KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL DI MAN 1 KOTA BANDUNG 9 OKTOBER 2013.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
PENGANTAR MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Kontinjensi dalam Pengurangan Risiko
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Topik Bahasan RENCANA KONTINJENSI PRB-BK PNPM Mandiri Perkotaan.
RENCANA KONTINJENSI (Contingency Plan).
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
Berbagai Cara Pandang Tentang Bencana
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Topik Bahasan PENYUSUNAN DOKUMEN RTPRB.
Keperawatan Bencana.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA
INDONESIA ARES DETAIL PEMAHAMAN TIAP TAHAPAN ADIKA – YB3FY.
DISASTER MANAGEMENT Di Negeri Rawan Bencana
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.
KEJADIAN LUAR BIASA Putri Ayu Utami S. Kep, Ns..
ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
REHABILITASI INFRASTRUKTUR
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Proses Manajemen Bencana
Roberthy Maelissa, dr., Sp.B., FINACS
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
TANGGAP DARURAT DAN PENCEGAHAN KEBAKARAN
STANDAR KESELAMATAN KERJA
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Ns Chandra W SKp MKep Sp Mat
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Konsepsi Bencana.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
DESTANA desa tangguh bencana.
PENYULUHAN SOSIAL KESIAPSIAGAAN BENCANA
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
Materi 8: SISTIM KOMANDO TANGGAP DARURAT BENCANA
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
NURHASANAH SYM S.Kep,M.K.M. Manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan.
PERTEMUAN-I MG CATUR YUANTARI
DETAIL PEMAHAMAN TIAP TAHAPAN ADIKA – YB3FY
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
MITIGASI DAN MANAJEMEN BENCANA. Mitigasi Bencana? adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran.
Prinsip Bencana dan Manajemen Bencana
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Oleh : HENDRIK ARY DERMAWAN P E N I L A I A N R I S I K O B E N C A N A.
Problem Solving Kebencanaan Gempa Bumi (Kab.Tanggamus) Membangun sistem peringatan dini bencana (early warning system) Membuat peta kerawanan bencana &
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Transcript presentasi:

KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007 FAJAR SUKMA, S.Pd BPBDPK KOTA PADANG Sumber : Sugeng Triutomo BAKORNAS PB

Topik Bahasan Manajemen Bencana UU Nomor 24 Tahun 2007 Penyelenggaraan PB Kesiapsiagaan Mitigasi

Bencana (disaster) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Jenis Bencana Geologi Hidro-meteorologi Biologi Teknologi Lingkungan Gempabumi, tsunami, longsor, gerakan tanah Hidro-meteorologi Banjir, topan, banjir bandang,kekeringan Biologi Epidemi, penyakit tanaman, hewan Teknologi Kecelakaan transportasi, industri Lingkungan Kebakaran,kebakaran hutan, penggundulan hutan. Sosial Konflik, terrorisme

Manajemen Bencana Segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada sebelum, pada saat dan setelah bencana.

MANAJEMEN RESIKO BENCANA MANAJEMEN KEDARURATAN MANAJEMEN BENCANA MANAJEMEN RESIKO BENCANA MITIGASI MANAJEMEN KEDARURATAN MANAJEMEN PEMULIHAN KESIAPSIAGAAN PRA BENCANA SAAT BENCANA PASCA BENCANA

Pra Bencana Pasca Bencana Tanggap Darurat

Siklus Penanganan Bencana TANGGAP DARURAT KESIAPSIAGAAN MITIGASI PEMULIHAN PENCEGAHAN

Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Pemulihan Pencegahan dan Mitigasi SIKLUS MANAJEMEN BENCANA BENCANA Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Pemulihan Pencegahan dan Mitigasi

Penyelenggaraan PB Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Penyelenggaraan PB Penyelenggaraan Prabencana Saat Tanggap Darurat Pascabencana Situasi Tidak Ada Bencana Situasi Terdapat Potensi Bencana Perencanaan Pencegahan Pengurangan Risiko Pendidikan Pelatihan Penelitian Penaatan Tata Ruang Mitigasi Peringatan Dini Kesiapsiagaan Kajian Cepat Status Keadaan Darurat Penyelamatan & Evakuasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Perlindungan Pemulihan Rehabilitasi Rekonstruksi Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi Kesehatan Kamtib Lingkungan

Kesiapsiagaan dalam UU 24/2007 Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui: penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; penyiapan lokasi evakuasi; penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

Apa arti Kesiapsiagaan? Mampu mengenali ancaman dan memprediksi sebelum terjadinya bencana Mampu mencegah bencana, jika mungkin. Jika tidak, mampu mengurangi dampaknya Jika terjadi bencana, mampu menanggulangi secara efektif. Setelah bencana terjadi, mampu pulih kembali.

