Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Perbankan syariah perspektif praktisi
Sebab-Sebab Timbulnya Permasalahan atau Perselisihan Dalam Kontrak Bisnis Default atau Cidera Janji Nasabah Force Majeur/Overmacht (Keadaan Memaksa/Keadaan Kahar) Perbuatan Melawan Hukum Perbankan syariah perspektif praktisi
DEFAULT ATAU WANPRESTASI Debitur menyampaikan data atau dokumen atau surat yang tidak asli (tidak seharusnya diserahkan), isi tidak benar, palsu atau dipalsukan Debitur melakukan penyimpangan penggunaan dana (side streaming) Debitur melaksanakan kewajiban tidak tepat waktu Debitur melaksanakan kewajiban tetapi tidak penuh Debitur tidak melaksanakan kewajiban, baik karena kelalaian maupun kesengajaan Pernyataan dan jaminan nasabah terbukti tidak benar Debitur melanggar larangan atau pembatasan yang disepakati untuk tidak dilakukan Debitur mengajukan permohonan kepailitan, dipailitkan, ditaruh di bawah pengampuan, perusahaan dibubarkan, dilikuidasi Perbankan syariah perspektif praktisi
AKIBAT WANPRESTASI Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian; Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi; Peralihan Risiko; Membayar biaya perkara, kalau diperkarakan ke Pengadilan. Catatan : dengan atau tanpa disertai dengan denda sebagaimana yang diperjanjikan Perbankan syariah perspektif praktisi
Contoh : Bencana alam, peperangan, musibah yang menimpa nasabah, dll. FORCE MAJEUR Force Majeur atau keadaan memaksa/kahar adalah kejadian yang luar biasa yang menimpa nasabah atau usaha nasabah yang menurut sifat kejadiannya tidak dapat dicegah atau dihindari oleh siapapun juga dengan kemampuan manusia pada umumnya. Contoh : Bencana alam, peperangan, musibah yang menimpa nasabah, dll. Perbankan syariah perspektif praktisi
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIANNYA Perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian dan pelaksanaannya diselesaikan secara bertahap, yaitu : Secara musyawarah atau perdamaian; Upaya damai melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka diselesaikan melalui hukum acara yang berlaku di Negara Republik Indonesia, melalui pengadilan. Perbankan syariah perspektif praktisi
2. Offset / Ambil Alih Jaminan Aspek Manajemen Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Hukum Aspek Jaminan Pembiayaan Non Lancar Evaluasi Ulang Pembiayaan Pembiayaan Bermasalah Pembiayaan Macet Tind. Administratif : Writte Off Sementara Writte Off Final Penyehatan Penyelesaian Litigasi : 1. Arbitrase 2. Lelang Eksekusi 3. Gugat Perdata 4. Tuntutan Pidana 5. Kepailitan Restrukturisasi (Arti Luas) Restrukturisasi (Arti Sempit) Non Litigasi : 1. Jual Jaminan 2. Offset / Ambil Alih Jaminan 3. Arbitrase Rescheduling Reconditioning Pembiayaan Macet Penyelesaian Perbankan syariah perspektif praktisi POLA PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DAN MACET
TERIMA KASIH Sumber: Bank Muamalat Indonesia Perbankan syariah perspektif praktisi