PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM PERTEMUAN KE 11
Sebagaimana dalam peraturan lama, menurut KUHAP seperti dalam pasal 270 KUHAP adalah jaksa yang melaksanakan putusan pengadilan dan tidak dijelaskan bagaimana caranya jaksa melaksanakan keputusan tersebut. Dalam pelaksanaan keputusan pengadilan dalam KUHAP menyebutkan JAKSA berbeda dengan pada penuntutan seperti penahanan, tuntutan dan lainnya disebut Penuntut Umum, dengan sendirinya berarti Jaksa yang tidak menjadi PU unuk sesuatu perkara boleh melaksanakan keputusan pengadilan.
Dalam pasal 33 ayat 4 UUPKK diatur tentang pelaksanaan keputusan hakim yang didasarkan kepada keadilan dan perikemanusiaan. Pertama, panitera membuat dan menandatangani surat keterangan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kemudian jaksa membuat surat perintah menjalankan putusan pengadilan yang dikirim kepada LP
Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan hakim : Hakim dapat mengikuti perkembangan terpidana sebagai narapidana dan juga perlakuan para petugas LP yang bersangkutan. Pelaksanaan Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim menurut KUHAP adalah sebagai berikut : Pertama jaksa mengirim tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani olehnya, kepada kepala LP, terpidana dan kepada pengadilan yang memutuskan perkara tersebut pada Tingkat I (pasal 278 KUHAP)
2. Panitera mencatat pelaksanaan tersebut dalam register pengawasan dan pengamatan. Register tersebut wajib dibuat, ditutup dan ditandatangani oleh panitera setiap hari keja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim pengawas dan pengamat. 3. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan semestinya. Hakim tersebut mengadakan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, serta pengaruh timbal balik antara perilaku narapidana dan pembinaan narapidana oleh LP.pengamatan tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya. Pengawasan dan pengamatan berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat (pasal 280 KUHAP)
4. Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala LP menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana ttt yang ada dalam pengamatan hakim tersebut (pasal 281 KUHAP) 5. Hakim dapat membicarakan dengan kepala LP tentang tata cara pembinaan narapida ttt. Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala (pasal 282 dan 283 KUHAP)