Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Materi Kuliah 1 Manajemen Badan Usaha Asuransi
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
BAB 2 Asuransi Pengertian Asuransi Menurut KUHD Pasal 246
PENGERTIAN ASURANSI.
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
JENIS ASURANSI.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
ASURANSI.
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
Day 1.
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
Manajemen Risiko dan Asuranasi
PENGENALAN ASURANSI.
JENIS ASURANSI.
MAMLUATUL HIKMAH 2010/20067/MRS
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
* Asuransi & Manajemen Risiko
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
FUNGSI DAN PENGARUH ASURANSI
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi “Sekilas Tentang Asuransi: Jenis-Jenis Asuransi, Prinsip Asuransi & Kontrak Asuransi” Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi

Asal Kata Asuransi Bahasa Latin ASSECURARE (Meyakinkan orang lain) Assurance Menanggung sesuatu yang pasti terjadi Insurance Menanggung sesuatu yang belum tentu terjadi

Definisi Asuransi Ekonomi Hukum Metode mentransfer Risiko dengan jalan memindahkan akibat kerugian dari ketidakpastian Hukum Kontrak perjanjian dimana tertanggung memindahkan Risiko tertentu kepada penanggung dengan membayar premi Bisnis Lembaga usaha yang menerima pengalihan Risiko dari masyarakat Sosial Sarana sosial dalam penghimpunan dana untuk menghadapi kerugian keuangan Matematis Pendekatan kuantitatif dan statistik atas suatu Risiko sehingga tercapai keseimbangan antara manfaat dan premi

Definisi Menurut Regulasi KUHD Pasal 246 “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ” UU No.2 tahun 1992 “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ”

Struktur Lembaga Keuangan di Indonesia

Klasifikasi ASURANSI Berdasarkan SIFAT Berdasarkan TUJUAN Asuransi Wajib Asuransi Sukarela Berdasarkan TUJUAN Asuransi Jiwa Asuransi Sosial Asuransi Kerugian Berdasarkan KEPEMILIKAN Asuransi milik Pemerintah Asuransi milik Swasta Berdasarkan BENTUK HUKUM Perseroan Terbatas Persero Koperasi Usaha Bersama Berdasarkan OBYEK Obyek Manusia Obyek Harta Benda Berdasarkan KEGIATAN Proteksi pada kegiatan Individu Proteksi pada kegiatan Usaha

Jenis Perasuransian Secara Umum Asuransi Kerugian Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti Asuransi Jiwa Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan Asuransi Sosial Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial

Prinsip - Prinsip ASURANSI Utmost Good Faith Insurable Interest Indemnity : Subrogation Contribution/Co-Insurance Proximate Cause

ALUR SEDERHANA PENGALIHAN Risiko Tertanggung Asuransi Persh. Asuransi Reasuransi Persh. Asuransi/Reasuransi Retrosesi Persh. Asuransi/Reasuransi

Pihak-Pihak Utama dalam Kegiatan Asuransi Tertanggung (Assured / Insured) Penanggung (Assurer / Insurer) Penanggung Ulang (Reinsurer) Agen Asuransi (Agent) Pialang Asuransi (Insurance Broker) Pialang Reasuransi (Reinsurance Broker) Penilai Kerugian (Loss Adjuster) Konsultan Aktuaria (Actuaria)

Syarat Pertanggungan Asuransi Risiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak Risiko harus murni dan khusus Obyek Mempunyai Nilai Uang Obyek Harus Legal Obyek Layak diasuransikan Peril terjadi secara kebetulan Peril terjadi tanpa unsur kesengajaan Harus ada Insurable Interest

Risiko Yang Tidak Dijamin Akibat perbuatan yang disengaja Akibat sifat alamiah dari obyek Akibat peperangan Akibat Strike, Riot, Civil Commotion Akibat act of God Akibat reaksi nuklir atau radio aktif Akibat bertentangan dengan Undang-Undang

FENOMENA ASURANSI SEBAGAI SUATU ALTERNATIF asuransi tidak tersedia untuk mengatasi masalah jangka panjang perusahaan asuransi menuntut klien untuk secara aktif menangani Risiko mereka asuransi tidak membayar kerugian secara penuh pembayaran asuransi cenderung lambat beberapa aset tidak dapat diasuransikan asuransi bersifat reaktif bukan preventif

Komparasi ASURANSI dan GAMBLING Risiko tetap ada meskipun ada atau tidak ada Asuransi Risiko dalam Gambling pasti terjadi, sedangkan dalam Asuransi belum tentu terjadi Risiko yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak

Karakteristik Kontrak Asuransi Aleatory Contract Nilai kontrak bagi masing-masing pihak tidak perlu sama Conditional Contract Tertanggung harus melakukan tindakan tertentu dahulu sebelum penanggung melakukan kewajibannya Adhesion Contract Segala ketidakjelasan atau keraguan dalam kontrak akan dijelaskan maknanya oleh drafter (penanggung) Unilateral Contract Hanya satu pihak yang membuat janji dan harus dipenuhi secara hukum

Sampai Minggu Depan…