Tahap Kesiapsiagaan Ada 9 kegiatan dalam tahap kesiapsiagaan: Penilaian Risiko (risk assessment) Perencanaan Siaga (contingency planning) Mobilisasi Sumberdaya (resource mobilization) Pendidikan dan Pelatihan (training & education) Koordinasi (coordination) Mekanisme Respon (response mechanism) Peringatan Dini (early warning) Manajemen Informasi (information systems) Gladi / Simulasi (drilling/simulation)

Penilaian Risiko Identifikasi ancaman (hazard), kerentananan (vulnerability) Analisis Risiko Bencana Tentukan tingkat Risiko Buat Peta Risiko Bencana

Rencana Kontinjensi Tentukan satu jenis ancaman Buat Skenario Kejadian Susun Kebijakan Penanganan Kaji Kebutuhan Inventarisasi Sumberdaya Buat Perencanaan setiap Sektor Uji kaji dan mutakhirkan

Mobilisasi Sumberdaya Inventarisasi semua Sumberdaya yang dimiliki oleh Daerah / Sektor Identifikasi Sumberdaya yang Tersedia dan Siap Digunakan Identifikasi Sumberdaya dari Luar yang dapat dimobilisasi untuk keperluan darurat

Pendidikan dan Pelatihan Melakukan pendidikan di sekolah-sekolah dan Melakukan pelatihan secara kontinyu: Manajerial Teknis operasional

Koordinasi Membentuk forum koordinasi Menyelenggarakan pertemuan berkala secara rutin Saling bertukar informasi Menyusun Rencana Terpadu

Peringatan Dini Penyampaian informasi yang tepat waktu dan efektif, melalui kelembagaan yang jelas, sehingga memungkinkan setiap individu yang terancam bahaya dapat mengambil langkah untuk menghindari atau mengurangi risiko dan mempersiapkan diri untuk melakukan upaya tanggap darurat yang efektif.

Mekanisme Respon Menyiapkan Posko Menyiapkan Tim Reaksi Cepat Mempunyai Prosedur Tetap Menentukan Incident Commander Melakukan upaya penanganan di luar prosedur rutin

Manajemen Informasi Ciptakan sistem informasi yang mudah diakses, dimengerti dan disebarluaskan. Informasi yang disampaikan harus: Akurat (accurate) Tepat waktu (timely) Dapat dipercaya (reliable) Mudah dikomunikasikan (communicable)

Gladi / Simulasi Untuk menguji tingkat kesiapsiagaan, perlu dilakukan uji lapangan berupa gladi atau simulasi. Gladi atau Simulasi harus dilakukan secara berkala, agar masyarakat dapat membiasakan diri.

Mitigasi dalam UU 24 Tahun 2007 Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. pelaksanaan penataan ruang; b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.

Mitigasi Non Struktural: Struktural: Kelembagaan/Pengorganisasian Peraturan Perundangan Perencanaan Penyusunan Pedoman dan Prosedur Pendidikan dan Pelatihan Penelitian dan Pengkajian Peningkatan Kewaspadaan Struktural: Struktural Rekayasa Struktural Non Rekayasa

Unsur Spesifik dalam Mitigasi ASURANSI: harta benda pribadi dan milik publik REGULASI: keselamatan, tataruang, perwilayahan CODES: peraturan bangunan & kebakaran LEGISLASI: undang-undang, peraturan daerah UPAYA STRUKTURAL: dam, tanggul, bangunan pengatur banjir RENCANA: rencana kontinjensi, rencana evakuasi dsb PENDIDIKAN: informasi publik, penyebaran melalui media massa, kepedulian masyarakat PELATIHAN: orientasi untuk pejabat, manajemen bencana, petugas lapangan, relawan, gladi dan uji coba SUMBERDAYA: ketersediaan unit tanggap darurat, peralatan, SDM dan lokasi serta kontak person.

Prinsip-prinsip Mitigasi Bencana adalah titik awal upaya mitigasi bagi bencana serupa berikutnya. Upaya mitigasi itu kompleks, saling tergantung dan melibatkan banyak pihak Upaya mitigasi aktif lebih efektif dibanding upaya mitigasi pasif Jika sumberdaya terbatas, prioritas harus diberikan kepada kelompok rentan Upaya mitigasi memerlukan pemantauan dan evaluasi terus menerus untuk mengetahui perubahan situasi.

Strategi Mitigasi Mitigasi harus diintegrasikan dalam program pembangunan yg lebih besar Pemilihan upaya mitigasi harus didasarkan atas biaya dan manfaat. Agar dapat diterima masyarakat, mitigasi harus menunjukkan hasil yg segera tampak. Upaya mitigasi harus dimulai dari yang mudah dilaksanakan segera setelah bencana Mitigasi dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan lokal dalam manajemen dan perencanaan.

Penutup Kesiapsiagaan dan Mitigasi sangat penting dalam penanggulangan bencana, terutama dalam upaya pengurangan risiko bencana yang dilakukan pada tahap prabencana. Kesiapsiagaan dan Mitigasi dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, merupakan penyelenggaraan penanggulangan bencana tahap prabencana, yakni pada situasi terdapat potensi terjadinya bencana.

Sekian dan Terima Kasih striutomo@bakornaspb.go.id