HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
Perkawinan antara orang berbeda agama.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
HUKUM PERKAWINAN.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Prosedur Pernikahan di Indonesia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
SURAT KETERANGAN WARISAN
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
PERATURAN KEIMIGRASIAN TERKAIT DIASPORA INDONESIA
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Prosedur Pencatatan Pernikahan
ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
ALUR AKTA PERKAWINAN.
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Tim Pengajar Hukum Perdata
Ruang Sidang Kepegawaian Universitas Sebelas Maret,
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP. 19800308200212 2002

Perkawinan campuran menurut Pasal 57 Undang-undang No Perkawinan campuran menurut Pasal 57 Undang-undang No. 1 tahun 1974, adalah perkawinan yang dilakukan antara 2 (dua) orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia Istilah campur disini adalah berupa percampuran yang beda kewarganegaraan, bukan perbedaan agama

BENTUK PERKAWINAN CAMPURAN Seorang pria warga negara Indonesia kawin dengan seorang wanita warga negara Asing. Seorang pria warga negara Asing kawin dengan para wanita warga negara Indonesia

LARANGAN PERKAWINAN CAMPURAN AGAMA fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta 30 september 1986 tentang perkawinan antar agama berdasarkan pendapat dalam sidang pleno tanggal 2 Agustus 1986 dan tanggal 30 September 1986 serta berdasarkan keputusan masyarakat nasional ke II Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Juni 1980 yang menganjurkan dilarang perkawinan antara perempuan muslim dengan laki-laki musyrik (non-muslim), dan laki-laki muslim dilarang kawin dengan perempuan yang bukan beragama Islam (larangan mutlak).

LARANGAN PERKAWINAN CAMPURAN AGAMA Keputusan seminar perkawinan antar agama di Universitas Khatolik Atmajaya tanggal 21 Maret 1987, pada prinsipnya Gereja melarang perkawinan campur antar agama (KHK 1086 dan KHK 1124).

masalah kewarganegaraan ditentukan dalam pasal 58, yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan perkawinan campuran itu dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah berlaku

SURAT-SURAT YANG HARUS DILENGKAPI SUAMI Fotokopi identitas diri (KTP/Pasport) Fotokopi akte kelahiran Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau Akte Kematian istri bila istri meninggal Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

SURAT-SURAT YANG HARUS DILENGKAPI ISTERI Fotokopi identitas diri (KTP/Pasport) Fotokopi akte kelahiran Data orang tua calon mempelai Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau Akte Kematian istri bila istri meninggal Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

Kutipan Akta Perkawinan yang telah didapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami/isteri. Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia.

Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74)