Etika dan Profesionalisme TSI Cyber LAW Etika dan Profesionalisme TSI
CYBER LAW Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi Cyber Law di Indonesia di Tandai oleh lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh Presiden RI Pada tanggal 21 April 2008
Cakupan cyber law Hak cipta (Copyright) Merek (Trademark) Fitnah atau pencemaran nama baik (Defamation) Privacy Duty of Care Criminal Liability Procedural Issues Electronic Contract & Digital Signature Electronic Commerce Electronic Goverment Pornografi Pencurian
Urgensi pengaturan teknologi informasi (cyberlaw) Perkembangan Teknologi Informasi Kegiatan pemanfaatan TI di Indonesia Perlunya kepastian hukum bagi para pelaku kegiatan di cyberspace Upaya untuk mengantisipasi implikasi-implikasi Adanya variabel global yaitu WTO/GATT Perbandingan dengan Negara-negara lain tentang permasalahan dan kaidah-kaidah pokok pengaturan TI (Cyberlaw) Perundang-undangan dan Regulasi TI (Cyberlaw)
Aspek-aspek penting yang diatur pada UU ITE Aspek yurisdiksi Aspek pembuktian elektronik Aspek informasi dan perlindungan konsumen Aspek tanda tangan elektronik Aspek pengamanan terhadap tanda tangan elektronik Aspek penyelenggara sertifikasi elektronik Aspek penyelenggaraan sertifikat elektronik Aspek tanda tangan digital Aspek transaksi elektronik Aspek nama domain Aspek perlindungan privacy Aspek peran pemerintah dan masyarakat Aspek perlindungan kepentingan umum Aspek perbuatan-perbuatan yang dilarang
PRINSIP-PRINSIP HUKUM dan regulasi ti (cyberlaw) Yurisdiksi Prinsip utama UU ITE adalah yurisdiksi karena tidak serta merta dapat diterapkannya Yurisdiksi territorial dalam cyberspace. Artinya ruang lingkup dari UU ITE adalah global/luas Prihal yurisdiksi dimuat dalam pasal 2 UU ITE, sebagai berukut : Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi Asas-asas Asas kepastian hukum Asas manfaat Asas kehati-hatian Asas itikad baik Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi
Asas kepastian hukum Landasan hukum bagi pemanfaatan TI dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan
Asas manfaat Asas bagi pemanfaatan TI dan Transaksi Elektronik, diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Asas kehati-hatian Landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan TI dan Transaksi elektronik
Asas Itikad baik Asas yang digunakan para pihak dalam melakukan transaksi elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain
Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi Asas pemanfaatan TI dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan Teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan