Tata Cara Pengajuan dan Pengelolaan Bantuan Teknis Peraturan Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas 05 Tahun 2006 Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan Palembang, 24 November 2009
Kerangka Pemaparan Pendahuluan Pengelolaan Bantuan Teknis (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri) Proses Penyusunan Dokumen Perencanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Rencana Penyusunan DRPHLN-JM atau Blue Book Periode 2010-2014
Pendahuluan
Latar Belakang Kebutuhan investasi yang besar untuk membangun ekonomi dalam rangka memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, menurunkan angka kemiskinan, dan memperbaiki infrastruktur dan sasaran pembangunan lainnya. Pemerintah dihadapkan kepada keterbatasan sumber dana dalam melaksanakan agenda pembangunan nasional tersebut Pembiayaan luar negeri (pinjaman dan hibah) masih dibutuhkan sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan.
Kebijakan Pendanaan Pembangunan Peningkatan kapasitas pembiayaan Optimalisasi pengeluaran/belanja negara Peningkatan kerjasama pembangunan dan pembiayaan internasional Peningkatan peran masyarakat, kalangan dunia usaha, dan organisasi non pemerintah.
SKEMA PENDANAAN PEMBANGUNAN: Sumber Pendanaan Pembangunan Nasional SUMBER-SUMBER PENDANAAN PEMBANGUNAN SWASTA (NON APBN) 80% PEMERINTAH (APBN) 20% Pajak & Non Pajak Hibah Dalam/ Luar Negeri Pinjaman Dalam Negeri Pinjaman Luar Negeri SBN/ SBSN Lembaga KeuanganBank Lembaga Keuangan Non-Bank Badan Usaha (Domesti k/Multina sional) Sumber- sumber lainnya SKEMA PENDANAAN PEMBANGUNAN: KERJASAMA PEMERINTAH DAN SWASTA (KPS)/PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP (PPP), CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Pengelolaan Bantuan Teknis (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri)
Arah Kebijakan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Menurunkan Stok Pinjaman Pemerintah terhadap PDB (Debt to GDP Ratio) melalui pengendalian/pembatasan defisit dan peningkatan efisiensi pengeluaran. (54,3% tahun 2004 menjadi 31,8% tahun 2009) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan pinjaman luar negeri Menjaga kepentingan nasional (National Interest) Ownership, Indonesian Led Program Meningkatkan pemanfaatan barang/jasa dalam negeri
Prinsip-prinsip Kebijakan Pinjaman Luar Negeri Ditujukan untuk membiayai kegiatan prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat luas dengan manfaat yang optimal, guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pengelolaan PHLN berlandaskan prinsip-prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan antara Pemerintah dan Donor/Kreditor. Perencanaan pinjaman mengarah pada tercapainya kemandirian dalam pendanaan pembangunan. Pinjaman luar negeri dikelola secara hati-hati dan mengikuti kaidah tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, terbuka, transparan, bertanggung jawab, bertanggung gugat, serta komitmen pada kelestarian lingkungan hidup. Pengelolaan dana pinjaman dilaksanakan dengan dasar mekanisme APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan PHLN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
Proses Penyusunan Dokumen Perencanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
DASAR HUKUM Peraturan yang menjadi dasar dalam perencanaan PHLN Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. Pasal 10: Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan dan pengajuan usulan kegiatan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Peraturan pelaksana perencanaan PHLN Permen PPN No 05 Tahun 2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
Pokok-pokok Kebijakan Perencanaan Kegiatan PHLN Kewenangan melakukan pinjaman dilaksanakan Menteri Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemda tidak diperbolehkan melakukan perikatan yang dapat menimbulkan kewajiban pemerintah melakukan pinjaman luar negeri. Pengusulan kegiatan oleh pimpinan tertinggi (one gate policy) Usulan kegiatan PHLN hanya dapat dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN. Pembagian fungsi yang jelas antar institusi Proses perencanaan dan persiapan dikoordinasikan oleh Bappenas (Pengusulan kegiatan disampaikan ke Bappenas) Negosiasi dengan calon penyedia PHLN dikoordinasikan oleh Departemen Keuangan Meningkatkan kesesuaian PHLN dengan kebutuhan program RPJM Lending program penyedia PLN disusun berdasarkan kebutuhan DRPHLN-JM (Blue Book) Proses penyiapan proyek dikoordinasikan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan
Pengertian, Sumber dan Jenis PHLN A. Pengertian PHLN Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan Negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Hibah penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. B. Sumber dan Jenis PHLN Sumber PHLN Pemerintah Negara asing; Lembaga Multilateral; Lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing; dan Lembaga keuangan non asing; yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia. Jenis PLN terdiri atas: Pinjaman lunak; Fasilitas Kredit Ekspor; Pinjaman komersial; dan Pinjaman campuran.
