CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Advertisements

NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ISBD: ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
ISBD: ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
MANUSIA SEBAGAI MAHLUK BUDAYA
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
PEMAHAMAN LINTAS BUDAYA
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
PENGERTIAN KEBUDAYAAN
ILMU BUDAYA DASAR MATERI PERTEMUAN 1.
Metodologi Penelitian, Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora
Hukum Adat.
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
HUKUM ADAT.
HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN
PERILAKU PETANI Sub Pokok Bahasan Ini Mempelajari Teori Perilaku Manusia Dan Faktor Yang Berkorelasi Dng Perilaku Manusia BY : SUTRISNO.
ASPEK SOSIAL BUDAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERILAKU KESEHATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
KONSEP TEKNOLOGI.
MANUSIA KEBUDAYAAN.
Perubahan Sosial Mutia Rahmi Pratiwi
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
ILMU BUDAYA DASAR Yanti Trianita S.I.Kom.
ASPEK SOSIAL BUDAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERILAKU KESEHATAN
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KOMUNITAS DESA KEBUDAYAAN DALAM KOMUNITAS PERTANIAN / PEDESAAN
`SOSIOLOGI PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
KEBUDAYAAN Antarin Prasanthi.
Kebudayaan Minggu 4.
Keragaman Suku Bangsa dan Budaya
Mata Kuliah : Hukum Adat
HUKUM ADAT.
Melville J Horskovits dan Bronislaw Malinowski
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
`SOSIOLOGI PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pengantar Hukum Indonesia
Perkuliahan Minggu 7 Sosiologi Komunikasi
AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Cross Culture Understanding
Perubahan Sosial Muhammad Noor Hidayat
Kebudayaan dan Masyarakat - 1
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
sebagai ASPEK KEBUDAYAAN
S I S T E M Hukum Adat.
1. Latar Belakang Manusia disebut sebagai makhluk yang berbudaya tidak lain adalah makhluk yang senantiasa mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan.
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BUDAYA
CIRI/CORAK DAN SIFAT HUKUM ADAT.
Kebudayaan.
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
MANUSIA, KEBUDAYAAN, DAN PERADABAN
KELOMPOK 8 Metodelogi Studi Islam “Islam Sebagai Produk Budaya”
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK SOSIAL BUDAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERILAKU KESEHATAN
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
ASPEK SOSIAL BUDAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERILAKU KESEHATAN
KEBUDAYAAN WUJUD DAN UNSUR KEBUDAYAAN
Transcript presentasi:

CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT CIRI (Prof. Koesnoe) Hukum adat umumnya tdk tertulis Tertuang dlm petuah memuat asas perikehidupan dlm masy. Asas-asas dirumuskan dlm bentuk pepatah, cerita perumpamaan Kepala adat sgt mungkin selalu dilibatkan dlm segala urusan Faktor dr kepercayaan/agama tdk dpt dipisahkan Faktor pamrih sulit dipisahkan dari faktor bukan pamrih Ketaatan dlm melaksanakan lbh didasarkan pd rasa harga diri tiap anggota masy.

SIFAT (Prof. Koesnoe) Tradisional Suka pamor yg keramat Luwes Dinamis

HUKUM ADAT SBG ASPEK KEBUDAYAAN Wujud kebudayaan (Prof. Koentjaraningrat) Sebagai kompleks dari ide, gagasan, nilai, norma, peraturan. Sebagai kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dlm masyarakat. Sebagai benda-benda hasil karya manusia

Struktur Kejiwaan (Soepomo) Sifat kebersamaan (communal) Bercorak magis-religius Sistem hukum adat diliputi pikiran penataan sistem konkret. Bersifat sangat visual Struktur kejiwaan (F.D. Holleman) Commune Concreet Contant Magis

SISTEM HUKUM ADAT Sistem Hukum Prof. Soepomo Peraturan-peraturan hukum merupakan suatu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam pikiran. Prof. Moch. Koesnoe Hukum itu satu sama lain saling berhubungan secara logis.

Perbandingan sistem hukum barat dgn hukum adat No Hukum Barat Hukum Adat 1. 2. 3. Mengenal zakelijkrechten dan persoonrecht Mengenal pemisahan hkm publik dan privat Membagi pelanggaran bersifat pidana : diperiksa hakim pidana bersifat perdata : diperiksa hakim perdata Tidak mengenal (perlindungan thd hak tsb di tgn hakim) Tidak mengenal (apabila mengenal maka batas2nya berbeda dgn hukum barat Tidak mengenal (tiap pelanggaran membutuhkan pembetulan hukum (adat reaksi)

KEKUATAN MATERIIL BERLAKUNYA HUKUM ADAT Ter Haar Hukum adat dpt diketahui dari putusan yg dibuat penguasa di dalam masyarakat baik di dalam maupun di luar sengketa. Putusannya formal------mengandung peraturan hukum Prof. Soepomo Kekuatan materiil dr suatu penetapan para penguasa di dlm masy bersifat penuh apabila penetapan itu ditaati oleh masy dlm kehidupan sehari-hari.