Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
Advertisements

UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Manajemen Perkreditan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Wanprestasi Pertemuan ke-4
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
PERMOHONAN KEPAILITAN
Utang dalam Kepailitan
Permasalahan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa perbankan Syariah
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
KONTRAK DAGANG.
Permasalahan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa perbankan Syariah
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HUKUM MANAJEMEN KREDIT & PERMASALAHANNYA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
HUKUM PERJANJIAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
AKUNTANSI SALAM.
Materi 13.
Federasi Serikat Buruh
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Pertemuan 4 Manajemen Kredit
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
BANK SYARIAH.
Utang dalam Kepailitan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
KONTRAK & NOTA KESEPAHAMAN
ETIKA PENYELESAIAN UTANG DALAM PERBANKAN SYARIAH
HUKUM PERJANJIAN.
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
KREDIT BERMASALAH, FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH, LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Perbankan syariah perspektif praktisi

Sebab-Sebab Timbulnya Permasalahan atau Perselisihan Dalam Kontrak Bisnis Default atau Cidera Janji Nasabah Force Majeur/Overmacht (Keadaan Memaksa/Keadaan Kahar) Perbuatan Melawan Hukum Perbankan syariah perspektif praktisi

DEFAULT ATAU WANPRESTASI Debitur menyampaikan data atau dokumen atau surat yang tidak asli (tidak seharusnya diserahkan), isi tidak benar, palsu atau dipalsukan Debitur melakukan penyimpangan penggunaan dana (side streaming) Debitur melaksanakan kewajiban tidak tepat waktu Debitur melaksanakan kewajiban tetapi tidak penuh Debitur tidak melaksanakan kewajiban, baik karena kelalaian maupun kesengajaan Pernyataan dan jaminan nasabah terbukti tidak benar Debitur melanggar larangan atau pembatasan yang disepakati untuk tidak dilakukan Debitur mengajukan permohonan kepailitan, dipailitkan, ditaruh di bawah pengampuan, perusahaan dibubarkan, dilikuidasi Perbankan syariah perspektif praktisi

AKIBAT WANPRESTASI Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian; Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi; Peralihan Risiko; Membayar biaya perkara, kalau diperkarakan ke Pengadilan. Catatan : dengan atau tanpa disertai dengan denda sebagaimana yang diperjanjikan Perbankan syariah perspektif praktisi

Contoh : Bencana alam, peperangan, musibah yang menimpa nasabah, dll. FORCE MAJEUR Force Majeur atau keadaan memaksa/kahar adalah kejadian yang luar biasa yang menimpa nasabah atau usaha nasabah yang menurut sifat kejadiannya tidak dapat dicegah atau dihindari oleh siapapun juga dengan kemampuan manusia pada umumnya. Contoh : Bencana alam, peperangan, musibah yang menimpa nasabah, dll. Perbankan syariah perspektif praktisi

PERSELISIHAN DAN PENYELESAIANNYA Perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian dan pelaksanaannya diselesaikan secara bertahap, yaitu : Secara musyawarah atau perdamaian; Upaya damai melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka diselesaikan melalui hukum acara yang berlaku di Negara Republik Indonesia, melalui pengadilan. Perbankan syariah perspektif praktisi

2. Offset / Ambil Alih Jaminan Aspek Manajemen Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Hukum Aspek Jaminan Pembiayaan Non Lancar Evaluasi Ulang Pembiayaan Pembiayaan Bermasalah Pembiayaan Macet Tind. Administratif : Writte Off Sementara Writte Off Final Penyehatan Penyelesaian Litigasi : 1. Arbitrase 2. Lelang Eksekusi 3. Gugat Perdata 4. Tuntutan Pidana 5. Kepailitan Restrukturisasi (Arti Luas) Restrukturisasi (Arti Sempit) Non Litigasi : 1. Jual Jaminan 2. Offset / Ambil Alih Jaminan 3. Arbitrase Rescheduling Reconditioning Pembiayaan Macet Penyelesaian Perbankan syariah perspektif praktisi POLA PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DAN MACET

TERIMA KASIH Sumber: Bank Muamalat Indonesia Perbankan syariah perspektif praktisi