Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (ADMINISTRASI) Setiap gugatan yang masuk, pada permulaannya akan ditangani dari segi ketatausahaan (administrasi) terlebih dahulu oleh staf Kepaniteraan. Sejak masuknya gugatan sampai dimulainya pemeriksaan gugatan di muka persidangan umum, berlaku suatu masa yang disebut dengan fase mematangkan perkara (fase sub iudice), yaitu suatu masa periode penelitian dan pemeriksaan dimana suatu gugatan atau perkara yang masuk itu dibuat masuk untuk dapat diperiksa atau disidangkan di muka sidang yang terbuka untuk umum Pemeriksaan pendahuluan meliputi penelitian yang bersifat administratif oleh staf Kepaniteraan (Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda Perkara) dilanjutkan dengan pengumpulan naskah-naskah resmi yang berkaitan dengan perkara, pengumpulan keterangan-keterangan, dilakukan pemeriksaan oleh para ahli atau pejabat tertentu dengan tukar menukar pendapat dalil-dalil dan pendapat masing-masing pihak diharapkan akan diperoleh gambaran yang makin jelas mengenai perkaranya.
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (ADMINISTRASI) - Lanjutan Menurut SEMA tanggal 9 Juli 1991, tahapan pemeriksaan pendahuluan adalah : Setelah surat gugatan masuk ke Kepaniteraan, maka ia diberi tanggal penerimaan dan nomor perkara di sebelah kiri atas dari surat gugatan, dengan perincian sbb : a. Kapan diterimanya surat gugatan; b. Setelah segala persyaratan dipenuhi dilakukan pendaftaran nomor perkara, setelah panjar perkaranya dipenuhi; c. perbaikan-perbaikan yang formal sifatnya, kalau ada. Pemeriksaan administrasi ini dilakukan hanya dari segi formalnya saja, baik mengenai bentuk maupun isi surat gugatan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 dan tidak menyangkut materi gugatan. Dibuat resume gugatan sebelum gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan, yang isinya : a. Siapa subjek gugatannya; b. Apa yang menjadi objek gugatan c. Ringkasan dari alasan gugatan dan juga diperiksa apakah alasan gugatan memenuhi ketentuan pasal 53 ayat (2). d. Apa yang menjadi petitum (tuntutan) Secara ringkat penelitian administratif merupakan pemeriksaan oleh Kepaniteraan yang bersifat formal administratif yang harus dipenuhi oleh suatu gugatan, yaitu : tentang identitas para pihak, alamat masing-masing, alamat Pengadilan yang dituju. Hasil penelitian tersebut selanjutnya dibuat laporan secara ringkas yang kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan atau wakilnya untuk dinilai dalam rapat permusyawaratan untuk menentukan menurut acara apa sengketa akan diperiksa.
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (ADMINISTRASI) – Lanjutan Penelitian administratif dapat mengakibatkan : 1. Kepada Penggugat diberi kesempatan untuk menyempurnakan gugatan; 2. Setelah gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan menyatakan dengan suatu penetapan, bahwa gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. Ketua Pengadilan telah memutus atau menyelesaikan pokok sengketa gugatan dengan acara singkat (proses dismissal); 3. Ketua berpendapat tidak ada alasan untuk menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak mendasar. Berarti gugatan dapat diperiksa dengan acara biasa. Dan Ketua mengeluarkan penetapan penunjukan Hakim. 4. Apabila dalam gugatan, Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dan permohonan dikabulkan oleh Ketua Pengadilan, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan bahwa perkara diadili dengan acara cepat dan kemudian dilakukan penunjukan Hakim. 5. Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang isinya bahwa perkara akan diadili dengan pemeriksaan biasa. 6. Ketua Pengadilan berpendapat beberapa perkara perlu digabungkan atau justru dipisah baik karena penggabungan subjektif (satu keputusan TUN digugat oleh beberapa Penggugat) maupun penggabungan objektif (Penggugat menggugat beberapa keputusan TUN) 7. Dikabulkan /tidaknya permohonan untuk : - menunda pelaksanaan keputusan sampai diperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. - beracara dengan Cuma-cuma
BIAYA PERKARA Ketentuan UU No. 14 tahun1970, bahwa berperkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan atau bahkan dimungkinkan beracara dengan Cuma-Cuma. Namun tetap ada ongkos perkara yang harus di bayar berkaitan dengan proses di Pengadilan, yang dibedakan antara : - biaya yang harus dipikul oleh si pencari keadilan; - biaya yang harsu dipikul oleh badan atau pejabat TUN yang digugat; - biaya yang harus dipikul oleh negara untuk menggerakkan roda Pengadilan Biaya yang harus dipikul Penggugat meliputi : biaya administrasi kepaniteraan, biaya untuk memperoleh salinan, biaya pengiriman surat dan dokumen-dokumen berkaitan dengan perkara dikarenakan dalam Peratun tidak mengenal Jurus Sita.
