KOMNAS HAM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
HAM di INDONESIA : PERMASALAHAN dan PENEGAKANNYA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
MEKANISME HAM PBB.
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
PENGADILAN PAJAK.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Impeachment atau Pemakzulan
PERSAINGAN USAHA.
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENYIDIKAN NEGARA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Majelis Kehormatan Notaris
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Presiden dan DPR.
Federasi Serikat Buruh
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Fungsi, Wewenang, dan Hak
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
KOMNAS HAM.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
widyanti kusuma rahayu
UPAYA HUKUM.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

KOMNAS HAM

TUJUAN Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.

KEANGGOTAAN Maksimal 35 orang. Diusulkan oleh Komnas HAM, dipilih DPR, diresmikan Presiden. 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan lagi.

FUNGSI KOMNAS HAM Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional; Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an; Penerbitan hasil kajian dan penelitian; Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan; Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM; Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.

FUNGSI KOMNAS HAM Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang: Penyebarluasan wawasan mengenai HAM; Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya. Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.

FUNGSI KOMNAS HAM Fungsi Pemantauan, dengan tugas dan wewenang: Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan; Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM; Pemanggilan kepada pengadu, korban, serta pihak yang diadukan; Pemanggilan saksi dan meminta bukti; Peninjauan di tempat; Pemanggilan pihak terkait untuk memberikan keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan; Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lain yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu, dengan persetujuan Ketua Pengadilan; Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap suatu perkara dalam proses pengadilan yang terdapat pelanggaran HAM.

FUNGSI KOMNAS HAM Fungsi Mediasi, dengan tugas dan wewenang: Perdamaian kedua belah pihak; Konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; Pemberian saran kepada para pihak; Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti; Penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT PENYELIDIKAN Dilakukan oleh Komnas HAM; Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat; Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.

PENYIDIKAN Dilakukan oleh Jaksa Agung; Tidak termasuk kewenangan menerima laporan; Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc; Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.

PENUNTUTAN Dilakukan oleh Jaksa Agung; Dapat mengangkat penuntut ad hoc; Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak hasil penyidikan diterima; Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis dari Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan.

PENGADILAN Dilakukan oleh pengadilan HAM; Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc; Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan; Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari; Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;

PENGADILAN HAM AD HOC Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM; Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden; Berada di lingkungan Peradilan Umum.

MEKANISME PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM AD HOC PENYELIDIKAN KOMNAS HAM PENYIDIKAN KEJAKSAAN AGUNG PENUNTUTAN KEJAKSAAN AGUNG PENGADILAN HAM AD HOC USUL PEMBENTUKAN OLEH DPR KEPUTUSAN PRESIDEN PEMBENTUKAN