PERSELISIHAN PERBURUHAN & PENYELESAIANNYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMAHAMAN DAN PENERAPAN Prinsip No Work No Pay
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Intensive Course Human Resources Development Management
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM ACARA PERDATA.
PENGADILAN PAJAK.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Surat Kuasa.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
“PENGANTAR HUKUM KETENAGAKERJAAN”
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Federasi Serikat Buruh
Hukum Acara Perdata.
Federasi Serikat Buruh
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PERSELISIHAN PERBURUHAN & PENYELESAIANNYA

Pokok Bahasan Pola Pikir Dasar Hukum Pengertian Sebab Jenis Mogok Mekanisme Penyele- lesaian

PERSELISIHAN PERBURUHAN PERSELISIHAN PERBURUHAN 1 PENYEBAB JENIS POLA PIKIR PENYEBAB JENIS PERSELISIHAN PERBURUHAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PENGERTIAN MEKANISME PENGERTIAN MEKANISME M O G O K MOGOKPENUTUPAN PERUSAHAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PENYEBAB MEKANISME PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA JENIS AKIBAT VARIAN

RO Stb. 1847 No. 23 UU No. 13 Thn 2003 UU No. 2 Thn 2004 PP No RO Stb. 1847 No. 23 UU No. 13 Thn 2003 UU No. 2 Thn 2004 PP No. 8 Thn 1981 Kepmen No. 100 Thn 2004 UU No. 22 Thn 1957 Kepmen No. 15A Thn 1994 Dasar Hukum

3 RO Stb. 1847 No. 23 (Reglement op de rechterlijke Organisatie en het beleid der justitie in Indonesia) Pasal 2a ayat 1 Semua tuntutan yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerja atau semua perselisihan mengenai perjanjian kerja, dengan tidak memandang berdasarkan undang-undang negara mana perjanjian itu dibuat, asalkan pekerjaannya dilakukan di Indonesia, adalah menjadi kompetensi dari hakim Indonesia atau arbiter (juru pemisah) yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 2a ayat 2 Penyimpangan terhadap ayat 1 hanya dapat dilakukan setelah perselisihan terjadi Pasal 116 g Yang kompeten pada tingkat I menerima gugatan mengenai pelaksanaan perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan adalah hakim karesidenan-hakim PN

FILOSOFI 8 Perbedaan status ekonomi, sosial Perbedaan paradigma, asumsi, asosiasi  kondisi psikologis Pengusaha berjasa  membuka lapangan kerja Pekerja berjasa  memberikan seluruh kemampuan dalam proses produksi, memberikan sebagian pendapatannya kepada pengusaha dalam bentuk ‘surplus’ Terpuruknya dunia usaha bukan keinginan pengusaha, Pekerja terkondisikan (tidak ada pilihan lain-masuk ke dalam kelas pekerja, upah senantiasa tidak mencukupi, bargaining position rendah) oleh ‘struktur sosial’

Pengertian PHI P. Pbrhn Perbedaan pendapat Pertentangan antara : UU No. 13 Th. 2003 PHI P. Pbrhn UU No. 2 Th. 2004 UU No. 22 Th. 1957 Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara : pengusaha/gab. pengusaha dg pekerja/brh atau sp/sb Karena adanya : perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan phk, & perselisihan antar sp/sb hanya dlm 1 perusahaan Pertentangan antara : majikan/perkumpulan majikan dg sb/gsb Berhubung tidak adanya persesuaian paham Mengenai : hubungan kerja, syarat-syarat kerja &/ keadaan perburuhan

PERUBAHAN SYARAT KERJA Sebab 6 BEDA PELAKSANAAN P. HAK/HKM P. PHK P. ANTAR SP/SB PELANGGARAN BEDA PERLAKUAN BEDA PENAFSIRAN TNP PELANGGARAN P. KEPENTINGAN PERUBAHAN SYARAT KERJA

Jenis Perselisihan Hak 5 Perselisihan Hak Perselisihan yg timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Jenis Perselisihan Kepentingan 5 Perselisihan Kepentingan Perselisihan yg timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, &/ perubahan syarat-syarat kerja yg ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Jenis … Perselisihan PHK Perselisihan Antar SP/SB dalam 1 Peru-sahaan 5 Perselisihan PHK Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yg dilakukan oleh salah satu pihak Perselisihan Antar SP/SB dalam 1 Peru-sahaan Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak & kewajiban keserikatpekerjaan

MEKANISME PENYELESAIAN (1) 11 MEKANISME PENYELESAIAN (1) Mediasi Konsiliasi RO Stb. 1847 No. 23 UU No. 2 Th. 2004 HK-PN Arbiter PHI Arbitrasi Sukarela Pegawai Perantara Negosiasi Arbitrasi Wajib UU No. 22 Th. 1957 PN Arbitrasi Sukarela

MEKANISME PENYELESAIAN (2) (persuasiperjanjian) 12 MEKANISME PENYELESAIAN (2) TANPA PIHAK III (didalam perusahaan) DIBANTU PIHAK III (diluar perusahaan) M. KELUH KESAH MEDIASI NEGOSIASI KONSILIASI PENGADILAN ARBITRASI P. LIBERATOIR NON ADJUDIKASI (persuasiperjanjian) ADJUDIKASI (arbitrasiputusan) P. OBLIGATOIR

MEKANISME PHI I II M A 30 hari p. hak & p. phk PHI 50 hari permohonan pmbatalan syrt ps. 52 (1) 3 hari gugatan BERHASIL (PB) GAGAL Anjuran Ttls 10 hari (tgpn) PUTUSAN Akta Perdamaian 30 hari 10 hari srt pjj arbtrs gsl, mx 3 org pjj pnunjkn arbtr pnylses scr tttp ARBITRASE KONSILIASI MEDIASI 7 hari I II didaftarkan di PHI Akta bukti pndftrn pmohnn eksksi PHI BERHASIL (PB) GAGAL 30 hari PEKERJA/SP PENGUSAHA

MOGOK & PENUTUPAN PERUSAHAAN

TIDAK SAH SAH PENGERTIAN KRITERIA PENYEBAB MOGOK PENANGANAN BENTUK

MOGOK PENUTUPAN PERUSAHAAN Tindakan pekerja/buruh &/ sp/sb Yang direncanakan & dilaksanakan Secara bersama-sama Untuk menghentikan/memperlambat pekerjaan PENUTUPAN PERUSAHAAN Tindakan pengusaha Menolak pekerja/buruh seluruhnya/ sebagian Untuk menjalankan pekerjaan

BENTUK POSTER STRIKE BUZZING STRIKE SLOW DOWN STRIKE SIT DOWN STRIKE RUNNING STRIKE BUMPER STRIKE PISTON STRIKE TOKEN STRIKE UNAUTHORIZED STRIKE SOLIDARITY STRIKE SECONDARY BOYCOTT GENERAL STRIKE

KRITERIA (Kepmen No. 232/Men/03) Pemberitahuan (waktu mulai & akhir mo-gok kerja, tempat, alasan & sebab, tanda tangan ketua &/sekretaris sp/sb selaku pe-nanggungjawab) Akibat gagalnya perundingan Dilakukan secara damai Didukung sp/sb Ada korlap