Proses Perencanaan PHLN Calon PPHLN Menteri PPN Menkeu K/L/Pemda/BUMN PENYUSUNAN RKPLN RKPLN Usulan Kegiatan Kelayakan Lending Program DRPHLN-JM Kegiatan Pemda/ BUMN Permintaan Informasi Kemampuan Keuangan Pemda/BUMN Indikasi Kemampuan Keuangan Pemda/BUMN Sinkronisasi Kegiatan Kegiatan K/L Kelayakan Penyusunan rencana kegiatan rinci Kesiapan DRPPHLN Manajemen Risiko Indikasi Komitmen Pendanaan Daftar Kegiatan Penetapan Alokasi NPPHLN RPKPHLN Rencana Pelaksanaan Kegiatan 15
Dokumen Perencanaan PHLN RPJM Ditetapkan oleh Presiden RKPLN kebutuhan dan rencana pemanfaatan pinjaman luar negeri tahunan meliputi rencana pinjaman tahunan dan prioritas bidang pembangunan yang dibiayai dengan PLN Disusun oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN Ditetapkan oleh Presiden DRPHLN JM rencana kegiatan K/L, Pemda, dan BUMN yang layak dibiayai dari PHLN Ditetapkan oleh Menteri PPN DRPPHLN rencana kegiatan K/L, Pemda, dan BUMN yang layak dibiayai dari PHLN yang tercantum dalam DRPHLN-JM dan telah memiliki indikasi sumber pendanaan PHLN Ditetapkan oleh Menteri PPN daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi komitmen pendanaan dari calon PPLN/PHLN, mencakup jenis kegiatan, instansi pengusul, instansi pelaksana, rencana alokasi pinjaman/hibah, jadual pelaksanaan, rencana sumber pendanaan luar negeri dan jenis penerusan pinjaman dan/atau penerushibahan luar negeri Disampaikan oleh Menteri PPN kepada Menteri Keuangan Daftar Kegiatan Naskah Perjanjian PHLN Ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Pihak Penyedia PHLN Pelaksanaan
Pengusulan Kegiatan PHLN Pemda Jenis Kegiatan : Sumber : Penerusan pinjaman Inisiatif Pemda Di inisiasi oleh K/L Pinjaman Penerushibahan Hibah Ditandatangani Gubernur/Bupati/ Walikota Menteri PPN
Kriteria Pengusulan Kegiatan Kriteria Umum kegiatan sesuai dengan arahan dan sasaran RPJM; kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran program yang merupakan prioritas pembangunan nasional; kegiatan harus mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan; kegiatan yang secara teknis dan pembiayaan lebih efisien untuk dibiayai dari PHLN hasil kegiatan dapat dioperasikan oleh sumberdaya dalam negeri dan dapat diperluas untuk kegiatan lainnya. Kriteria Khusus (sesuai dengan jenis kegiatan)
Kriteria Khusus Usulan Pemda Jenis Kegiatan Sumber : Kriteria Khusus Penerusan Pinjaman Pinjaman kegiatan investasi untuk prasarana dan/atau sarana yang menghasilkan penerimaan pada APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut; kegiatan merupakan urusan Pemda; kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran program yang merupakan prioritas RPJMD dan sejalan dengan program RPJM; kegiatan memberikan manfaat langsung bagi pelayanan masyarakat daerah setempat; Pemda mempunyai kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman. Penerusan Pinjaman yang di-inisiasi K/L investasi prasarana dan/atau sarana yang menghasilkan penerimaan APBD dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana; Pemda mempunyai kemampuan fiskal untuk pembayaran pinjaman; kegiatan dilaksanakan oleh lebih dari satu Pemda kegiatan dalam bidang tugas K/L yg menginisasi. Penerushibahan Hibah kegiatan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan; kegiatan untuk memberikan layanan dasar umum; kegiatan untuk pemberdayaan aparatur Pemda.
