PERDATA -PIDANA
ASPEK YURIDIS PELAYANAN KESEHATAN Aspek Hukum Perdata Aspek Hukum Pidana Aspek Hukum Administrasi
ETIK HUKUM PIDANA- HUKUM PERDATA HUKUM TATA USAHA NEGARA MALPRAKTEK KELALAIAN PEMBUKTIAN INFORMED CONSENT REKAM MEDIS ABORTUS BAYI TABUNG EUTHANASIA TRANSPLANTASI HAK ATAS KESEHATAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI
HUKUM PIDANA Sri Rejeki-KARS
Pengertian hukum pidana Keseluruhan larangan dan keharusan yang pelanggaran terhadap nya dikaitkan dengan suatu nestapa (pidana) oleh negara Keseluruhan aturan tentang syarat Cara menjatuhkan dan menjalankan pidana tsb
Tujuan Memenuhi rasa keadilan Melindungi masyarakat Melindungi kepentingan individu dan kepentingan masyarakat dengan negara Menyelesaikan masalah konflik
Tanggung jawab hukum pidana Terdapat perbuatan melanggar hukum, actus reus mens rea, dapat dipertanggung jawabkan The wrong-doer yang bertanggung jawab Dapat terdapat penyertaan, perbantuan, per barengan Kebenaran material,pembuktian dengan tingkat kepastian tinggi “beyond a reasonable doubt “ Sanksi sesuai ketentuan per UU-an ybs
PENANGANAN HUKUM PIDANA Sesuai peraturan per UU-an yang berlaku Meliputi - pidana yang diatur dalam KUHP - pidana yang diatur dalam UU Praktik kedokteran, UU kesehatan, UU-Rumah Sakit - kelalaian hanya pada CULPA LATA Penyidik :POLRI dan PPNS
Teori hukum pidana Teori mutlak 2. Teori relatif
TEORI MUTLAK Berdasarkan filosofi bahwa kejahatan tidak boleh ada dan tidak diijinkan ,baik menurut Norma Kesusilaan maupun Norma Hukum kejahatan itu harus di pidana Teori mutlak dapat diterima karena sesuai pengalaman manusia setiap serangan yang dilakukan orang lain akan menimbulkan reaksi serangan balasan dari pihak yang diserang
Teori Relatif Bahwa tujuan pemidanaan bukan untuk pembalasan,melainkan untuk Prevesi umum ; bhw pemerintah berwenang menjatuhkan pidana utk mencegah rakyat umum melakukan tindak pidana Prevesi khusus : bhw pelaku tindak pidana dikemudian hari akan menahan diri spy tidak berbuat perbuatan yang sama (bersifat mendidik) Fungsi perlindungan : dengan di pidananya si pelaku kejahatan dengan dicabut kebebasannya,maka masyarakat akan terhindar dari kejahatan yang dilakukannya
Peristiwa Pidana Suatu perbuatan yang melawan hukum yang diancam pidana, dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan itu. Sering juga disebut dengan tindak pidana atau delik
Aspek hukum pidana Berlaku azas PRIBADI Masing-masing pelaku tindakan bertanggung jawab atas tindakannya TIDAK DAPAT DIALIHKAN KEPADA ORANG LAIN
TANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA Didasarkan pada “ mens rea-reactus reus” Adanya kesalahan (fault based) kesengajaan (DOLUS) kelalaian berat (CULPA LATA) Kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab Faktor pemberat dan peringan pidana Kejahatan (kelalaian terhadap tubuh manusia) psl 359 KUHP menyebabkan hilangnya nyawa orang psl 360 KUHP menyebabkan luka
Dasar pemidanaan nulla poena, sine praevia, lege poenali” Tidak ada perbuatan yang dapat di pidana tanpa penetapan sebelumnya oleh Undang Undang
SYARAT YG HARUS DIPENUHI Adanya sikap tindak/perbuatan Perbuatan tsb. diatur oleh UU Perbuatan pelaku melanggar hukum Terdapat unsur kesalahan pelaku
CONTOH Psl 267 KUH Pidana (1) seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (2) jika keterangan diberikan dengan maksdu seseorang ke dalam RS gila atau untuk menahannya disitu, dijatuhkan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan
Psl 268 KUH Pidana (1) barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa atau penanggung diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu benar dan tidak palsu
DALAM HUKUM ACARA PIDANA Terdapat 4 tahap dalam mencari kebenaran Penyidikan Penuntutan Pemeriksaan di persidangan Pelaksanaan, pengamatan, pengawasan Acara pembuktian merupakan salah satu faset dari hukum acara pidana
Psl. 183 KUHAP “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah , ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya “
ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT PSL 184 KUHAP Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan
Hakikat pembuktian Mencari kebenaran akan peristiwa-peristiwa hingga dengan demikian akan diperoleh kepastian bagi hakim kebenaran peristiwa tertentu
Keterangan SAKSI Saksi yang diharapkan yang ia: Mendengar Mengalami, atau Melihat dengan mata kepala sendiri Sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana BUKAN saksi yang mendengar atau memperoleh keterangan dari orang lain
SAKSI Sebelum saksi memberikan keterangan, wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau keyakinan masing-masing. Bahwa saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain daripada yang sebenarnya.