PEMERIKSAAN PERSIAPAN (DISMISSAL) Setelah pemeriksaan pendahuluan yang bersifat administratif, maka dalam pemeriksaan dengan acara biasa menurut ketentuan Pasal 63 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksana persiapan yang merupakan kekhususan dari proses pemeriksaan TUN. Pemeriksaan persiapan menurut Pasal 63, yaitu : - sebelum pemeriksana pokok sengketa dimulai, (Majelis) Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas; - dalam pemeriksaan persiapan, Hakim wajib memberikan nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatannya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari; - dapat meminta penjelasan ataupun surat-surat resmi yang ada kaitannya dengan keputusan yang disengketakan kepada badan atau pejabat TUN ybs. Apabila dalam jangka waktu 30 hari Penggugat tiadk memperbaiki gugatan, maka dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; Pemeriksaan dismissal dilakukan di luar sidang di muka umum baik oleh Majelis sendiri maupun oleh Hakim Komisaris atas permintaan Majelis. Tujuan pemeriksaan dismissal adalah untuk dapat meletakkan sengketanya dalam peta, baik mengenai objeknya serta fakta-faktanya maupun mengenai problema hukumnya yang harus dijawab nanti.
PEMERIKSAAN PERSIAPAN (DISMISSAL) – Lanjutan Kegunaan pemeriksaan dismissal adalah agar pemeriksaan mengenai pokok sengketa di muka sidang dapat berjalan lancar, sebab pada akhir pemeriksaanc persiapan diharapkan majelis telah memperoleh gambaran yang jelas mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan objek sengketa, fakta-fakta serta problema hukum yang terdapat dalam sengketa yang bersangkutan. Sehingga pada saat pemeriksaan di muka sidang, mengenai pokok sengketa sudah dapat ditentukan arah dan pemeriksaan yang akan dilaksanakan. Pemeriksaan dismissal berupa : 1. pemberian nasihat yang dipandang perlu kepada Penggugat agar ia memperbaiki gugatannya dan melengkapi dengan data-data yang diperlukann berkaitan dengan sengketa itu dalam tenggang waktu 30 hari, dan kalau kesempatan itu tidak digunakan, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima. Penyempurnaan gugatan dapat berupa : - memberikan gambaran atau uraian yang lebih jelas mengenai alasan- alasan gugatan (pasal 53 ayat (2)); - melampirkan keputusan instansi banding administratif yang telah memutus sengketa sebagai pelaksanaan upaya adminstratif yang sudah ditempuh Penggugat (pasal 48); - melampirkan keterangan Kepala Desa yang menyatakan bahwa ia benar- benar berada dalam keadaan tidak mampu (pasal 60 ayat (2)).
PEMERIKSAAN PERSIAPAN (DISMISSAL) – Lanjutan 2. permintana penjelasan kepada badan atau pejabat TUN yang bersangkutan atau Tergugat. Penjelasan tersebut berupa tanggapan atau yang berisi pendirian Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Pengugat. Data yang diminta dari Tergugat adalah dikumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan keputusan yang disengketakan
MASUKNYA PIHAK KETIGA Adakalanya pada saat proses TUN berjalan, muncul kepentingan pihak ketiga; Dalam pemeriksaan dismissal, kadangkala sudah kelihatan adanya kepentingan pihak ketiga dalam sengketa yang diperiksa. Masuknya pihak ketiga adalah seperti yang tercantum dalam Pasal 83 Pihak ketiga tersebut adalah : pihak yang membela haknya atau pserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa. Masuknyapihak ketiga dalam proses yang sedang berlangsung dapat terjadi karena : 1. kehendak sendiri karena ia ingin membela kepentingannya sendiri (tussenkomst) . Dalam hal ini pihak ketiga harsu mengajukan permohonan. 2. karena ia diperintah oleh Majelis Hakim untuk masuk dalam proses tersebut dengan menggabung pada salah satu pihak yangs sedang bersengketa (voeging). Dalam hal ini Majelis hakim emmbuat penetapan untuk menarik pihak ketiga sebagai pihak.