Persyaratan Pengusulan Kegiatan Persyaratan Umum Daftar Isian Pengusulan Kegiatan; Kerangka Acuan Kerja; Dokumen Studi Kelayakan Kegiatan. Usulan Kegiatan Surat Persetujuan Syarat Umum Kepala Daerah DPRD Direksi BUMN Menteri BUMN K/L Tupoksi K/L Penerushibahan Pemda Penerushibahan/PMN BUMN Pemda Penerusan Pinjaman Penerusan Pinjaman (inisiasi K/L) Penerushibahan BUMN
Penilaian Usulan Kegiatan Menteri melakukan penilaian atas usulan kegiatan yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN. Penilaian Administrasi Penilaian atas kelengkapan dokumen administrasi Penilaian Teknis Kesesuaian usulan kegiatan dengan sasaran program RPJM; Kelayakan Teknis; Kelayakan Ekonomi; Kelayakan Finansial, untuk Penerushibahan/PMN ke BUMN Penerusan pinjaman ke Pemda Penerusan Pinjaman ke BUMN Kemampuan pelaksanaan instansi pelaksana. Meneg PPN dapat berkoordinasi dengan instansi pengusul dan instansi lain yang terkait Penilaian Pendanaan (Sinkronisasi Pendanaan) keselarasan dengan RKPLN; ketersebaran kegiatan antar wilayah yang dibiayai dari PHLN; keterkaitan dengan kegiatan lain dari instansi pengusul; keselarasan dengan kegiatan yang terkait secara langsung dari instansi lain; kinerja atas pelaksanaan kegiatan PHLN yang sedang berjalan pada instansi pengusul; kemampuan penyediaan dana pendamping. Meneg PPN dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan instansi lain yang terkait
Rencana Penyusunan DRPHLN-JM atau Blue Book Periode 2010-2014
Landasan Pengusulan Kegiatan Sesuai dengan Permeneg PPN/Kepala Bappenas No. 005/2006, Penyusunan DRPHLN-JM berdasarkan pada RPJMN. Namun, untuk DRPHLN-JM periode 2010-2014 RPJMN belum disusun, sehingga acuan yang dapat digunakan adalah RPJPN 2005-2025 dimana pada tiap tahapan (5 tahunan) sudah digambarkan arah kebijakannya.
Arah Kebijakan RPJPN pada Setiap Tahapan Tahap ke-1 (2005-2009) Ditujukan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat. Tahap ke-2 (2010-2014) Ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Tahap ke-3 (2015-2019) Ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat Tahap ke-4 (2020-2024) Ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.
Kerangka Waktu Penyusunan DRPHLN-JM atau Blue Book 2010-2014 DRPHLN-JM periode 2010-2014 penyusunannya akan dimulai dengan penyampaian surat pemberitahuan dari Meneg PPN/Kepala Bappenas. Pengesahan DRPHLN-JM 2010-2014 akan dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah RPJM 2010-2014 ditetapkan. Setelah DRPHLN-JM 2010-2014 ditetapkan akan diinformasikan kepada seluruh instansi yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRPHLN-JM tersebut.
Terima Kasih Terima Kasih Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan ke: Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan, Bappenas Telepon: 021 – 3910486 Fax: 021 – 3101860 Terima Kasih Terima Kasih