Peraturan Kehati-hatian Bank Syariah Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Giro Wajib Minimum
Kualitas Aktiva Produktif (PBI No.8/21/PBI/2006 tgl 05.10.06 utk BUS) (PBI No.8/24/PBI/2006 tgl 05.10.06 utk BPRS) Selama ini pengaturan KAP yang berlaku disusun untuk kebutuhan bank konvensional yang berdasarkan pada sistem bunga sehingga kurang sesuai diterapkan pada Bank Syariah Bentuk penanaman dana oleh Bank Syariah memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan bank konvensional (misalnya prinsip bagi-hasil, jual beli, sewa, dan gadai).
Pokok-Pokok Pengaturan KAP bank Syariah dikelompokkan dalam bentuk: Pembiayaan, Piutang, Qardh, Surat Berharga Syariah, Penempatan, penyertaan modal, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, serta komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administrasi. Pengurus bank wajib melakukan penanaman dana dengan berdasarkan kepada prinsip kehati-hatian. Pengurus bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar KAP senantiasa dalam keadaan lancar. Penanaman aktiva produktif Bank Syariah wajib didukung dengan dokumen yang lengkap dan penilaian aktiva produktif wajib dilakukan secara bulanan.
Pokok-Pokok Pengaturan Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan, Piutang dan atau Qardh dinilai berdasarkan kepada: prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah, dan kemampuan membayar. Penilaian KAP berjumlah sampai dengan Rp.500 juta untuk individual atau grup hanya berdasarkan atas penilaian kemampuan membayar.
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PBI No.8/21/PBI/2006 tgl 05.10.06 utk BUS) (PBI No.8/24/PBI/2006 tgl 05.10.06 utk BPRS Besarnya Pencadangan Cadangan umum ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 1% dari seluruh aktiva produktif yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat utang pemerintah. Cadangan khusus ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 5% untuk aktiva produktif yang tergolong dalam perhatian khusus, 15% untuk aktiva produktif yang tergolong kurang lancar, 50% untuk aktiva produktif yang tergolong diragukan, dan 100% untuk aktiva produktif yang tergolong macet.
Penggolongan Kualitas Pembiayaan (Mudharabah/Musyarakah) dari Kemampuan Membayar Angsuran Pokok RP terhadap PP L Tepat waktu dan atau RP 90% PP KL Tunggakan s.d.90 hari dan atau 30% < RP <90% D 90 hr < Tunggakan 180 hr dan atau RP 30% s.d. 3 periode M -Tunggakan > 180 hari -Jatuh tempo dan belum lunas dan atau RP 30% lebih dr 3 periode
Giro Wajib Minimum (PBI No.8/23/PBI/2006 tgl 05.10.2006 Definisi Simpanan minimum bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase tertentu dari DPK Tujuan : Instrumen moneter Prinsip kehatian-hatian Bank Kelancaran sistem pembayaran berdasarkan prinsip syariah GWM 5% dari DPK DPK 1 - 10T tambah 1% 10 - 50T tambah 2% > 50T tambah 3% Bunga 6,5%/th