KETERANGAN AHLI Keterangan ahli bukan alat bukti Dipakai guna memberikan penerangan kepada Hakim Dengan sistem KUHAP; keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah sehingga Hakim terikat kepada pendapat AHLI.
PERBEDAAN PELAKSANAANNYA PERBEDAAN ISINYA PERBEDAAN PELAKSANAANNYA
Perbedaan isinya Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat
Perbedaan pelaksanaannya Pelanggaran terhadap norma hukum Perdata diambil tindakan oleh Pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan Pelanggaran terhadap norma hukum Pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan . Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan (DELIK ADUAN)
GUGATAN Gugatan terjadi karena ada “MASALAH HUKUM” Masalah hukum identik dengan kesenjangan antara yang seharusnya (das sollen) dan kenyataan yang ada (das sein)
HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA mengatur hubungan hukum antar orang, hak & kewajiban masing-masing serta hak orang atas kebendaan
GUGATAN PERDATA Gugatan apabila terdapat masalah hukum SYARAT sesuai psl 1365 KUH Perdata : 1. harus ada perbuatan 2. perbuatan itu melanggar hukum 3. adanya kerugian 4. adanya causal perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang diderita 5. adanya kesalahan (perdata)
DASAR TUNTUTAN PERDATA Psl 1365 KUH Perdata tiap perbuatan melanggar hukum, yangmembawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantinya Psl 1366 KUH Perdata juga yang disebabkan kelalaian Psl 1367 KUH Perdata juga akibat respondeat superior Psl 1338 KUH Perdata : Wanprestasi
TUJUAN ADU/GUGAT Kompensasi (ganti rugi) : Hukum Perdata, administrasi/profesi Apabila dokter/ Direksi bersalah dipidana : Hukum Pidana Status hukum kelembagaan pelayanan kesehatan - Badan publik : Hukum Tata Usaha Negara (TUN) / Hukum Administrasi - Badan swasta : Hukum Perdata
ASPEK HUKUM PERDATA Terjadi perikatan antara pemberi jasa dan penerima pelayanan dibidang kesehatan berkaitan dengan masalah individu Penyedia pelayanan wajib memberikan prestasi Penerima pelayanan wajib memberikan kontra prestasi
PERIKATAN Perikatan adalah hubungan hukum antar dua orang atau lebih dari dua pihak; berdasarkan yang mana pihak yang satu (kreditur) berhak menuntut sesuatu hak dari pihak yang lain, dan pihak lain (debitur) berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Menurut proses terjadinya : Perikatan yang lahir karena adanya Undang undang Perikatan terjadi karena perjanjian
Perikatan yang lahir karena Undang Undang yang terjadi karena adanya ketentuan Undang Undang Contoh kewajiban orang tua memelihara anak kewajiban pelayanan gawat darurat tertentu perikatan karena perbuatan melanggar hukum
Perikatan terjadi karena perjanjian perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN Ada kesepakatan Kecakapan para pihak Untuk prestasi tertentu Atas sebab hal yang halal
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA Didasarkan pada (alternatif) Undang Undang perbuatan melawan hukum Kontrak adanya wanprestasi (psl. 1243 KUH Perdata) Vicarious liability tanggung jawab majikan (psl. 1367 KUH Perdata) Pada praktek pribadi, tenaga kesehatan bertanggung jawab sendiri sampai seluruh hartanya Pada praktik berbadan hukum (various liability) dan tenaga kesehatan bertanggung jawab renteng tergantung by laws atau perjanjian kerja
ALASAN GUGATAN PERDATA Apabila debitur/yang berkewajiban melakukan prestasi melakukan wanprestasi /tidak melakukan apa yang diperjanjikan WUJUD GUGATAN Pemenuhan perjanjian Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi Pembayaran ganti rugi saja Pembatalan perjanjian Pembatalan disertai ganti rugi (perdata)
PIHAK YANG DAPAT DIGUGAT Orang dalam arti manusia atau badan Hukum Atasan/majikan atau pengawas yang bertanggung jawab atas pelaku wanprestasi (perdata)
wanprestasi Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Melakukan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan Melakukan prestasi tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan (perdata)
PENANGANAN HUKUM PERDATA Gugatan oleh pasien, keluarga, kuasa hukum KUH Perdata - penggugat harus membuktikan gugatannya - dalam kenyataannya tenaga kesehatan atau fasilitas yankes harus membuktikan sebaliknya Kebenaran formal, pembuktian cukup dengan preponderate/balance of evidence UU No. 36 thn 2009 dianjurkan penyelesaian cara MEDIASI
PERBEDAAN PERDATA/TUN PIDANA Bertindak untuk diri sendiri Penegakan harus melalui aparatur Dapat dikuasakan Penyelidikan/penyidikan (Polri) Kedudukan pihak yang berperkara sama Penuntutan : JAKSA PENUNTUT UMUM Mengadili : HAKIM Aparatur bertindak untuk kepentingan umum
Thank You