STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi dan bagan akun
Advertisements

REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Perikatan Hukum Kontrak - 01
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
BADAN LAYANAN UMUM Bandung, 1 Agustus 2011
REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENERAPAN e-PROCUREMENT
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pelayanan Standard Minimun
Direktorat PNBP dan BLU
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Penghapusan Piutang Negara
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Persyaratan Substantif, Teknis,
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU

BADAN LAYANAN UMUM Mengapa BLU – alasan utama – meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik Paradigma baru : Let the Managers Manage – dengan membiarkan manajer pengelola jasa-jasa pemerintah untuk menggunakan anggaran dengan cara yang paling efisien Make the Manager Manage – memastikan bahwa manajer menghasilkan kinerja Pengaturan BLU – Merupakan wadah implementasi enterprising the government dan penganggaran berbasis kinerja Tujuan BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas Penerapan praktek bisnis yang sehat

Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan BLU Pendapatan dan Belanja Pengelolaan Kas Pengelolaan Piutang dan Utang Investasi Pengelolaan Barang Akuntansi Remunerasi Status Kepegawaian PNS dan non PNS Nomenklatur kelembagaan dan pimpinan

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PP NO 23 TH 2005 PMK 08/PMK.02/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007 (Khusus BLUD) KEPPRES NO 80 TH 2003 (BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2004) Keppres 61 th 2004 : Perubahan Pertama. Perpres 32 th 2005 : Perubahan Kedua. Perpres 70 th 2005 : Perubahan Ketiga. Perpres 8 th 2006 : Perubahan Keempat. Perpres 79 th 2006 : Perubahan Kelima. Perpres 85 th 2006 : Perubahan Keenam. PERPRES NO 8 TH 2006 (BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2006)

Pengadaan Barang BLU/BLUD (1/4) Pengadaan barang/jasa BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat; Kewenangan pengadaan barang/jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturam Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari kententuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Pengadaan barang/jasa BLUD diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah Pasal 20 PP 23/2005 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007

Pengadaan Barang BLU/BLUD (2/4) Pengadaan barang/jasa BLU/BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa Pemerintah BLU PENUH dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi BLU BERTAHAP harus mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa PMK 08/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007

Pengadaan Barang BLU/BLUD (3/4) Pengadaan barang/jasa BLU/BLUD menganut prinsip transparansi, efisien, efektif, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. Pengadaan barang/jasa BLU berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU Pengadaan barang/jasa BLUD berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dan disetujui kepada daerah Pengadaaan barang/jasa oleh pelaksana pengadaan yang dibentuk oleh Pemimpin BLU Pelaksana pengadaan dapat berbentuk Tim/Unit tersendiri yang personilnya memahami tata cara pangadaan dan substansi pekerjaan/kegiatan. PMK 08/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007

Pengadaan Barang BLU/BLUD (4/4) Fleksibilitas pengadaan barang/jasa BLU/BLUD Penuh untuk: Pendapatan dari hasil Layanan; Hibah tidak terikat; Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain; Hasil usaha lainnya. Pengadaan Barang/jasa sumber dana dari hibah terikat berdasarkan ketentuan pemberi hibah atau ketentuan yang berlaku di BLU/BLUD yang disetujui oleh pemberi hibah. PMK 08/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007

Jenjang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Dalam penetapan Penyedia barang/jasa, Panitia harus memperoleh persetujuan tertulis dari: Pemimpin BLU  yang bernilai diatas Rp 50 milyar Pejabat lain yg ditunjuk Pemimpin BLU  yg bernilai sd Rp 50 milyar PMK 08/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007

Prinsip-prinsip Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Obyektifitas  Integritas moral, kecakapan pengetahuan, tanggung jawab Independensi  menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan Saling uji (cross check)  berusaha memperoleh informasi dari sumber yang kompeten, dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan PMK 08/2006 PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007

IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA BLU (1/2) BLU DI DEPARTEMEN KESEHATAN Diatur dengan Kepmenkes 703/Menkes/SK/IX/2006 Pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari jasa layanan dilakukan : Sampai dengan Rp 50.000.000 dengan Swakelola Sampai dengan Rp 200.000.000 dengan Pembelian Langsung Sampai dengan Rp 500.000.000 dengan Penunjukan Langsung Antara Rp 500.000.000 – Rp 1.000.000.000 dengan Pemilihan Langsung Diatas Rp. 1.000.000.000 dengan Pelelangan/Tender Untuk pelaksanaannya BLU membuat SOP

IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA BLU (2/2) BLU DI DEPARTEMEN AGAMA (UIN) Diatur dengan Peraturan Rektor Pengadaan didasarkan pada Standar Operasi Prosedur Pengadaan Mekanisme pengadaan atas dasar jenjang nilai yang ditetapkan pemimpin BLU - sd Rp 50 juta : ? - Rp 50 juta sd 200 juta : pembelian langsung - Rp 200 juta sd 500 juta : penunjukan langsung - diatas Rp 500 juta : pemilihan langsung

TERIMA KASIH