ALGORITME KENAIKAN JABATAN DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN PAK
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEGAWAI (SIMPEG)
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III
Agenda Pembukaan/ pengarahan Rektor Penjelasan konsep SIPKD Petunjuk Teknis Pengisian SIPKD -Fitur Dosen – Identitas – Pendidikan – Unsur Pengajaran, –
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
CONTOH LATIHAN PENGISIAN DUPAK
Ketua PGRI Cabang Rambipuji Kab.Jember
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PUSBINDIKKLATREN  Suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan.
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
Strategi Sertifikasi Dosen
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
Kesimpulan Kegiatan Penilaian Kinerja Guru
Oleh : Pembantu Rektor II UNS Prof. dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Universitas Brawijaya
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Pranata Laboratorium Pendidikan
Penilaian KINERJA DOSEN (BKD dan SKP)
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
PENILAIAN KINERJA GURU
SUBAG UMUM No URAIAN TAHUN 2014 KETERANGAN TARGET REALISASI 1
Dr. Mukti Fajar ND Staff Ahli Rektor Ketua Tim Program Karir Dosen
KINERJA RISET FAKULTAS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
TABEL ANGKA KREDIT GURU.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Departemen Gizi Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM
Dept. Patologi Klinik & Kedokteran Laboratorium
Bidang SDM Universtias Muhammadiyah Yogyakarta
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
Universitas Brawijaya
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
oleh KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
Bahan Persentasi Sosialisasi dan Motivasi Peningkatan Jabatan Akademik
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

ALGORITME KENAIKAN JABATAN DOSEN Prof. dr. Suhardjo, SU., SpM(K)

KENAIKAN PANGKAT/JABATAN DOSEN Dimaksudkan guna memenuhi hak untuk mengembangkan karier. Sebagai wujud komitmen FK UGM untuk memenuhi persyaratan kompetensi SDM Dapat dilakukan dalam satu proses atau hanya kenaikan pangkat . Kenaikan jabatan selalu diikuti kenaikan pangkat

ANGKA KREDIT KUMULATIF Unsur Utama minimal = 80% Kum A (Pengajaran) => 30% Kum B (Penelitian) =>25% Kum C (Pengabdian) =<15% Unsur Penunjang (kum D) =<20%

KAPAN NAIK PANGKAT/JABATAN? Kenaikan pangkat : April dan Oktober Kenaikan Jabatan : setahun sekali pada setiap bulan Usul kenaikan pangkat/jabatan dosen harus DISAHKAN dalam RAPAT SENAT FAKULTAS yang HARUS DIHADIRI Kepala Bagian/Prodi atau Dosen yang ditugasi.

PERSYARATAN KENAIKAN Kartu Pegawai SK Pangkat/Jabatan terakhir DP3 2 tahun terakhir minimal baik SK NIP baru Berkas-berkas untuk Kum(A,B,C,D) Rekomendasi oleh Guru Besar di luar UGM, untuk kenaikan jabatan ke Guru Besar.

Tim Pelaksana Kegiatan Bidang Ke-SDM-an FK UGM bertugas 1. Memproses usulan kenaikan pangkat/jabatan dosen di tingkat bagian , meliputi: Identifikasi jumlah dosen yang akan naik jabatan/pangkat tiap semester Menyusun agenda pemrosesan kenaikan jabatan/pangkat Menyusun karya ilmiah yang akan diajukan sebagai kum B

Tugas TPKB-SDM lanjutan.......... Menghitung angka kredit (Daftar Usulan Penghitungan Angka Kredit) Menyusun semua berkas yang akan diajukan (Kum A, B, C, D) 2. Memproses kenaikan pangkat reguler dosen dan kependidikan di tingkat Bagian 3. Bertanggung jawab terhadap monitoring pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) di Bagian

Tugas TPKB-SDM lanjutan 4.Monitoring pelaksanaan SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen) di Bagian 5. Melakukan Koordinasi dengan Staf urusan Kepegawaian FK UGM terkait dengan update data tenaga dosen dan kependidikan di Bagian untuk memelihara validitas data dasar di bidang SDM

BAGAN ALUR KENAIKAN JABATAN/PANGKAT DOSEN Bagian : TPKB-SDM (VIA Kabag)  DEKAN Urusan Kepegawaian  menerima berkas verifikasi dan memilah berkas Tim Penilai/Komisi II Senat   * Melakukan penilaian Diinfokan ke KABAG dan YBS bila LOLOS  Pengesahan Senat FK via DEKAN  UGM Urusan SDM/Tim Penilai UGM , bila LOLOS  Rapat Kinerja Universitas DIKTI KEMENDIKBUD