PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Putusan Arbitrase.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
SELAMAT DATANG.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
PERIHAL PEMBUKTIAN.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
ACARA BIASA.
Perihal Putusan Hakim.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Teori tentang Rahasia Bank
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Penyitaan.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Majelis Kehormatan Notaris
Materi 13.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Teori tentang Rahasia Bank
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM PERTEMUAN KE 11

Sebagaimana dalam peraturan lama, menurut KUHAP seperti dalam pasal 270 KUHAP adalah jaksa yang melaksanakan putusan pengadilan dan tidak dijelaskan bagaimana caranya jaksa melaksanakan keputusan tersebut. Dalam pelaksanaan keputusan pengadilan dalam KUHAP menyebutkan JAKSA berbeda dengan pada penuntutan seperti penahanan, tuntutan dan lainnya disebut Penuntut Umum, dengan sendirinya berarti Jaksa yang tidak menjadi PU unuk sesuatu perkara boleh melaksanakan keputusan pengadilan.

Dalam pasal 33 ayat 4 UUPKK diatur tentang pelaksanaan keputusan hakim yang didasarkan kepada keadilan dan perikemanusiaan. Pertama, panitera membuat dan menandatangani surat keterangan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kemudian jaksa membuat surat perintah menjalankan putusan pengadilan yang dikirim kepada LP

Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan hakim : Hakim dapat mengikuti perkembangan terpidana sebagai narapidana dan juga perlakuan para petugas LP yang bersangkutan. Pelaksanaan Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim menurut KUHAP adalah sebagai berikut : Pertama jaksa mengirim tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani olehnya, kepada kepala LP, terpidana dan kepada pengadilan yang memutuskan perkara tersebut pada Tingkat I (pasal 278 KUHAP)

2. Panitera mencatat pelaksanaan tersebut dalam register pengawasan dan pengamatan. Register tersebut wajib dibuat, ditutup dan ditandatangani oleh panitera setiap hari keja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim pengawas dan pengamat. 3. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan semestinya. Hakim tersebut mengadakan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, serta pengaruh timbal balik antara perilaku narapidana dan pembinaan narapidana oleh LP.pengamatan tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya. Pengawasan dan pengamatan berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat (pasal 280 KUHAP)

4. Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala LP menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana ttt yang ada dalam pengamatan hakim tersebut (pasal 281 KUHAP) 5. Hakim dapat membicarakan dengan kepala LP tentang tata cara pembinaan narapida ttt. Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala (pasal 282 dan 283 KUHAP)