Etika dan Profesionalisme TSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Loading, Please Wait….
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
Tanggapan Terhadap Rancangan Undang- Undang Teknologi Informasi Budi Rahardjo PPAUME ITB
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Regulasi bisnis Online
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Permasalahan dalam hubungan Kontrak
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Pertemuan 1 Selasa, 12 Febuari 2013
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Sanksi Pidana dalam UU No
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Cyber Law.
Timur Dali Purwanto, M.Kom
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
6. Kebijakan Publik dalam e-Business
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Cyber Law.
Hak atas kekayaan intelektual
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PERATURAN DAN REGULASI
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
HUKUM CYBER DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
Hukum dalam e-commerce
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Etika Bisnis Dan E-Commerce
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Kelompok 7 Ria risky amelia ( ) Amelia maznita putri ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Perlindungan Konsumen
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
CYBER LAW.
Peraturan & Regulasi.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
UU Telekomunikasi dan ITE
KEBIJAKAN PUBLIK E-BISNIS
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Pengenalan Teknologi Informasi
Transcript presentasi:

Etika dan Profesionalisme TSI Cyber LAW Etika dan Profesionalisme TSI

CYBER LAW  Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi Cyber Law di Indonesia di Tandai oleh lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh Presiden RI Pada tanggal 21 April 2008

Cakupan cyber law Hak cipta (Copyright) Merek (Trademark) Fitnah atau pencemaran nama baik (Defamation) Privacy Duty of Care Criminal Liability Procedural Issues Electronic Contract & Digital Signature Electronic Commerce Electronic Goverment Pornografi Pencurian

Urgensi pengaturan teknologi informasi (cyberlaw) Perkembangan Teknologi Informasi Kegiatan pemanfaatan TI di Indonesia Perlunya kepastian hukum bagi para pelaku kegiatan di cyberspace Upaya untuk mengantisipasi implikasi-implikasi Adanya variabel global yaitu WTO/GATT Perbandingan dengan Negara-negara lain tentang permasalahan dan kaidah-kaidah pokok pengaturan TI (Cyberlaw) Perundang-undangan dan Regulasi TI (Cyberlaw)

Aspek-aspek penting yang diatur pada UU ITE Aspek yurisdiksi Aspek pembuktian elektronik Aspek informasi dan perlindungan konsumen Aspek tanda tangan elektronik Aspek pengamanan terhadap tanda tangan elektronik Aspek penyelenggara sertifikasi elektronik Aspek penyelenggaraan sertifikat elektronik Aspek tanda tangan digital Aspek transaksi elektronik Aspek nama domain Aspek perlindungan privacy Aspek peran pemerintah dan masyarakat Aspek perlindungan kepentingan umum Aspek perbuatan-perbuatan yang dilarang

PRINSIP-PRINSIP HUKUM dan regulasi ti (cyberlaw) Yurisdiksi Prinsip utama UU ITE adalah yurisdiksi karena tidak serta merta dapat diterapkannya Yurisdiksi territorial dalam cyberspace. Artinya ruang lingkup dari UU ITE adalah global/luas Prihal yurisdiksi dimuat dalam pasal 2 UU ITE, sebagai berukut : Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi Asas-asas Asas kepastian hukum Asas manfaat Asas kehati-hatian Asas itikad baik Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi

Asas kepastian hukum Landasan hukum bagi pemanfaatan TI dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan

Asas manfaat Asas bagi pemanfaatan TI dan Transaksi Elektronik, diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Asas kehati-hatian Landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan TI dan Transaksi elektronik

Asas Itikad baik Asas yang digunakan para pihak dalam melakukan transaksi elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain

Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi Asas pemanfaatan TI dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan Teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan