Sistim Ekonomi Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JENIS BANK.
Advertisements

ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Gambaran umum perbankan
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Membedakan peran bank umum dan bank sentral
SISTEM MONETER.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
Manajemen Lembaga Keuangan Rencana Materi Pembahasan
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank & Lembaga Keuangan
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
BANK SYARIAH.
Hukum Perbankan.
PENDAHULUAN.
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK SYARIAH.
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
Soal Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
BANK SYARIAH.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bank Perkreditan Rakyat
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Uang & Bank
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Uang dan Lembaga Keuangan
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

Sistim Ekonomi Indonesia Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto

Definisi uang ialah sesuatu yang diterima / dipercaya sebagai alat pembayaran atau transaksi

Fungsi uang : Satuan hitung Alat transaksi Penyimpanan nilai Standar pembayaran di masa mendatang

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana.

Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang –modal (pemakai dana) dengan pihak-pihak yang memilikinya (pemilik dana)

Lembaga keuangan : Bank, adalah lembaga keuangan yang dalam menjalankan fungsi intermediasinya diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan (lembaga keuangan depositori). Bukan bank (LKBB), adalah lembaga keuangan yang dalam menjalankan fungsi intermediasinya tidak diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan (lembaga keuangan nondepositori).

UU no. 7/1992 diubah dengan UU no UU no.7/1992 diubah dengan UU no.10/1998, tentang perbankkan bank didefiniasikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainya. Bank diklasifikasikan menjadi Bank Umum dan bank Perkreditan Rakyat

Kegiatan Bank Umum Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan / atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu; Memberi kredit; Menerbitkan surat pengakuan hutang; Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan uu dan peraturan berlaku.

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diataur dalam uu; Melakukan usaha perasuransian; Melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam uu.

Kegiatan BPR Menghimpundana dari masyarakat dalam bentuk simpanan; Memberikan kredit; Menyediakan pembiyayan bagi nasabah berdasarkan aprinsip bagi hasil; Menempatkan danya dalam bentuk SBI, deposito dan atau tabungan pada bank lain.

Kegitan yang tidak diperkenankan oleh BPR Menerima simpanan dalam bentuk giro Melakukan penyertaan modal Melakakan usha perasuransian; Melakukazn usaha lain diluar kegiaran usha tersebut ti atas.

Bank Sentral, fungsi utamanya yang paling mendasar dari sebuah bank sentral suatu negara adalah mengatur jumlah uang yang beredar dalm perekonomian.

Uu no.11/1953 Uu no.13/1968 Uu no.23/1999 Kepemimpinan Dewan moneter Dewan direksi Dewan penasehat - Dewan direksi Dewan gupernur Status dana tugas-tugas utama Bank sentral Mengatur peredaran uang Pemegang kas negara Apemegang kas negara Mengelola devisa negara Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistim pembayaran Mengatur dan mengawasi bank Hubungan keuangan dengan pemerintah Dapat amemberikan uang muka (kredit) kepada pemerintah max 30 % dari penghasilan selama satu tahun anggaaran Dapat memberikan uang muka (kredit) sesuai dengfan kebutuhan pemerintah dengan menggenakan bunga 3 % per tahun Dilarang membetikan kredit kepada pemerintah BI membagi sisa surplus usahanya kpd pemerintah, setelah dipotong 30 % cadangan tujuan, 10 % cadangan umum dan ketentuan setelah dipotong terlebih dahulu kewajiban pemerintah kpd BI

Bank Sentral, Bank Umum, BPR dan Bank Bagi Hasil Gambar. Proses Transaksi Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Unit Defisit (Borrowers) Unit Surplus (Lenders) Bank Sentral, Bank Umum, BPR dan Bank Bagi Hasil Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Dana Pensiun, Pegadaian, Pasar Modal dan Pasar Uang Lembaga Keuangan Bukan Bank INCOME Bank FUND

Tabel. Perbedaan Kedua Bentuk Lembaga Keuangan Kegiatan Lembaga Keuangan Bank Bukan Bank Perhimpunan Dana Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito) dan, Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga dan juga dari penyertaan, pinjaman/ kredit dari lembaga lain). Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain). Penyaluran Dana Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi. Terutama untuk tujuan investasi. Kepada badan usaha dan individu. Terutama kepada badan usaha. Untuk jangka pendek, menengah dan panjang Terutama untuk jangka menengah dan panjang.

Lembaga keuangan bukan bank Perusahaan asuransi Lembaga dana pensiun Perusahaan investasi Perushaan pembiayaan Pegadean

Lembaga keuangan informal, adalah lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandasan kekuatan hukum.

Bank Sariah Adalah bank yang beroperasi dengan aturan khusus yang diatur oleh agama Islam, dimana ciri utamanya adalah tidak adanya bunga melainkan system bagi hasil. Merupakan lembaga keuangan yang transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, tanpa sentimen agama, serta fakta riba adalah haram. Secara umum, fungsi dasar bank syariah sama dengan bank konvensional sehingga prinsip-prinsip umum pengaturan dan pengawasan system berlaku bagi bank syariah. Namun karena ada ciri khas dan karakteristik yang cukup mendasar maka karakteristik khusus bank syariah memerlukan penanganan tersendiri dalam hal pengaturan dan pengawasan, terutama mengenai jaminan pemenuhan ketentuan dan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas, khususnya pelarangan bunga bank yang diganti dengan instrumen nisbah bagi hasil

Landasan Undang-Undang Berdirinya Bank Syariah Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang khusus syariah.

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional NO BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL 1 Melakukan investasi yang halal saja. Investasi yang halal dan haram (bebas nilai). 2 Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli atau sewa. Memakai perangkat bunga. 3 Profit dan falah oriented (kemenangan kedua belah pihak). Profit oriented. 4 Hubungan kemitraan dengan nasabah. Hubungan antara debitur dan kreditur. 5 Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tidak terdapat dewan sejenis.

Perbedaan Sistem Bagi Hasil dengan Sistem Bunga Perihal Sistem Bagi Hasil Sistem Bunga Penentuan besarnya hasil. Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya. Sebelumnya. Yang ditentukan sebelumnya. Menyepakati proporsi pembagian untuk untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35:65, dst. Bunga, besarnya nilai Rupiah. Jika terjadi kerugian. Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga. Ditanggung nasabah saja. Dasar perhitungan. Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya. Dari dan yang dipinjamkan, fixed, tetap. Titik perhatian usaha. Keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama: nasabah dan lembaga. Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah atau pasti diterima bank. Besarnya prosentase. Proporsi: (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui. Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah diketahui pasti. Status hukum Melaksanakan Qs. Lukman: 34. Berlawanan dengan Qs. Lukman: 34

Diskusi kelompok dengan tema “ Peranan lembaga keuangan (bank) dalam perekonomian suatu negara”