Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi “Sekilas Tentang Asuransi: Jenis-Jenis Asuransi, Prinsip Asuransi & Kontrak Asuransi” Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
Asal Kata Asuransi Bahasa Latin ASSECURARE (Meyakinkan orang lain) Assurance Menanggung sesuatu yang pasti terjadi Insurance Menanggung sesuatu yang belum tentu terjadi
Definisi Asuransi Ekonomi Hukum Metode mentransfer Risiko dengan jalan memindahkan akibat kerugian dari ketidakpastian Hukum Kontrak perjanjian dimana tertanggung memindahkan Risiko tertentu kepada penanggung dengan membayar premi Bisnis Lembaga usaha yang menerima pengalihan Risiko dari masyarakat Sosial Sarana sosial dalam penghimpunan dana untuk menghadapi kerugian keuangan Matematis Pendekatan kuantitatif dan statistik atas suatu Risiko sehingga tercapai keseimbangan antara manfaat dan premi
Definisi Menurut Regulasi KUHD Pasal 246 “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ” UU No.2 tahun 1992 “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ”
Struktur Lembaga Keuangan di Indonesia
Klasifikasi ASURANSI Berdasarkan SIFAT Berdasarkan TUJUAN Asuransi Wajib Asuransi Sukarela Berdasarkan TUJUAN Asuransi Jiwa Asuransi Sosial Asuransi Kerugian Berdasarkan KEPEMILIKAN Asuransi milik Pemerintah Asuransi milik Swasta Berdasarkan BENTUK HUKUM Perseroan Terbatas Persero Koperasi Usaha Bersama Berdasarkan OBYEK Obyek Manusia Obyek Harta Benda Berdasarkan KEGIATAN Proteksi pada kegiatan Individu Proteksi pada kegiatan Usaha
Jenis Perasuransian Secara Umum Asuransi Kerugian Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti Asuransi Jiwa Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan Asuransi Sosial Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial
Prinsip - Prinsip ASURANSI Utmost Good Faith Insurable Interest Indemnity : Subrogation Contribution/Co-Insurance Proximate Cause
ALUR SEDERHANA PENGALIHAN Risiko Tertanggung Asuransi Persh. Asuransi Reasuransi Persh. Asuransi/Reasuransi Retrosesi Persh. Asuransi/Reasuransi
Pihak-Pihak Utama dalam Kegiatan Asuransi Tertanggung (Assured / Insured) Penanggung (Assurer / Insurer) Penanggung Ulang (Reinsurer) Agen Asuransi (Agent) Pialang Asuransi (Insurance Broker) Pialang Reasuransi (Reinsurance Broker) Penilai Kerugian (Loss Adjuster) Konsultan Aktuaria (Actuaria)
Syarat Pertanggungan Asuransi Risiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak Risiko harus murni dan khusus Obyek Mempunyai Nilai Uang Obyek Harus Legal Obyek Layak diasuransikan Peril terjadi secara kebetulan Peril terjadi tanpa unsur kesengajaan Harus ada Insurable Interest
Risiko Yang Tidak Dijamin Akibat perbuatan yang disengaja Akibat sifat alamiah dari obyek Akibat peperangan Akibat Strike, Riot, Civil Commotion Akibat act of God Akibat reaksi nuklir atau radio aktif Akibat bertentangan dengan Undang-Undang
FENOMENA ASURANSI SEBAGAI SUATU ALTERNATIF asuransi tidak tersedia untuk mengatasi masalah jangka panjang perusahaan asuransi menuntut klien untuk secara aktif menangani Risiko mereka asuransi tidak membayar kerugian secara penuh pembayaran asuransi cenderung lambat beberapa aset tidak dapat diasuransikan asuransi bersifat reaktif bukan preventif
Komparasi ASURANSI dan GAMBLING Risiko tetap ada meskipun ada atau tidak ada Asuransi Risiko dalam Gambling pasti terjadi, sedangkan dalam Asuransi belum tentu terjadi Risiko yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak
Karakteristik Kontrak Asuransi Aleatory Contract Nilai kontrak bagi masing-masing pihak tidak perlu sama Conditional Contract Tertanggung harus melakukan tindakan tertentu dahulu sebelum penanggung melakukan kewajibannya Adhesion Contract Segala ketidakjelasan atau keraguan dalam kontrak akan dijelaskan maknanya oleh drafter (penanggung) Unilateral Contract Hanya satu pihak yang membuat janji dan harus dipenuhi secara hukum
Sampai Minggu Depan…