ALGORITME KENAIKAN JABATAN DOSEN Prof. dr. Suhardjo, SU., SpM(K)
KENAIKAN PANGKAT/JABATAN DOSEN Dimaksudkan guna memenuhi hak untuk mengembangkan karier. Sebagai wujud komitmen FK UGM untuk memenuhi persyaratan kompetensi SDM Dapat dilakukan dalam satu proses atau hanya kenaikan pangkat . Kenaikan jabatan selalu diikuti kenaikan pangkat
ANGKA KREDIT KUMULATIF Unsur Utama minimal = 80% Kum A (Pengajaran) => 30% Kum B (Penelitian) =>25% Kum C (Pengabdian) =<15% Unsur Penunjang (kum D) =<20%
KAPAN NAIK PANGKAT/JABATAN? Kenaikan pangkat : April dan Oktober Kenaikan Jabatan : setahun sekali pada setiap bulan Usul kenaikan pangkat/jabatan dosen harus DISAHKAN dalam RAPAT SENAT FAKULTAS yang HARUS DIHADIRI Kepala Bagian/Prodi atau Dosen yang ditugasi.
PERSYARATAN KENAIKAN Kartu Pegawai SK Pangkat/Jabatan terakhir DP3 2 tahun terakhir minimal baik SK NIP baru Berkas-berkas untuk Kum(A,B,C,D) Rekomendasi oleh Guru Besar di luar UGM, untuk kenaikan jabatan ke Guru Besar.
Tim Pelaksana Kegiatan Bidang Ke-SDM-an FK UGM bertugas 1. Memproses usulan kenaikan pangkat/jabatan dosen di tingkat bagian , meliputi: Identifikasi jumlah dosen yang akan naik jabatan/pangkat tiap semester Menyusun agenda pemrosesan kenaikan jabatan/pangkat Menyusun karya ilmiah yang akan diajukan sebagai kum B
Tugas TPKB-SDM lanjutan.......... Menghitung angka kredit (Daftar Usulan Penghitungan Angka Kredit) Menyusun semua berkas yang akan diajukan (Kum A, B, C, D) 2. Memproses kenaikan pangkat reguler dosen dan kependidikan di tingkat Bagian 3. Bertanggung jawab terhadap monitoring pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) di Bagian
Tugas TPKB-SDM lanjutan 4.Monitoring pelaksanaan SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen) di Bagian 5. Melakukan Koordinasi dengan Staf urusan Kepegawaian FK UGM terkait dengan update data tenaga dosen dan kependidikan di Bagian untuk memelihara validitas data dasar di bidang SDM
BAGAN ALUR KENAIKAN JABATAN/PANGKAT DOSEN Bagian : TPKB-SDM (VIA Kabag) DEKAN Urusan Kepegawaian menerima berkas verifikasi dan memilah berkas Tim Penilai/Komisi II Senat * Melakukan penilaian Diinfokan ke KABAG dan YBS bila LOLOS Pengesahan Senat FK via DEKAN UGM Urusan SDM/Tim Penilai UGM , bila LOLOS Rapat Kinerja Universitas DIKTI KEMENDIKBUD