 – Rp 1.000.000.000 dengan Pemilihan Langsung Diatas Rp. 1.000.000.000 dengan Pelelangan/Tender Untuk pelaksanaannya BLU membuat SOP
IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA BLU (2/2) BLU DI DEPARTEMEN AGAMA (UIN) Diatur dengan Peraturan Rektor Pengadaan didasarkan pada Standar Operasi Prosedur Pengadaan Mekanisme pengadaan atas dasar jenjang nilai yang ditetapkan pemimpin BLU - sd Rp 50 juta : ? - Rp 50 juta sd 200 juta : pembelian langsung - Rp 200 juta sd 500 juta : penunjukan langsung - diatas Rp 500 juta : pemilihan langsung
TERIMA KASIH