PERSELISIHAN PERBURUHAN & PENYELESAIANNYA
Pokok Bahasan Pola Pikir Dasar Hukum Pengertian Sebab Jenis Mogok Mekanisme Penyele- lesaian
PERSELISIHAN PERBURUHAN PERSELISIHAN PERBURUHAN 1 PENYEBAB JENIS POLA PIKIR PENYEBAB JENIS PERSELISIHAN PERBURUHAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PENGERTIAN MEKANISME PENGERTIAN MEKANISME M O G O K MOGOKPENUTUPAN PERUSAHAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PENYEBAB MEKANISME PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA JENIS AKIBAT VARIAN
RO Stb. 1847 No. 23 UU No. 13 Thn 2003 UU No. 2 Thn 2004 PP No RO Stb. 1847 No. 23 UU No. 13 Thn 2003 UU No. 2 Thn 2004 PP No. 8 Thn 1981 Kepmen No. 100 Thn 2004 UU No. 22 Thn 1957 Kepmen No. 15A Thn 1994 Dasar Hukum
3 RO Stb. 1847 No. 23 (Reglement op de rechterlijke Organisatie en het beleid der justitie in Indonesia) Pasal 2a ayat 1 Semua tuntutan yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerja atau semua perselisihan mengenai perjanjian kerja, dengan tidak memandang berdasarkan undang-undang negara mana perjanjian itu dibuat, asalkan pekerjaannya dilakukan di Indonesia, adalah menjadi kompetensi dari hakim Indonesia atau arbiter (juru pemisah) yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 2a ayat 2 Penyimpangan terhadap ayat 1 hanya dapat dilakukan setelah perselisihan terjadi Pasal 116 g Yang kompeten pada tingkat I menerima gugatan mengenai pelaksanaan perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan adalah hakim karesidenan-hakim PN
FILOSOFI 8 Perbedaan status ekonomi, sosial Perbedaan paradigma, asumsi, asosiasi kondisi psikologis Pengusaha berjasa membuka lapangan kerja Pekerja berjasa memberikan seluruh kemampuan dalam proses produksi, memberikan sebagian pendapatannya kepada pengusaha dalam bentuk ‘surplus’ Terpuruknya dunia usaha bukan keinginan pengusaha, Pekerja terkondisikan (tidak ada pilihan lain-masuk ke dalam kelas pekerja, upah senantiasa tidak mencukupi, bargaining position rendah) oleh ‘struktur sosial’
Pengertian PHI P. Pbrhn Perbedaan pendapat Pertentangan antara : UU No. 13 Th. 2003 PHI P. Pbrhn UU No. 2 Th. 2004 UU No. 22 Th. 1957 Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara : pengusaha/gab. pengusaha dg pekerja/brh atau sp/sb Karena adanya : perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan phk, & perselisihan antar sp/sb hanya dlm 1 perusahaan Pertentangan antara : majikan/perkumpulan majikan dg sb/gsb Berhubung tidak adanya persesuaian paham Mengenai : hubungan kerja, syarat-syarat kerja &/ keadaan perburuhan
PERUBAHAN SYARAT KERJA Sebab 6 BEDA PELAKSANAAN P. HAK/HKM P. PHK P. ANTAR SP/SB PELANGGARAN BEDA PERLAKUAN BEDA PENAFSIRAN TNP PELANGGARAN P. KEPENTINGAN PERUBAHAN SYARAT KERJA
Jenis Perselisihan Hak 5 Perselisihan Hak Perselisihan yg timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Jenis Perselisihan Kepentingan 5 Perselisihan Kepentingan Perselisihan yg timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, &/ perubahan syarat-syarat kerja yg ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Jenis … Perselisihan PHK Perselisihan Antar SP/SB dalam 1 Peru-sahaan 5 Perselisihan PHK Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yg dilakukan oleh salah satu pihak Perselisihan Antar SP/SB dalam 1 Peru-sahaan Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak & kewajiban keserikatpekerjaan
MEKANISME PENYELESAIAN (1) 11 MEKANISME PENYELESAIAN (1) Mediasi Konsiliasi RO Stb. 1847 No. 23 UU No. 2 Th. 2004 HK-PN Arbiter PHI Arbitrasi Sukarela Pegawai Perantara Negosiasi Arbitrasi Wajib UU No. 22 Th. 1957 PN Arbitrasi Sukarela
MEKANISME PENYELESAIAN (2) (persuasiperjanjian) 12 MEKANISME PENYELESAIAN (2) TANPA PIHAK III (didalam perusahaan) DIBANTU PIHAK III (diluar perusahaan) M. KELUH KESAH MEDIASI NEGOSIASI KONSILIASI PENGADILAN ARBITRASI P. LIBERATOIR NON ADJUDIKASI (persuasiperjanjian) ADJUDIKASI (arbitrasiputusan) P. OBLIGATOIR
MEKANISME PHI I II M A 30 hari p. hak & p. phk PHI 50 hari permohonan pmbatalan syrt ps. 52 (1) 3 hari gugatan BERHASIL (PB) GAGAL Anjuran Ttls 10 hari (tgpn) PUTUSAN Akta Perdamaian 30 hari 10 hari srt pjj arbtrs gsl, mx 3 org pjj pnunjkn arbtr pnylses scr tttp ARBITRASE KONSILIASI MEDIASI 7 hari I II didaftarkan di PHI Akta bukti pndftrn pmohnn eksksi PHI BERHASIL (PB) GAGAL 30 hari PEKERJA/SP PENGUSAHA
MOGOK & PENUTUPAN PERUSAHAAN
TIDAK SAH SAH PENGERTIAN KRITERIA PENYEBAB MOGOK PENANGANAN BENTUK
MOGOK PENUTUPAN PERUSAHAAN Tindakan pekerja/buruh &/ sp/sb Yang direncanakan & dilaksanakan Secara bersama-sama Untuk menghentikan/memperlambat pekerjaan PENUTUPAN PERUSAHAAN Tindakan pengusaha Menolak pekerja/buruh seluruhnya/ sebagian Untuk menjalankan pekerjaan
BENTUK POSTER STRIKE BUZZING STRIKE SLOW DOWN STRIKE SIT DOWN STRIKE RUNNING STRIKE BUMPER STRIKE PISTON STRIKE TOKEN STRIKE UNAUTHORIZED STRIKE SOLIDARITY STRIKE SECONDARY BOYCOTT GENERAL STRIKE
KRITERIA (Kepmen No. 232/Men/03) Pemberitahuan (waktu mulai & akhir mo-gok kerja, tempat, alasan & sebab, tanda tangan ketua &/sekretaris sp/sb selaku pe-nanggungjawab) Akibat gagalnya perundingan Dilakukan secara damai Didukung sp/sb Ada korlap