Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pertemuan kedelapan “BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
Organisasi Bisnis dalam Islam Raden Arfan. Badan Hukum vs Badan Usaha “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Tidak semua bentuk usaha.
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
PERUSAHAAN.
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
By : Koperasi By :
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Organisasi Bisnis dan Keuangan
Badan Usaha.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Hukum Perbankan.
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Pelaku ekonomi di indonesia
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
PENGANTAR AKUNTANSI.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bentuk – bentuk badan usaha
Manajemen Koperasi.
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
Transcript presentasi:

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik

Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus pegawai Negeri

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah: Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN Persero yang bergerak di bidang hankam negara

Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo FarmaTbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah

dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan status karyawannya adalan pegawai negeri Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumomenjadi Perusahaan Umum Kereta Api

Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): Melayani kepentingan masyarakat umum. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI,Perum Peruri,Perum Perumnas.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang

Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD: Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Manfaat BUMN: Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara

Makna usaha bertujuan untuk meraih keuntungan Menurut Inpres No. 17 Tahun 1967, ciri-ciri pokok Persero : Makna usaha bertujuan untuk meraih keuntungan Status badan hukum sama dengan bentuk PT Hubungan-hubungan usaha diatur dengan hukum perdata Modal seluruhnya/sebagian milik negara Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara Pimpinan dipegang oleh direksi Karyawannya merupakan karyawan perusahaan swasta biasa Pemerintah berperan sebagai pemegang saham.

Perusahaan Daerah (PD) Adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan didirikannya PD adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dipakai untuk pembangunan daerah Kekayaan negara/daerah dipisahkan dari kekayaan PD untuk menghindari praktek yang tidak efisien. Contoh : PD Air Minum Surakarta, PD Bank Pasar Pekalongan.

Perusahaan Negara Umum (Perum) Kegiatan usaha terutama untuk melayani kepentingan umum, baik produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang usaha merupakan jasa/produksi vital Modal perusahaan mayoritas/seluruhnya dipegang oleh pemerintah. Pemilik modal oleh pihak swasta dimungkinkan Berstatus sebagai badan hukum Aturan perusahaan berdaasrkan hukum perdata Contoh : Perum Pegadaian, Perum DAMRI, Perum Peruri dan lain-lain.

Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)  Kegiatan perusahaan terutama untuk pelayanan kesejahteraann umum (public service) Dapat memakai/memiliki fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Ditjen Hubungan hukum di atur menurut hukum publik Seluruh karyawan perjan adalah berstatus pegawai negeri Contoh : Perjan Kereta Api (PJKA)  dulu

Koperasi Menurut UU No. 12 Tahun 1967 cq UU No. 5 Tahun 1992 koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang/badan hukum, serta merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama, dan bukan merupakan konsentrasi modal.

Fungsi koperasi : Mempertinggi kesejahteraan rakyat/anggota Salah satu urat nadi perekonomian Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional Untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.

Sumber keuangan koperasi Anggota : Simpanan Pokok  saat mulai jadi anggota Simpanan Wajib  membayar pada waktu tertentu Simpanan Sukarela  jumlah dan waktunya tidak tertentu Pinjaman Hasil usaha  modal keuntungan (SHU) koperasi Penanaman modal

Berdasarkan fungsi, koperasi dibagi: Koperasi produksi Bertujuan untuk memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Contoh : Koperasi peternak ayam, koperasi perikanan Koperasi konsumsi Bertujuan untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen/anggota. Contoh : koperasi pegawai negeri, koperasi pesantren Koperasi kredit Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit Usaha.

Koperasi kredit Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit Usaha.

Pembagian koperasi berdasarkan luas daerahnya Koperasi primer Unit koperasi terkecil dengan wilayah yang kecil Koperasi pusat Paling sedikit terdiri atas 5 koperasi primer yang sudah berbadan hukum. Gabungan koperasi Sekelompok koperasi, paling sedikit terdiri atas 3 koperasi pusat: contoh : GKSI  

Induk koperasi Sedikitnya terdiri atas 3 gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum, dimana wilayahnya meliputi seluruh daerah di Indonesia. Contoh : Inkopontren (Induk Koperasi Pesanteen Indonesia)

Yayasan Merupakan suatu kumpulan orang/suatu organisasi yang bertujuan bukan untuk mencari keuntungan, jadi lebih bersifat usaha sosial. Yayasan merupakan sebuah badan hukum untuk berbagai macam kegiatan, di luar kondisi persaingan usaha.

YAYASAN Merupakan suatu kumpulan orang/suatu organisasi yang bertujuan bukan untuk mencari keuntungan, jadi lebih bersifat usaha sosial. Yayasan merupakan sebuah badan hukum untuk berbagai macam kegiatan, di luar kondisi persaingan usaha. Contoh : Yayasan Supersemar, Jakarta Yayasan Rumah Sakit Bunda, Semarang Yayasan Pendidikan Al Irsyad, Purwokerto Yayasan Panti Asuhan, Solo, dan lain-lain

KERJA SAMA PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI Ada beberapa bentuk Joint Venture Trust Holding Company Sindikat Kartel Concern  

TRUST Adalah bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan. Masing-masing perusahaan yang bergabung mengadakan fusi dengan menjadi perusahaan yang besar. Mengeluarkan saham  perkembangan perusahaan Tanggung jawab terbatas, sebesar modal yang disetorkan Saham dapat berpindah tangan

Holding Company Perusahaan yang kondisi keuangannya kuat  dapat memiliki/mengambil alih perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang diambil alih akan kehilangan kemerdekaannya/ kekuasaannya.

SINDIKAT Merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian Penggunaan bentuk perusahaan ini terutama pada bidang keuangan Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian: Bagan pertama, dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang saham-sahamnya akan dibeli oleh sindikat. Bagian kedua, menyebutkan tentang keanggotaa dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi.

Kartel Merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Tiap-tiap perusahaan tetap berdiri sendiri, kedudukan sama dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian.

Berdasarkan perjanjian kartel dibagi menjadi: Kartel daerah : membagi daerah pemasaran Kartel produksi: menentukan luas produksi masing-masing Kartel kondisi : mengatur syarat-syarat penjualan, syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai/kredit, pemberian potongan, dan lain-lain. Kartel pembagian laba: menentukan cara pembagian dan besarnya laba masing-masing anggota Karten harga, penentuan harga minimum, dapat mengurangi persaingan harga antar anggota

Concern Merupakan bentuk kerjasama/persekutuan perusahaan yang tujuan utamanya adalah konsentrasi untuk memperoleh sumber pembelajaran (bukan untuk persaingan dan memperoleh kedudukan monopoli seperti kartel dan sindikat). Meliputi berbagai daerah  struktur organisasinya.