SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI Menuju Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah dan Rahmah Kamis, 29 Juli 2010. FMIPA UI
Definisi Menikah adalah : menggabungkan dua sejoli dalam satu ikatan keluarga (akad) , yang menjadikannya halal untuk berhubungan badan, dengan memperhatikan aturan/ syari’at Allah.
Dalil Qs. An-Nisaa’ (4) : 3 Qs. An-Nuur (24) : 32 Qs. Ar-Ruum (30) : 21 Hadits : Abdullah bin Mas’ud ra berkata: Rasulullah saw bersabda kepada kami : “Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berumah tangga, maka kawinlah, karena kawin dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, hendaklah berpuasa, karena yang demikian dapat mengendalikanmu” (Hr. Bukhori dan Muslim)
Lanjutan Hadits : Anas bin Malik ra, ia berkata : Rasulullah memerintahkan kami untuk berumah tangga dan melarang kami membujang. Beliau bersabda “Kawinlah dengan wanita yang banyak anak dan besar kasih sayangnya, karena aku bangga di hadapan para Nabi terdahulu kelak di hari kiamat” (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
Mencari ridho Allah swt Tujuan Mencari ridho Allah swt Mengimani ayat-ayat Allah (Kauniyyah dan Qouliyyah) Mengikuti sunnah Nabi saw Meneruskan risalah Islamiyyah
Hikmah 1. Agama Saling nasihat menasihati dalam keimanan dan ketaqwaan Saling tolong menolong dalam berda’wah ila Allah Mencetak generasi Robbani 2. Sosial : Memelihara kemaluan (dari perbuatan terlarang, seperti berpacaran, berpandangan, zina) Memberikan rasa tentram (sakinah), cinta (maddah), kasih sayang (rahmah) Memperbanyak keturunan Memelihara kemuliaan keturunan 3. Ekonomi : Mencukupkan rizqi 4. Kesehatan Menjauhkan diri dan keluarga dari penyakit yang diakibatkan dari hubungan di luar nikah
Syarat Sahnya Pertama : Wanitanya halal untuk dinikahi Qs. An-Nisaa’ : 22 - 23 Kedua : Akad nikahnya dihadiri para saksi
Butiran Cinta Allah dalam Surat An-Nuur ayat 2 dan 3 Yakinilah bahwa : 2 Laki-laki pezina tidaklah menikah kecuali dengan perempuan pezina atau perempuan musyrik… 3 Perempuan pezina tidaklah menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik…
Siapkan Diri Menyambut Cinta Ilahi Jauhkan diri dari segala pintu-pintu zina (memandang, mengobrol, bersuratan/ber-sms-an, berduaan/berinteraksi intensif, menghayalkan lawan jenis) Bekali diri dengan aqidah yang kokoh melalui kajian ilmu agama (mengikuti program tarbiyah) Melibatkan diri dalam aktivitas da’wah dan amal sholeh lainnya Mengkondisikan keluarga (ayah dan ibu) dengan persepsi yang sama tentang pernikahan islami Pahami pernikahan sebagai sebuah rumah baru bagi perjuangan, bukan peristirahatan terakhir kita Memilih suami berdasarkan pemahamannya dan pengamalannya terhadap tuntunan agama, jangan tertipu dengan tampilan luar
Nasihatku Untukmu Belajarlah sungguh-sungguh, sehingga kuliahmu selesai pada waktunya Menikahlah sesegera mungkin setelah engkau wisuda Didiklah anak-anakmu dengan kasih sayang dan ajarilah mereka untuk mengenal Rabb-mu, Rasul-mu dan Al-Qur’an Cintailah suamimu dengan bingkai Cinta kepada Allah, hormatilah ia dan ta’atlah kepadanya Janganlah berhenti mengembangkan ilmumu, akltivitas da’wahmu walau telah bertambah kesibukanmu sebagai ibu dan istri Berdo’alah kepada Allah, meminta agar engkau diberi kebahagiaan dalam kehidupan berumah tanggamu kelak.