Rekontruksi Kerangka Dasar Konseptual Untuk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Syariah 1 Akuntansi Syariah Muhamad SE. MM. Email: Muh_syariah@yahoo.com
Rekontruksi Kerangka Dasar Konseptual Untuk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Syariah 1 Sesi 5 : Paradigma AKuntansi Syariah Falsafah akuntansi syariah Tujuan laporan keuangan syariah Tujuan akuntansi syariah Asumsi dasar Laporan keuangan syariah Standard akuntansi keuangan Syariah
Paradigma akuntansi syariah Seiring dengan meningkatnya rasa keberagamaan (religiusitas) masyarakat Muslim menjalankan syariah Islam dalam kehidupan sosial-ekonomi, semakin banyak institusi bisnis Islami yang menjalankan kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syariah. Untuk mengelola institusi Islami ini diperlukan pencatata transaksi dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan syariah. Pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan yang diterapkan pada institusi bisnis Islami inilah yang kemudian berkembang menjadi akuntansi syariah. Akuntansi syariah (shari’a accounting) menurut Karim (1990) merupakan bidang baru dalam studi akuntansi yang dikembangkan berlandaskan nilai-nilai, etika dan syariah Islam, oleh karenanya dikenal juga sebagai akuntansi Islam (Islamic Accounting).
Falsafah akuntansi syariah Dalam elemen filosofi dasar ini yg menjadi sumber kebenaran dari nilai akuntansi syariah adalah dari Allah SWT sesuai dengan faham tauhid yang di anut islaam. Allah lah yg menjadi sumber kebenaran, pedoman hidup dan sumber hidayah yg akan membimbing kita sehari hari dalam semua aspek kehidupan kita .
Falsafah akuntansi syariah Seperti halnya yang ditegaskan oleh Prof.Dr Umar Abdullah Zaid bahwasanya dalam Akuntansi dipahami oleh banyak orang , sekedar mencakup masalah perdagangan ,industri, keuangan, manajemen, pertanian ,pemerintahan dan lain-lain.Namun lagi-lagi salah satu elemen penting darti falsafah Akuntansi syariah adalah refleksi atas hasil yang telah dicapai oleh peran manusia dalam kekhalifahan di muka bumi Dibalik sekian panjang perncatatan transaksi – transaksi dari mulai daftrarul yaumiyah atau jurnal umum hingga mengeluarkan sebuah laporan keuangan yang selanjutnya akan jadi bahan pertimbangan penting bagi para stakeholder maka ia bukan sebuah amanah yang dapat dipandang sebelah mata oleh seorang akuntan muslim
Falsafah akuntansi syariah oleh Prof Dr Umar Abdullah Ziad dan nilai seperti ihsan ,amanah , siddiq , cerdas, dan tabligh atau menyampaikan seperti yang terangkum dalam konsep ESQ 165 .Selayaknya bak ibarat batu pijakan tiap akuntan muslim yang berjihad di atas jalan panjang da’wah ini . Dan semua Falsafah spritual Akuntansi Shariah bermula dari kejernihan iman lalu dari sana ia mempu menyalakan akal .Kolaborasi keduanya plus gelora nurani dan ketajaman mata hati ,secara utuh melahirkan insan yang tak dilalaikan oleh jual beli dari Rabbnya Yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui kemudian ia mendirikan shalat sebagai sandaran yang istirahatnya terlepas sudah berbongkah-bongkah lelah dan gelisah ,maka zakat pun tak lupu ia tunaikan sebagai bentuk ibadah yang mensucikan poko kehidupan dengan elegan dan menyuburkan ikatan sosial pada sesama .
Tujuan laporan keuangan syariah Menyediakan informasi yg menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yg bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Tujuan lainnya adalah : meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap transaksi dan kegiatan usaha. informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi asset, kewajiban, pendapoatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada yg dalam perolehan dan penggunaannya. informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keunmtungan yg layak informasi mengenai keuntungan investasi yg di peroleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan inform,asi mengenai pemenuhan kewajiban. (obligation) fungsi social entitas syariah. Termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Laporan keuangan untuk tujuan umum termasuk juga laporan keuangan yang disajikan terpisah atau yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan atau prospektus. Pernyataan ini berlaku pula untuk laporan keuangan konsolidasian.
Tujuan akuntansi syariah Segala aturan yg diturunkan ALLAH SWT dalam sistem islam mengarah pada tercapainya kebaikan kesejahteraan. Keutamaan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan dan kerugian pada seluruh ciptaannya. Dan di ekonomi untuk mencapai keselamatan dunia dan akhirat. 3 sasaran hukum islam yg menunjukan islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta dan isinya. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya Tegaknya keadilan didalm masarakat. Tercapainya maslahah (puncak sasaran) Selamat agama, jiwa, akal, keluarga dan keturunannya, harta benda
Asumsi dasar Untuk mencapai tujuannya , laporan keuangan disusun atas dasar akrual, dengan dasar ini pengaruh transaksi dan peristiwa lain di akui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas di terima atau dibayar) dan di ungkapkan dalam catatan akuntansi serta di laporkan dal;am laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melebatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pemabyaran kas di masa depan serta sumberdaya yang merepresentasikan kas yang akan di terima dimasa depan. Oleh karena itu lapoiran keuangan menyediakan informasi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam keputusan ekonomi. Penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Dalam hal prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil. Pendapatan atau keuntungan yang di maksud adalah keuntungan bruto (GROSS PROFIT).
Asumsi dasar Kelangsungan usaha , laporan keuangan biasanya disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan. Karena itu entitas di asumsikan tidak bermaksud mengurangi secara material skala usahanya . jika maksud itu timbul , laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar nya harus di ungkakan.
Laporan keuangan syariah Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah. Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi: (a) aset; (b) kewajiban; (c) dana syirkah temporer; (d) ekuitas; (e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian; (f) arus kas; (g) dana zakat; dan (h) dana kebajikan. Informasi tersebut di atas beserta informasi lainnyayang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan membantupengguna laporan dalam memprediksi arus kas pada masa depan khususnya dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.
Komponen Laporan Keuangan Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini: (a) Neraca; (b) Laporan Laba Rugi; (c) Laporan Arus Kas; (d) Laporan Perubahan Ekuitas; (e) Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat; (f) Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan dan (g) Catatan atas Laporan Keuangan.
Standard akuntansi keuangan Syariah Komite Akuntansi Syariah bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi kegiatan usaha dengan mempergunakan akuntasi berdasarkan kaidah syariah. Berikut ini daftar Standar Akutansi Keuangan yang juga akan berlaku bagi perbankansyariah : (1) Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, (2) PSAK 101 (Revisi 2006) tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah, (3) PSAK 102 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Murabahah, (4) PSAK 103 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Salam, (5) PSAK 104 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Istishna’, (6) PSAK 105 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Mudharabah, (7) PSAK 106 (Revisi 2006) tentang Akuntansi Musyarakah.