Subjek hukum created by Arum Anggraeni maulida iPOLS, Fakultas hukum universitas muhammadiyah yogyakarta.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

SUBYEK HUKUM DAN KECAKAPAN DALAM HUKUM
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
HUKUM PERUSAHAAN.
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM PERORANGAN.
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Badan Hukum Pengertian :
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SUBYEK HUKUM M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Konsep Dasar Ilmu Hukum
KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI
PEMAHAMAN DASAR TENTANG BADAN HUKUM
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Universitas Esa Unggul
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
Assalamualaikum Wr. Wb
HUKUM PERDATA DAGANG.
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
HUKUM PERUSAHAAN.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
Hukum Pribadi.
Subjek Hukum dalam Hukum Dagang
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

Subjek hukum created by Arum Anggraeni maulida iPOLS, Fakultas hukum universitas muhammadiyah yogyakarta

Definisi dari subyek hukum Subyek hukum atau persoon adalah siapa saja yang dapat menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum (J. Satrio, 1999: 13). Menurut Utrecht bahwa yang dimaksud dengan subyek hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid). Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Pembagian subyek hukum Subyek hukum dibagi menjadi 2 macam, yaitu: Manusia (Natuurlijk persoon) Badan Hukum (Recht persoon)

Manusia (Natuurlijk person) Menurut hukum bahwa setiap manusia itu merupakan orang, yang berarti pembawa hak dan kewajiban (pendukung hak dan kewajiban) dan disebut subyek hukum (rechtsubyect/ subyetum juris). Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Manusia mempunyai hak-hak subyektif, dan Kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Manusia (Natuurlijk person) Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan, hal ini ada perkecualiannya seperti di pasal 2 KUH Perdata. Dan, berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban apabila ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup selamaitu pula ia mempunyai kewenangan berhak. Ini diatur dalam pasal 3 KUH Perdata .

Badan hukum (recht persoon) Badan hukum adalah subyek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum yang diberi hak dan kewajiban seprti manusia pribadi (Abdulkadir Muhammad, 1990:29). Badan hukum adalah subyek hukum yang diciptakan oleh manusia berdasarkan hukum dan diberi hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti manusia.

Teori-teori tentang badan hukum 1. Teori Fictie Menurut teori ini, badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Penganut teori ini adalah Von Savigny. 2. Teori Harta Kekayaan bertujuan Menurut teori ini, hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan terkait kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz.

Teori-teori tentang badan hukum 3. Teori Organ Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak atau fiksi dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantara alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya) seperi manusia biasa. Penganut teori ini antara lain Mr. L. C. Polano.

Teori-teori tentang badan hukum 4. Teori Propriete Collective Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakekatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan satu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Pendukung ajaran ini adalah Star Busmann dan Kranenburg. 5. Teori Kenyataan Yuridis Badan hukum merupakan suatu realita, konkrit, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai bidang hukum saja. Teori ini dikemukakan oleh Meijers.

Pembagian badan hukum Menurut pasal 1653 KUH Perdata, badan hukum dapat dibagi atas 3 macam, yaitu: a. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum. Contoh: Bank-Bank yang didirikan oleh negara. b. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum. Contoh: Perseroan terbatas, Koperasi. c. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal. Contoh: yayasa pendidikan, yayasan sosial, keagamaan.

Pembagian badan hukum Dilihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dapat pula dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintha. Contoh: Negara RI, lembaga-lembaga negara. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh perseorangan atau swasta. Contoh: Perseroan terbatas, koperasi, yayasan.

Referensi Komariah, M.Si, SH, Hukum Perdata,UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, 2010. Diktat Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f537a3a96a05/apa-arti-subyek-hukum-dan-subsider http://mayangparvitaputri31207471.wordpress.com/2009/11/01/subyek-hukum-dalam-k-u-h-perdata/