SISTEM PERKULIAHAN 1.PERSYARATAN : > Kuliah Tatap muka + 30 pertemuan > Tidak ada UTS (Hk. Acara Perdata) > Kehadiran 80% sbg. Syarat dpt mengikuti UAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
SILABI MATA KULIAH NAMA MATA KULIAH : HUKUM LINGKUNGAN JUMLAH SKS : 3
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Prosedur Beracara Arbitrase
PERIHAL PEMBUKTIAN.
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Hukum Acara.
Perihal Kasasi.
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Perihal Acara Istimewa
Perihal pembuktian lanjutan (BUKTI SAKSI-SAKSI)
Asas-asas Hukum Acara Perdata
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Impeachment atau Pemakzulan
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PERDAMAIAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HUKUM ACARA PERDATA.
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Hukum Pembuktian & Alat Bukti
Materi 13.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PRODUK PERADILAN AGAMA
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
UPAYA HUKUM.
Hukum Acara Perdata.
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Asas-Asas Umum dlm UUPA
HUKUM ACARA PERDATA.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRODUK PERADILAN AGAMA
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSES / ALUR PEMERIKSAAN PERKARA TATA USAHA NEGARA (TUN)
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Transcript presentasi:

SISTEM PERKULIAHAN 1.PERSYARATAN : > Kuliah Tatap muka + 30 pertemuan > Tidak ada UTS (Hk. Acara Perdata) > Kehadiran 80% sbg. Syarat dpt mengikuti UAS > Memiliki kelompok (4 – 5 orang) > Penyelesaian tugas-tugas : a. Tugas-tugas individual - Tugas Mingguan - Tugas Akhir - Tugas-tugas lainnya

b. Tugas Kelompok : - Tugas Mingguan - Tugas Akhir - Tugas lainnya > UAS dilaksanakan secara lisan perkelompok (khusus Acara Perdata > UAS dilayani hanya untuk kelompok yang telah memenuhi persyaratan.

AZAS-AZAS DALAM HUKUM ACARA PERDATA Hakim bersifat menunggu Hakim pasif Sifat terbukanya persidangan Mendengar kedua belah pihak Putusan disertai alasan-alasan Berperkara dikenai biaya Tidak ada keharusan mewakilkan

PERBEDAAN ANTARA ACARA PERDATA DAN ACARA PIDANA Dilihat dari dasar timbulnya perkara Dilihat dari inisiatif yang berperkara Dilihat dari istilah-istilah yang digunakan Dilihat dari tugas-tugas hakim dalam acara Dilihat dari masalah perdamaian Dilihat dari sumpah decissoire Dilihat dari jenis hukuman

Masalah Perkara terdiri dari : 1. Gugatan (Jurisdictio Contentiosa) 2. Permohonan (Jurisdictio Voluntaria)

Perbedaan dari kedua hal di atas : 1.Pihak yang berperkara, dalam Jurisdictio Contentiosa selalu terdapat dua pihak, sedangkan dalam Jurisdictio Voluntaria hanya ada satu pihak. 2.Aktivitas hakim yang memeriksa perkara, da- lam Jurisdictio Contentiosa terbatas pada apa yang dikemukakan dan diminta oleh para pi- hak. Sedangkan dalam Jurisdictio Voluntaria aktivitas hakim dapat melebihi dari apa yang dimohonkan karena tugas hakim bercorak administratif yang bersifat mengatur.

3. Kebebasan yang dimiliki hakim, dalam Jurisdictio Volun- taria hakim hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang, dan tidak be rada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak mana- pun juga. Hakim hanya menerapkan hukum positif. Sedangkan dalam Jurisdictio Voluntaria hakim selalu me miliki kebebasan menggunakan kebijaksanaan yang di- pandang perlu untuk mengatur sesuatu hal. 4. Kekuatan mengikat keputusan hakim, dalam Jurisdictio Voluntaria keputusan hanya memiliki kekuatan mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa serta orang-orang yang telah didengar sebagai saksi. Sedangkan dalam Jurisdictio Voluntaria keputusan hakim mempunyai keku- atan mengikat terhadap semua orang