Subjek hukum created by Arum Anggraeni maulida iPOLS, Fakultas hukum universitas muhammadiyah yogyakarta
Definisi dari subyek hukum Subyek hukum atau persoon adalah siapa saja yang dapat menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum (J. Satrio, 1999: 13). Menurut Utrecht bahwa yang dimaksud dengan subyek hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid). Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Pembagian subyek hukum Subyek hukum dibagi menjadi 2 macam, yaitu: Manusia (Natuurlijk persoon) Badan Hukum (Recht persoon)
Manusia (Natuurlijk person) Menurut hukum bahwa setiap manusia itu merupakan orang, yang berarti pembawa hak dan kewajiban (pendukung hak dan kewajiban) dan disebut subyek hukum (rechtsubyect/ subyetum juris). Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Manusia mempunyai hak-hak subyektif, dan Kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Manusia (Natuurlijk person) Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan, hal ini ada perkecualiannya seperti di pasal 2 KUH Perdata. Dan, berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban apabila ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup selamaitu pula ia mempunyai kewenangan berhak. Ini diatur dalam pasal 3 KUH Perdata .
Badan hukum (recht persoon) Badan hukum adalah subyek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum yang diberi hak dan kewajiban seprti manusia pribadi (Abdulkadir Muhammad, 1990:29). Badan hukum adalah subyek hukum yang diciptakan oleh manusia berdasarkan hukum dan diberi hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti manusia.
Teori-teori tentang badan hukum 1. Teori Fictie Menurut teori ini, badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Penganut teori ini adalah Von Savigny. 2. Teori Harta Kekayaan bertujuan Menurut teori ini, hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan terkait kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz.
Teori-teori tentang badan hukum 3. Teori Organ Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak atau fiksi dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantara alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya) seperi manusia biasa. Penganut teori ini antara lain Mr. L. C. Polano.
Teori-teori tentang badan hukum 4. Teori Propriete Collective Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakekatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan satu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Pendukung ajaran ini adalah Star Busmann dan Kranenburg. 5. Teori Kenyataan Yuridis Badan hukum merupakan suatu realita, konkrit, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai bidang hukum saja. Teori ini dikemukakan oleh Meijers.
Pembagian badan hukum Menurut pasal 1653 KUH Perdata, badan hukum dapat dibagi atas 3 macam, yaitu: a. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum. Contoh: Bank-Bank yang didirikan oleh negara. b. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum. Contoh: Perseroan terbatas, Koperasi. c. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal. Contoh: yayasa pendidikan, yayasan sosial, keagamaan.
Pembagian badan hukum Dilihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dapat pula dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintha. Contoh: Negara RI, lembaga-lembaga negara. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh perseorangan atau swasta. Contoh: Perseroan terbatas, koperasi, yayasan.
Referensi Komariah, M.Si, SH, Hukum Perdata,UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, 2010. Diktat Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f537a3a96a05/apa-arti-subyek-hukum-dan-subsider http://mayangparvitaputri31207471.wordpress.com/2009/11/01/subyek-hukum-dalam-k-u-h-perdata/