Oleh : Tim Pengajar Hukum Acara Perdata Peradilan Agama FHUI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

Pencatatan Perkawinan
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Menurut pasal 54 Undang undang peradilan agama berlaku hukum acara perdata diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 1989 No. 3 tahun 2006 No. 1 tahun 1974.
PERIHAL PEMBUKTIAN.
HUKUM ACARA PERDATA.
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
BANTUAN HUKUM, YURISPRUDENSI PERADILAN AGAMA DAN CONTOH YURISPRUDENSI
Perihal pembuktian lanjutan (BUKTI SAKSI-SAKSI)
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Disajikan oleh Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
PERTEMUAN KESEPULUH.
Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Materi 13.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Kunjungan Pengadilan Pajak
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Federasi Serikat Buruh
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
KULIAH TG 28 Juni 2012…. OLEH: SULAIKIN LUBIS
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PEMBUKTIAN.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
USAHA-USAHA YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MELESTARIKAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Oleh : Tim Pengajar Hukum Acara Perdata Peradilan Agama FHUI PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN PRAKTIKNYA DI PENGADILAN AGAMA INDONESIA Oleh : Tim Pengajar Hukum Acara Perdata Peradilan Agama FHUI

A. PENGERTIAN PEMBUKTIAN Pembuktian menurut istilah bahasa Arab berasal dari kata “Al-bayinah” yang artinya “suatu yg menjelaskan.” ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya At-Turuq al Hukmiyah mengertikan “bayyinah” sebagai segala sesuatu atau apa saja yang dapat mengungkapkan dan menjelaskan kebenaran sesuatu.

Menurut Prof. Dr. Supomo pembuktian mempunyai arti luas dan arti terbatas. Dalam arti luas, pembuktian berarti memperkuat keyakinan kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang syah. Dalam arti terbatas pembuktian itu hanya diperlukan apabila yang dikemukakan oleh penggugat itu di bantah oleh tergugat.

Tingkatan keyakinan hakim tersebut adalah : “Yaqiin” : meyakinkan, yaitu si hakim benar-benar yakin (terbukti 100%) “Zhaan” : sangkaan yang kuat, yaitu lebih condong untuk membenarkan adanya pembuktian (terbukti 75-99%) “Syubhaat” : ragu-ragu (terbukti 50%) “Waham” : sangsi, lebih banyak tidak adanya pembuktian dari pada adanya (terbukti < 50%), maka pembuktiannya lemah.

Suatu pembuktian diharapkan dapat memberikan keyakinan hakim pada tingkat yang meyakinkan. Nabi Muhammad SAW., lebih cenderung mengharamkan atau menganjurkan untuk meninggalkan perkara syubhat. Dalam salah satu hadits sahih, Nabi SAW., menyebutkan : “… sesungguhnya yg halal itu jelas dan yg haram itu jelas. Diantara keduanya ada yg syubhat (perkara yg samar) yg kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka … dan barang siapa yg jatuh melakukan perkara yg samar itu, maka ia telah jatuh dalam perkara yg haram…” (riwayat Al-Bukhori dan Muslim).

Suatu pembuktian memerlukan adanya dalil Suatu pembuktian memerlukan adanya dalil. Dalil dalam Hukum Islam dimaksudkan untuk mendudukkan kebenaran pada kebenaran materil. Dalil Hukum Dalil hukum pada pembuktian ini hanya diarahkan pada kaedah-kaedah fikih antara lain : “… bukti-bukti itu dibebankan kepada penggugat, dan sumpah dibebankan kepada yang menolak gugatan.”

“…. Perdamaian adalah boleh dalam suatu perkara, kecuali dalam hal mendamaikan yang halal dengan yang haram…”

B. ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAKUI DAN DIGUNAKAN DALAM PEMBUKTIAN DI PENGADILAN AGAMA Landasan berpijak tentang pembuktian. Diantaranya, terdapat dalam Q. II: 282; Q. III: 81; Q. IV: 6; Q. V:106, Q.XII: 26, Q.LXV: 2 dan Q.XXIV: 4 dan 6. Alat-alat bukti yang dapat digunakan di Pengadilan Agama adalah:

Ikrar (pengakuan) Syahadah (saksi) Yamin (sumpah) Riddah (murtad) Maktubah (bukti tertulis) Tabbayun (pemeriksaan koneksitas) Alat bukti untuk bidang pidana.

C. ALAT-ALAT BUKTI YANG DIGUNAKAN DI PENGADILAN AGAMA Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Th 2006 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Peradilan Agama dalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur khusus dalam undang-undang ini.

Alat-alat bukti tersebut antara lain : Pembuktian dengan Surat (alat bukti tertulis) Keterangan saksi Persangkaan hakim Pengakuan Sumpah Pemeriksaan setempat (descente) Keterangan ahli

Alat Bukti Sumpah Alat bukti sumpah diatur dalam HIR (Ps. 155-158, 177), Rbg. (Ps. 182-185, 314) dan BW (Ps. 1929-1945). Ada 3 (tiga) macam sumpah sebagai alat bukti yaitu : Sumpah pelengkap (suppletoir); Sumpah pemutus yang bersifat menentukan (decisoir); dan Sumpah penaksiran (aestimatoir, schattingseed).

Pembuktian yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 terutama menyangkut tentang sengketa perkawinan adalah : Pembuktian dalam permohonan cerai talak (Pasal 70); Pembuktian dalam gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara (Pasal 74);

Pembuktian dalam gugatan perceraian didasarkan atas alasan tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami (Pasal 75); Pembuktian dalam gugatan didasarkan atas alasan Syiqaq (Pasal 76); Pembuktian dalam gugatan perceraian didasarkan atas alasan zina (Pasal 87).