CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT CIRI (Prof. Koesnoe) Hukum adat umumnya tdk tertulis Tertuang dlm petuah memuat asas perikehidupan dlm masy. Asas-asas dirumuskan dlm bentuk pepatah, cerita perumpamaan Kepala adat sgt mungkin selalu dilibatkan dlm segala urusan Faktor dr kepercayaan/agama tdk dpt dipisahkan Faktor pamrih sulit dipisahkan dari faktor bukan pamrih Ketaatan dlm melaksanakan lbh didasarkan pd rasa harga diri tiap anggota masy.
SIFAT (Prof. Koesnoe) Tradisional Suka pamor yg keramat Luwes Dinamis
HUKUM ADAT SBG ASPEK KEBUDAYAAN Wujud kebudayaan (Prof. Koentjaraningrat) Sebagai kompleks dari ide, gagasan, nilai, norma, peraturan. Sebagai kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dlm masyarakat. Sebagai benda-benda hasil karya manusia
Struktur Kejiwaan (Soepomo) Sifat kebersamaan (communal) Bercorak magis-religius Sistem hukum adat diliputi pikiran penataan sistem konkret. Bersifat sangat visual Struktur kejiwaan (F.D. Holleman) Commune Concreet Contant Magis
SISTEM HUKUM ADAT Sistem Hukum Prof. Soepomo Peraturan-peraturan hukum merupakan suatu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam pikiran. Prof. Moch. Koesnoe Hukum itu satu sama lain saling berhubungan secara logis.
Perbandingan sistem hukum barat dgn hukum adat No Hukum Barat Hukum Adat 1. 2. 3. Mengenal zakelijkrechten dan persoonrecht Mengenal pemisahan hkm publik dan privat Membagi pelanggaran bersifat pidana : diperiksa hakim pidana bersifat perdata : diperiksa hakim perdata Tidak mengenal (perlindungan thd hak tsb di tgn hakim) Tidak mengenal (apabila mengenal maka batas2nya berbeda dgn hukum barat Tidak mengenal (tiap pelanggaran membutuhkan pembetulan hukum (adat reaksi)
KEKUATAN MATERIIL BERLAKUNYA HUKUM ADAT Ter Haar Hukum adat dpt diketahui dari putusan yg dibuat penguasa di dalam masyarakat baik di dalam maupun di luar sengketa. Putusannya formal------mengandung peraturan hukum Prof. Soepomo Kekuatan materiil dr suatu penetapan para penguasa di dlm masy bersifat penuh apabila penetapan itu ditaati oleh masy dlm kehidupan sehari-hari.